Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah yang dibeli mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dari Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady atau Grace Tahir.
Grace Tahir adalah putri dari Dato Sri Tahir, salah satu konglomerat Indonesia yang mendirikan Mayapada Group.
"Objek jual beli rumah dimaksud informasi yang kami peroleh saat ini, sudah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Meski demikian Ali tidak menjelaskan di mana lokasi rumah tersebut maupun nilainya. Ali hanya menerangkan bahwa Rafael membeli rumah tersebut dari Grace Tahir.
Transaksi jual beli properti tersebut juga yang membuat Grace Tahir diperiksa oleh KPK terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo.
Grace Tahir telah diperiksa penyidik pada Kamis (11/5/2023). Grace tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 10.04 WIB dan selesai diperiksa pukul 13.27 WIB.
Namun, Grace enggan berkomentar kepada awak media saat dikonfirmasi soal pemeriksaannya maupun hubungannya dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkapkan alasan pemanggilan Grace Tahir sebagai saksi adalah bagian dari pengembangan penyidikan kasus RAT.
Asep mengatakan tim penyidik KPK menemukan nama Grace Tahir dalam pengembangan penyidikan kasus RAT, dan pihaknya akan memanggil semua pihak yang dianggap mempunyai informasi yang relevan untuk dimintai keterangan. [Antara]
KPK Sita Rumah Rafael Alun yang Dibeli dari Putri Taipan Tahir
Metro Suara.Com
Jum'at, 12 Mei 2023 | 22:30 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Tak Perlu Pamer Rubicon dan H-D, Pak Kades Jember Punya Harta Mirip LHKPN Rafael Alun Trisambodo
04 Mei 2023 | 17:41 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Batam | 15:23 WIB
Video | 15:18 WIB
Entertainment | 15:16 WIB
Surakarta | 15:15 WIB
Your Say | 15:15 WIB
Bogor | 15:05 WIB
Bola | 15:00 WIB