metro

Gagal Peroleh Keringanan di Pengadilan Tinggi, Ferdy Sambo Ajukan Kasasi Vonis Hukuman Mati ke Mahkamah Agung

Metro Suara.Com
Senin, 22 Mei 2023 | 12:15 WIB
Gagal Peroleh Keringanan di Pengadilan Tinggi, Ferdy Sambo Ajukan Kasasi Vonis Hukuman Mati ke Mahkamah Agung
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ((Instagram/@divpropampolri))

Tidak hanya Ferdy Sambo, dua nama lainnya juga ikut mengajukan.

Ferdy Sambo adalah salah satu dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat yang mendapatkan ultra petita atau hukuman berat, berupa ganjaran vonis mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (13/2/2023).

Selain mantan Kadiv Propam Polri itu, empat terdakwa lainnya dalam kasus ini adalah istrinya, Putri Candrawathi, sopirnya, Kuat Maruf, serta dua ajudan, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Disebut paling akhir menjadi Justice Collaborator atau JC yang membuat kasus terang benderang.

Dikutip dari kanal News Suara.com, Ferdy Sambo resmi mengajukan kasasi atas vonis mati yang diterimanya dalam kasus pembunuhan berencana itu.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto menyebut kasasi dilayangkan Sambo pada 12 Mei 2023.

"FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023," jelasnya pada Senin (22/5/2023).

Selain Ferdy Sambo, terdakwa Putri Candrawathi dan Kuat Maruf juga melakukan upaya kasasi atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkara ini.

"PC ajukan permohonan kasasi tanggal 9 Mei 2023 dan KM ajukan permohonan kasasi 15 Mei 2023," lanjut Djuyamto.

Pengajuan kasasi ini disampaikan  masing-masing kuasa hukum terdakwa.

"Permohonan kasasi diajukan penasehat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," tukasnya.

Sebelum maju ke Mahkamah Agung, Ferdy Sambo telah mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hasilnya ditolak.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," ungkap Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak upaya banding dari Putri Candrawathi dan Kuat Maruf. Sehingga istri Ferdy Sambo tri tetap dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, dan sang pengemudi mobil Ferdy Sambo dihukum 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI