Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur menyebut pihaknya dapat mencabut izin operasional Pesantren Al-Minhaj jika terbukti terdapat kasus pencabulan yang dilakukan pimpinan pesantren.
Sebelumnya, pimpinan Pesantren Al-Minhaj Batang, Wildan Mashuri Amin sudah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap 15 santriwati pada Selasa (11/4/2023). Ia diduga melakukan aksi cabulnya sejak 2019 lalu.
"Sesuai regulasi, jika pimpinan pesantren Al-Minhaj terbukti melakukan pencabulan, izin pesantrennya segera kita cabut," ujar Waryono di Jakarta, Selasa.
Menurut Waryono, Kemenag sudah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Sebagai tindak lanjut, Kemenag saat ini tengah melakukan finalisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Panduan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Ia menjelaskan, ini diperlukan sebagai regulasi teknis yang akan mengatur langkah dan upaya pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan binaan Kemenag.
"Kekerasan seksual adalah perbuatan yang bertentangan dan merendahkan harkat dan martabat manusia. Karenanya, praktik kekerasan dalam bentuk apapun tidak boleh terjadi lagi," kata dia.
Waryono memastikan Kemenag akan memberikan pendampingan terhadap para korban, serta memberikan kelanjutan pendidikan para santri di sana. Meski izin pesantrennya dicabut, hak pendidikan para santrinya harus dilanjutkan.
"Kami juga memberi perhatian pada kelanjutan pendidikan para santri. Mereka harus terus belajar. Kita akan koordinasikan dengan sejumlah pesantren lainnya," kata Waryono.
Ia berharap semua pemangku lembaga pendidikan agama dan keagamaan menjadi teladan, melakukan pengendalian internal, dan upaya pencegahan sedini mungkin terhadap potensi kekerasan seksual.
"Kita terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada semua pihak, agar tindak kekerasan, apapun bentuknya tidak terjadi lagi," katanya. [Antara]
Kemenag Akan Cabut Izin Pondok Pesantren Al Minhaj Jika Pimpinannya Terbukti Cabuli Santriwati
Metro Suara.Com
Selasa, 11 April 2023 | 22:53 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Lutviana Ulfah 'Kabur' Usai Bongkar Kehidupan Pernikahannya dengan Syekh Puji
11 April 2023 | 11:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Your Say | 12:45 WIB
Lifestyle | 12:42 WIB
Otomotif | 12:38 WIB
Lifestyle | 12:34 WIB
Bisnis | 12:30 WIB
Entertainment | 12:21 WIB