Duh! Ferry Irawan Cs Masih Ngotot Tak Bersalah, Curigai Hasil Visum Venna Melinda

Metro Suara.Com
Kamis, 30 Maret 2023 | 07:55 WIB
Duh! Ferry Irawan Cs Masih Ngotot Tak Bersalah, Curigai Hasil Visum Venna Melinda
Ferry Irawan ditahan Polda atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda. ((Youtube/intens investigasi))

Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ferry Irawan dan Venna Melinda tengah bergulir. Pria berusia 46 tahun tersebut didakwa dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Atas dakwaan tersebut, Ferry Irawan terancam pidana hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp15 juta.

Pihak kuasa hukum Ferry Irawan pun merasa tak terima lantaran kliennya didakwa dengan pasal itu. Hal ini diungkap oleh Michael Pardede yang tak lain merupakan pengacara aktor yang pernah bermain di film Belenggu tersebut.

"Beberapa dakwaan itu agak rancu menurut kami. Di situ dikatakan kalau memang dari hasil visum itu tidak ada namanya patah tulang ya. Di mana pasal tersebut, 44 Ayat (1) KDRT itu adalah menurut kami salah karena pasal tersebut adalah pasal yang di mana korban tidak bisa melakukan aktivitas ya," terang Michael seperti dikutip melalui kanal YouTube Cumicumi pada Kamis (30/3/2023).

 "Kami mengacu dakwaan memang 3 hari sesudah dirawat, Ibu VM akhirnya melakukan aktivitas dan tidak ada tanda-tanda memang dia patah hidung," sambungnya.

Michael Pardede menilai jika kliennya lebih tepat didakwa dengan Pasal 44 ayat (4).

"Yang mana ada Pasal 44 Ayat (4) KDRT dan itu 4 bulan ancaman pidanya. Kita nggak mau ngarang-ngarang cerita, itu kan ada di dakwaan, di dakwaan disebutkan kalau dia suka pukul-pukul bagian kepalanya. Saya juga nggak mau menambahkan. Itu semua ada di dakwaan," jelasnya.

Ia pun juga menegaskan bahwa hingga saat ini Ferry Irawan kukuh mengatakan tak bersalah. Meskipun demikian, dirinya mengaku tetap menghormati proses hukum sedang berjalan.

"Pak Ferry bilang, 'Saya tidak melakukan. Demi Allah saya tidak melakukan'. Saya bilang itu hak kamu dan kami percaya dengan omongan Anda. Tapi kan ini sudah dituangkan di BAP dan sudah proses sampai persidangan. Walaupun ini jujur dipaksakan tapi mau bilang apa kita tetap menghormati hukum Republik Indonesia," pungkasnya.

Baca Juga: Minuman Berkolagen Mahal, Ganti dengan 5 Makanan Ini agar Kulit Jadi Sehat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI