CEK FAKTA: Hina Pengobatan Suku Dayak, Pesulap Merah Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara oleh Polres Jakarta

Metro

Kamis, 20 April 2023 | 10:14 WIB
CEK FAKTA: Hina Pengobatan Suku Dayak, Pesulap Merah Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara oleh Polres Jakarta
Cek fakta Pesulap Merah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Polres Jakarta. ([YouTube/Zara Entertainment])

Sosok Ida Dayak belakangan ini dikaitkan dengan Pesulap Merah. Kehebatan Ibu Ida Dayak membuat publik meminta lelaki dengan nama asli Marcel Radhival tersebut untuk membongkar trik di baliknya.

Namun, belakangan ini beredar kabar bahwa Polres Jakarta menjatuhi hukuman 20 tahun penjara terhadap Pesulap Merah usai melecehkan pengobatan suku Dayak.

Kabar tersebut dibagikan oleh kanal YouTube Zara Entertainment. Akun itu mengunggah video berjudul "HARI INI POLRES JAKARTA JATUHI PESULAP MERAH 20THN PENJARA USAI LECEHKAN PENGOBATAN SUKU DAYAK".

Narasi serupa juga terlihat dalam thumbnail. Selain itu, tampak Pesulap Merah dikawal anggota kepolisian dan memakai baju tahanan.

Hingga kini, video tersebut telah ditonton sebanyak lebih dari 25.000 penayangan. Lantas, benarkah Pesulap Merah dijatuhi 20 tahun penjara oleh Polres Jakarta usai menghina pengobatan suku Dayak?

CEK FAKTA:

Keterangan yang tertera pada judul video tersebut merupakan informasi salah. Setelah menonton video berdurasi 8 menit 19 detik tersebut, tidak ada pernyataan resmi ataupun bukti kredibel yang menyatakan bahwa Pesulap Merah dijatuhi hukuman 20 tahun oleh Polres Jakarta.

Narator dalam video tersebut hanya membacakan narasi berisi dugaan-dugaan yang tidak terbukti kebenarannya. 

Hingga akhir video pun narator tidak memberikan penjelasan terkait klaim tersebut, sebagaimana yang tertera pada judul video.

baca juga

Foto yang digunakan dalam thumbnail juga merupakan foto hasil editan yang direkayasa. Pengunggah video sengaja menuliskan keterangan judul yang dapat menggiring opini publik serta menimbulkan asumsi.

Di sisi lain, Pesulap Merah sendiri sebelumnya sudah pernah menyinggung terkait konten palsu seperti ini. Ia meminta agar publik berhenti mengkaitkan dirinya dengan Ida Dayak.

Kesimpulan:

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kabar Pesulap Merah dihukum 20 tahun penjara oleh Polres Jakarta merupakan berita palsu atau hoaks.

Unggahan itu tidak memiliki keselarasan antara isi video dengan judul yang ditulis, sehingga dapat dikategorikan sebagai misleading content.

Catatan Redaksi:

Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini. Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email [email protected].

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Awalnya Jalan Tertatih, Tak Lama Setelah Dipijat Ida Dayak, Bang Yos Udah Bisa Joget Lagi!

Awalnya Jalan Tertatih, Tak Lama Setelah Dipijat Ida Dayak, Bang Yos Udah Bisa Joget Lagi!

Entertainment | Rabu, 19 April 2023 | 15:08 WIB

Perempuan Ini Protes Tangannya Tetap Bengkok usai Diobati Ida Dayak: Katanya Janji Mau Lurusin

Perempuan Ini Protes Tangannya Tetap Bengkok usai Diobati Ida Dayak: Katanya Janji Mau Lurusin

Entertainment | Rabu, 19 April 2023 | 15:40 WIB

CEK FAKTA: Ida Dayak Lakukan Ritual Terlarang, Potong Kepala Pesulap Merah Demi Dijadikan Tumbal

CEK FAKTA: Ida Dayak Lakukan Ritual Terlarang, Potong Kepala Pesulap Merah Demi Dijadikan Tumbal

Metro | Rabu, 19 April 2023 | 13:50 WIB

Terkini

Harga Emas Global Naik, HPE Emas Kembali Melonjak pada Paruh Kedua September

Harga Emas Global Naik, HPE Emas Kembali Melonjak pada Paruh Kedua September

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 10:01 WIB

Review Serial The Gentlemen Season 2: Pengkhianatan Berdarah Keluarga Glass

Review Serial The Gentlemen Season 2: Pengkhianatan Berdarah Keluarga Glass

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 10:00 WIB

Viral Diduga Ibu Pejabat Dikipasi Saat Makan di Acara Maulid bak Zaman Firaun, Netizen Sindir Telak

Viral Diduga Ibu Pejabat Dikipasi Saat Makan di Acara Maulid bak Zaman Firaun, Netizen Sindir Telak

Entertainment | Rabu, 16 September 2026 | 09:56 WIB

Rokan Hulu Kembali Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Imbas Kabut Asap

Rokan Hulu Kembali Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Imbas Kabut Asap

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 09:48 WIB

Babak Baru Kasus TPPU: Tepis Aset Rp846 Miliar, Febrie Adriansyah Siap 'Tarung' di Pengadilan

Babak Baru Kasus TPPU: Tepis Aset Rp846 Miliar, Febrie Adriansyah Siap 'Tarung' di Pengadilan

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:48 WIB

Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum

Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum

Bekaci | Rabu, 16 September 2026 | 09:47 WIB

Mengapa Kapal Selam Bisa Tenggelam, Melayang, dan Mengapung di Laut Menurut Hukum Archimedes?

Mengapa Kapal Selam Bisa Tenggelam, Melayang, dan Mengapung di Laut Menurut Hukum Archimedes?

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 09:43 WIB

OJK Hentikan 27 Gadai Ilegal hingga Agustus 2026

OJK Hentikan 27 Gadai Ilegal hingga Agustus 2026

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:41 WIB

Harga Bitcoin Cs Jatuh, Indeks CFX10 Ambruk 2,66%

Harga Bitcoin Cs Jatuh, Indeks CFX10 Ambruk 2,66%

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:38 WIB

Gerebek Kamar Kos, Polisi Ciduk Dua Pemuda dan Belasan Butir Ekstasi di Bandar Lampung

Gerebek Kamar Kos, Polisi Ciduk Dua Pemuda dan Belasan Butir Ekstasi di Bandar Lampung

Lampung | Rabu, 16 September 2026 | 09:35 WIB

×