Perbuatan anak tidak diawali dengan niat jahat, misalnya kelalaian saja bisa mengakibatkan dampak, apalagi kejadian penganiayaan brutal ini?
Penganiayaan brutal yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) atas anak korban D atau Cristalino David Ozora Latumahina (17) pada Senin (20/2/2023) telah mengakibatkan korban dirawat di ruang ICU, Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan dengan kondisi mengenaskan. Untuk bernapas paling tidak membutuhkan selang yang ditanam di kerongkongan, sementara asupan makanan dan minuman lewat bahu. Belum lagi kesadarannya yang belum mampu mengenali orang-orang di sekitarnya.
Atas dampak ini, Melissa Anggraeni, kuasa hukum anak korban D secara tegas menolak diversi dengan anak berhadapan dengan hukum AG (15). Pasalnya, anak korban D mengalami cedera otak parah sehingga harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU selama 38 hari.
Dikutip dari kantor berita Antara, Melissa Anggraeni menjelaskan bahwa tindakan yang timbul bukan diawali niat jahat pun bisa mendatangkan dampak negatif.
"Perbuatan anak tidak diawali dengan niat jahat saja, misalnya kelalaian hingga kecerobohan mengakibatkan dampak dan kerugian terhadap orang lain. Itu saja susah untuk diterima diversinya," tukas Melissa Anggraeni.
Sehingga, selaku kuasa hukum anak korban D, Melissa Anggraeni meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum dan mendoakan kesembuhan korban D. Dia sangat berharap majelis hakim lebih berpihak kepada D.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan sidang dakwaan AG selaku anak berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan berlanjut setelah musyawarah dengan keluarga D selaku korban melalui diversi gagal menemui kesepakatan.
"Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan pada hari ini, juga akan dilakukan sidang dakwaan pertama," jelas Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, di Jakarta, Rabu.
Djuyamto menyatakan hakim telah menyampaikan, bahwa dari pihak keluarga korban D tidak bersedia menerima kesepakatan yang ditawarkan. Artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian secara diversi.
Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan undang-undang apabila diversi gagal maka dilanjutkan proses persidangan yang dilaksanakan secara tertutup.
Sementara itu, kuasa hukum anak korban D menyatakan pihaknya masih belum mengetahui jadwal persidangan selanjutnya karena Kamis (30/3/2023) akan berlangsung eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum AG. Selain itu sidang menggunakan sistem pengadilan peradilan anak, yaitu secara tertutup.
Tim AG Lakukan Eksepsi Besok, Kuasa Hukum Anak Korban D Tegas Menolak Diversi karena Klien Cedera Otak Parah
Metro Suara.Com
Rabu, 29 Maret 2023 | 14:30 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Jonathan Latumahina Menjadi Saksi dalam Sidang Anak Berhadapan dengan Hukum AG
29 Maret 2023 | 14:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Otomotif | 15:12 WIB
Tekno | 15:10 WIB
Your Say | 15:10 WIB
Your Say | 15:10 WIB
Lifestyle | 15:08 WIB
Lifestyle | 15:07 WIB
Your Say | 15:01 WIB