Kesal Prestasinya Dikritik Jaksa, Teddy Minahasa: Ini Bukan Pencitraan Belaka!

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 28 April 2023 | 12:54 WIB
Kesal Prestasinya Dikritik Jaksa, Teddy Minahasa: Ini Bukan Pencitraan Belaka!
Teddy Minahasa membacakan duplik dalam lanjutan persidangan kasusnya di PN Jakbar pada Jumat (28/4/2023). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa menyampaikan keberatan karena sejumlah prestasi yang sempat dibeberkannya pada persidangan justru dikritik oleh jaksa penuntut umum.

Dia menegaskan sejumlah prestasi yang didapatkannya sebagai anggota Polri bukan pencitraan diri, tetapi bukti kinerja dan pengabdiannya.

"Ini (prestasi) bukan pencitraan belaka laksana mengenakan mahkota di kepala," kata Teddy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu juga mengatakan bahwa prestasi-prestasi yang disampaikannya bukan dimaksudnya untuk memperbaiki citra, tetapi hanya menjawab pertanyaan majelis hakim.

"Jaksa penuntut umum menganggap prestasi saya sebagai pencitraan diri sendiri padahal prestasi itu saya uraikan karena pertanyaan majelis hakim," tegas Teddy.

"Saya tidak menjual diri dengan menjelaskan jasa-jasa dan prestasi kalau tidak ditanya majelis hakim yang mulia," tambah dia.

Dalam dupliknya, Teddy menyatakan keberatan atas replik yang disampaikan jaksa pada Selasa (18/4/2023) lalu.

Pasalnya, Teddy merasa tidak ada barang bukti dan fakta persidangan yang bisa membuktikan bahwa dirinya bersalah dalam kasus ini.

"Tidak ada satupun yang mampu membuktikan saya terlibat dalam kasus ini. Tampaknya (replik JPU) berbobot, tetapi sebetulnya isinya kopong," kata Teddy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).

baca juga

Lebih lanjut, Teddy menuding jaksa hanya merujuk pada keterangan terdakwa lain yaitu Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti dalam menyusun replik.

"Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti akan membela dirinya sendiri dengan menjerumuskan orang lain," tambah mantan Kapolda Sumatera Barat itu.

Sebelumnya, Teddy Minahasa sempat mengutip penggalan Al-Quran Surat Al-Imran ayat 185 saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU).

"Kullu nafsin `iqatul mat," katanya.

Adapun penggalan ayat tersebut berarti 'setiap yang bernyawa akan merasakan mati'.

Kutipan tersebut disampaikan Teddy untuk menegaskan keberaniannya dalam menyikapi konflik sosial.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Teddy Minahasa Counter Attack Replik Jaksa; Tampaknya Berbobot, Tetapi Isinya Kopong

Teddy Minahasa Counter Attack Replik Jaksa; Tampaknya Berbobot, Tetapi Isinya Kopong

News | Jum'at, 28 April 2023 | 11:48 WIB

Teddy Minahasa Kutip Surat Al Imran Ayat 185 Saat Bacakan Dupliknya Sebagai Terdakwa Kasus Peredaran Sabu

Teddy Minahasa Kutip Surat Al Imran Ayat 185 Saat Bacakan Dupliknya Sebagai Terdakwa Kasus Peredaran Sabu

News | Jum'at, 28 April 2023 | 11:26 WIB

Jurus Pamungkas Teddy Minahasa di Persidangan, Tuding Jaksa Rekayasa Barang Bukti Sabu

Jurus Pamungkas Teddy Minahasa di Persidangan, Tuding Jaksa Rekayasa Barang Bukti Sabu

News | Jum'at, 28 April 2023 | 11:10 WIB

Terkini

KPK Periksa Kepala Divisi LPEI Terkait Dugaan Korupsi Kredit yang Rugikan Negara Rp11 Triliun

KPK Periksa Kepala Divisi LPEI Terkait Dugaan Korupsi Kredit yang Rugikan Negara Rp11 Triliun

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:48 WIB

Suara Bising 24 Jam dan Teror Limbah: Jeritan Warga Rantau Bakula Menuntut Keadilan ke Jakarta

Suara Bising 24 Jam dan Teror Limbah: Jeritan Warga Rantau Bakula Menuntut Keadilan ke Jakarta

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:45 WIB

24,5 Persen Anak Jambi 'Fatherless', Gubernur Sebut Jadi Pemicu Remaja Gabung Geng Motor

24,5 Persen Anak Jambi 'Fatherless', Gubernur Sebut Jadi Pemicu Remaja Gabung Geng Motor

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:45 WIB

Lewat Surat Internal, Megawati Tegaskan PDIP Tak Ambil Jalur Oposisi

Lewat Surat Internal, Megawati Tegaskan PDIP Tak Ambil Jalur Oposisi

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:44 WIB

Banyak Salah Sasaran, Cak Imin Minta Orang Kaya Tak Lagi Ngaku Miskin di BPJS Kesehatan

Banyak Salah Sasaran, Cak Imin Minta Orang Kaya Tak Lagi Ngaku Miskin di BPJS Kesehatan

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:43 WIB

Komedian Narji Resmi 'Pindah Kapal' dari PKS ke PSI, Siap Tempur untuk Pemilu 2029

Komedian Narji Resmi 'Pindah Kapal' dari PKS ke PSI, Siap Tempur untuk Pemilu 2029

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:36 WIB

Prabowo Berbisik ke Titiek Soeharto, Lalu Berfoto Bertiga dengan Narendra Modi di Prambanan

Prabowo Berbisik ke Titiek Soeharto, Lalu Berfoto Bertiga dengan Narendra Modi di Prambanan

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:30 WIB

Dihadang saat Mau Geruduk BGN, Orator Demo MBG Sebut 1,5 Juta Pekerja Terancam: Negara Harus Hadir!

Dihadang saat Mau Geruduk BGN, Orator Demo MBG Sebut 1,5 Juta Pekerja Terancam: Negara Harus Hadir!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:27 WIB

Kejagung 'Obrak-abrik' PT PMM di Surabaya, Sita Dokumen dan Boyong Tersangka ke Jakarta

Kejagung 'Obrak-abrik' PT PMM di Surabaya, Sita Dokumen dan Boyong Tersangka ke Jakarta

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:17 WIB

ShopeePay Luncurkan Kampanye "Pulsa & PLN Pasti Murah", Bantu Pengguna Lebih Hemat

ShopeePay Luncurkan Kampanye "Pulsa & PLN Pasti Murah", Bantu Pengguna Lebih Hemat

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:13 WIB

×