Pihak Ferry Irawan merespons tuntutan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Kediri Jawa Timur 1 tahun 6 bulan atas kasus dugaan KDRT terhadap Venna Melinda.
"Menurut kami tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Pasal 44 Ayat 1 sudahlah sangat keliru," ujar Kuasa Hukum Ferry Irawan, Agustinus Andre Ciputra dalam channel YouTube Intens Investigasi, dikutip Minggu (7/5/2023).
Dia menuturkan bahwa menurut Ahli Kedokteran Forensik, luka yang dialami saksi pelapor tidak berat.
"Jelas sekali seharusnya Pasal 44 Ayat 4 yang lebih tepat diterapkan," jelasnya.
Namun, pihak Ferry Irawan mengaku belum memikirkan langkah selanjutnya.
"Tim penasehat hukum berharap hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya," ungkapnya.
![Venna Melinda dan Ferry Irawan [(Instagram/ferryirawanreal)]](https://media.suara.com/suara-partners/metro/thumbs/1200x675/2023/03/27/1-foto-venna-melinda-dan-ferry-irawan-instagramferryirawanreal.jpg)
Seperti diketahui, pihak Jaksa Penuntut Umum melalui Yuni Priono telah membacakan tuntutannya kepada Ferry Irawan.
"Jaksa Penuntut Umum yakin bahwa unsur-unsur dakwaan yang telah didakwakan kepada terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," katanya.
Dia menambahkan bahwa JPU menuntut setimpal dengan perbuatan terdakwa tuntutannya adalah 1 tahun 6 bulan.
"Yang memberatkan diantaranya adalah terdakwa sudah pernah dihukum kemudian akibat perbuatan terdakwa ini, korban menderita baik secara fisik maupun psikis," bebernya.