CEK FAKTA: Hina Pengobatan Suku Dayak, Pesulap Merah Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara oleh Polres Jakarta

Metro | Suara.com

Kamis, 20 April 2023 | 10:14 WIB
CEK FAKTA: Hina Pengobatan Suku Dayak, Pesulap Merah Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara oleh Polres Jakarta
Cek fakta Pesulap Merah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Polres Jakarta. ([YouTube/Zara Entertainment])

Sosok Ida Dayak belakangan ini dikaitkan dengan Pesulap Merah. Kehebatan Ibu Ida Dayak membuat publik meminta lelaki dengan nama asli Marcel Radhival tersebut untuk membongkar trik di baliknya.

Namun, belakangan ini beredar kabar bahwa Polres Jakarta menjatuhi hukuman 20 tahun penjara terhadap Pesulap Merah usai melecehkan pengobatan suku Dayak.

Kabar tersebut dibagikan oleh kanal YouTube Zara Entertainment. Akun itu mengunggah video berjudul "HARI INI POLRES JAKARTA JATUHI PESULAP MERAH 20THN PENJARA USAI LECEHKAN PENGOBATAN SUKU DAYAK".

Narasi serupa juga terlihat dalam thumbnail. Selain itu, tampak Pesulap Merah dikawal anggota kepolisian dan memakai baju tahanan.

Hingga kini, video tersebut telah ditonton sebanyak lebih dari 25.000 penayangan. Lantas, benarkah Pesulap Merah dijatuhi 20 tahun penjara oleh Polres Jakarta usai menghina pengobatan suku Dayak?

CEK FAKTA:

Keterangan yang tertera pada judul video tersebut merupakan informasi salah. Setelah menonton video berdurasi 8 menit 19 detik tersebut, tidak ada pernyataan resmi ataupun bukti kredibel yang menyatakan bahwa Pesulap Merah dijatuhi hukuman 20 tahun oleh Polres Jakarta.

Narator dalam video tersebut hanya membacakan narasi berisi dugaan-dugaan yang tidak terbukti kebenarannya. 

Hingga akhir video pun narator tidak memberikan penjelasan terkait klaim tersebut, sebagaimana yang tertera pada judul video.

Foto yang digunakan dalam thumbnail juga merupakan foto hasil editan yang direkayasa. Pengunggah video sengaja menuliskan keterangan judul yang dapat menggiring opini publik serta menimbulkan asumsi.

Di sisi lain, Pesulap Merah sendiri sebelumnya sudah pernah menyinggung terkait konten palsu seperti ini. Ia meminta agar publik berhenti mengkaitkan dirinya dengan Ida Dayak.

Kesimpulan:

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kabar Pesulap Merah dihukum 20 tahun penjara oleh Polres Jakarta merupakan berita palsu atau hoaks.

Unggahan itu tidak memiliki keselarasan antara isi video dengan judul yang ditulis, sehingga dapat dikategorikan sebagai misleading content.

Catatan Redaksi:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Awalnya Jalan Tertatih, Tak Lama Setelah Dipijat Ida Dayak, Bang Yos Udah Bisa Joget Lagi!

Awalnya Jalan Tertatih, Tak Lama Setelah Dipijat Ida Dayak, Bang Yos Udah Bisa Joget Lagi!

Entertainment | Rabu, 19 April 2023 | 15:08 WIB

Perempuan Ini Protes Tangannya Tetap Bengkok usai Diobati Ida Dayak: Katanya Janji Mau Lurusin

Perempuan Ini Protes Tangannya Tetap Bengkok usai Diobati Ida Dayak: Katanya Janji Mau Lurusin

Entertainment | Rabu, 19 April 2023 | 15:40 WIB

CEK FAKTA: Ida Dayak Lakukan Ritual Terlarang, Potong Kepala Pesulap Merah Demi Dijadikan Tumbal

CEK FAKTA: Ida Dayak Lakukan Ritual Terlarang, Potong Kepala Pesulap Merah Demi Dijadikan Tumbal

| Rabu, 19 April 2023 | 13:50 WIB

Terkini

Korban Bertambah, Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Sekadau Kini Seret Keponakan 10 Tahun

Korban Bertambah, Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Sekadau Kini Seret Keponakan 10 Tahun

Kalbar | Selasa, 28 April 2026 | 23:46 WIB

Katalog Promo Indomaret Terbaru, Serba Gratis! Salonpas Beli 1 Gratis 1, Teh Botol hingga Bebelac

Katalog Promo Indomaret Terbaru, Serba Gratis! Salonpas Beli 1 Gratis 1, Teh Botol hingga Bebelac

Kalbar | Selasa, 28 April 2026 | 23:40 WIB

Pemburu Diskon Merapat! Promo Alfamart Siap Santap Hemat Mantap, Sosis dan Bakso Murah

Pemburu Diskon Merapat! Promo Alfamart Siap Santap Hemat Mantap, Sosis dan Bakso Murah

Sumsel | Selasa, 28 April 2026 | 23:29 WIB

Cara Refund Tiket Kereta Api 100 Persen Imbas Kecelakaan di Bekasi, Bisa Lewat HP

Cara Refund Tiket Kereta Api 100 Persen Imbas Kecelakaan di Bekasi, Bisa Lewat HP

Jakarta | Selasa, 28 April 2026 | 23:27 WIB

Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB

Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 23:13 WIB

Mengapa Kereta Api Sulit Berhenti Mendadak? Belajar dari Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Mengapa Kereta Api Sulit Berhenti Mendadak? Belajar dari Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jakarta | Selasa, 28 April 2026 | 23:08 WIB

Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi

Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi

Sumsel | Selasa, 28 April 2026 | 22:53 WIB

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Heboh BKPSDM Muratara Digerebek Polisi, Benarkah Ada Jual Beli Kenaikan Pangkat ASN?

Heboh BKPSDM Muratara Digerebek Polisi, Benarkah Ada Jual Beli Kenaikan Pangkat ASN?

Sumsel | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Tangan Diborgol, Arinal Djunaidi Tertunduk Digelandang ke Bui

Tangan Diborgol, Arinal Djunaidi Tertunduk Digelandang ke Bui

Lampung | Selasa, 28 April 2026 | 22:09 WIB