Tidak hanya Ferdy Sambo, dua nama lainnya juga ikut mengajukan.
Ferdy Sambo adalah salah satu dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat yang mendapatkan ultra petita atau hukuman berat, berupa ganjaran vonis mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (13/2/2023).
Selain mantan Kadiv Propam Polri itu, empat terdakwa lainnya dalam kasus ini adalah istrinya, Putri Candrawathi, sopirnya, Kuat Maruf, serta dua ajudan, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Disebut paling akhir menjadi Justice Collaborator atau JC yang membuat kasus terang benderang.
Dikutip dari kanal News Suara.com, Ferdy Sambo resmi mengajukan kasasi atas vonis mati yang diterimanya dalam kasus pembunuhan berencana itu.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto menyebut kasasi dilayangkan Sambo pada 12 Mei 2023.
"FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023," jelasnya pada Senin (22/5/2023).
Selain Ferdy Sambo, terdakwa Putri Candrawathi dan Kuat Maruf juga melakukan upaya kasasi atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkara ini.
"PC ajukan permohonan kasasi tanggal 9 Mei 2023 dan KM ajukan permohonan kasasi 15 Mei 2023," lanjut Djuyamto.
Pengajuan kasasi ini disampaikan masing-masing kuasa hukum terdakwa.
"Permohonan kasasi diajukan penasehat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," tukasnya.
Sebelum maju ke Mahkamah Agung, Ferdy Sambo telah mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hasilnya ditolak.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," ungkap Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak upaya banding dari Putri Candrawathi dan Kuat Maruf. Sehingga istri Ferdy Sambo tri tetap dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, dan sang pengemudi mobil Ferdy Sambo dihukum 15 tahun penjara.
Gagal Peroleh Keringanan di Pengadilan Tinggi, Ferdy Sambo Ajukan Kasasi Vonis Hukuman Mati ke Mahkamah Agung
Metro Suara.Com
Senin, 22 Mei 2023 | 12:15 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Dua Kali Sekretaris MA Terjerat Korupsi, Pukat UGM: Memperlihatkan Kerusakan Sistematik di Mahkamah Agung!
18 Mei 2023 | 15:35 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Lifestyle | 18:06 WIB
Lifestyle | 18:05 WIB
Malang | 18:01 WIB
Tekno | 17:58 WIB