Buya Yahya menjawab pertanyaan hukum orang yang sedang mengerjakan salat tarawih, tapi tak sengaja tertidur selama beberapa detik, apakah akan membatalkan salat sehingga seseorang tersebut harus mengulangi wudu.
Ia menjelaskan bahwa tidur tidak akan membatalkan salat ataupun wudu. Namun, hal ini memiliki pengecualian, yaitu jika seseorang tersebut tertidur dalam posisi duduk atau terjaga.
"Tidur tidak membatalkan wudu, maka di saat tidur dalam salat selagi dengan cara yang tidak membatalkan wudu maka salat tidak batal," jelas Buya Yahya dikutip melalui tayangan kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Sabtu (15/4/2023).
"Tidur itu tidak membatalkan wudu asalkan posisi tidurnya adalah posisi duduk begini [duduk]. Posisi duduk pun nyandar," sambungnya.
Selain dalam posisi terjaga, maka tidur bisa membatalkan salat dan wudu seorang umat muslim. Hal ini sesuai dengan Mazhab Syafi'i.
"Kalau tidurnya adalah selain daripada posisi ini [duduk] dikatakan oleh para ulama mazhab Syafi'i adalah membatalkan wudu," jelas Buya Yahya.
Buya Yahya lantas menjelaskan perbedaan seseorang yang tidur dalam posisi duduk dengan posisi lainnya, yaitu jika tidur dalam keadaan duduk maka seseorang tersebut masih memiliki kesadaran jika dirinya mengentut.
"Jadi mata itu pengikat belakang Sebab kalau orang matanya tidur, nggak sadar buang angin dst. Tapi kalau duduk begini terjaga, maka tidak batal," terangnya.