Gagal Peroleh Keringanan di Pengadilan Tinggi, Ferdy Sambo Ajukan Kasasi Vonis Hukuman Mati ke Mahkamah Agung

Metro

Senin, 22 Mei 2023 | 12:15 WIB
Gagal Peroleh Keringanan di Pengadilan Tinggi, Ferdy Sambo Ajukan Kasasi Vonis Hukuman Mati ke Mahkamah Agung
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ((Instagram/@divpropampolri))

Tidak hanya Ferdy Sambo, dua nama lainnya juga ikut mengajukan.

Ferdy Sambo adalah salah satu dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat yang mendapatkan ultra petita atau hukuman berat, berupa ganjaran vonis mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (13/2/2023).

Selain mantan Kadiv Propam Polri itu, empat terdakwa lainnya dalam kasus ini adalah istrinya, Putri Candrawathi, sopirnya, Kuat Maruf, serta dua ajudan, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Disebut paling akhir menjadi Justice Collaborator atau JC yang membuat kasus terang benderang.

Dikutip dari kanal News Suara.com, Ferdy Sambo resmi mengajukan kasasi atas vonis mati yang diterimanya dalam kasus pembunuhan berencana itu.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto menyebut kasasi dilayangkan Sambo pada 12 Mei 2023.

"FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023," jelasnya pada Senin (22/5/2023).

Selain Ferdy Sambo, terdakwa Putri Candrawathi dan Kuat Maruf juga melakukan upaya kasasi atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkara ini.

"PC ajukan permohonan kasasi tanggal 9 Mei 2023 dan KM ajukan permohonan kasasi 15 Mei 2023," lanjut Djuyamto.

Pengajuan kasasi ini disampaikan  masing-masing kuasa hukum terdakwa.

"Permohonan kasasi diajukan penasehat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," tukasnya.

Sebelum maju ke Mahkamah Agung, Ferdy Sambo telah mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hasilnya ditolak.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," ungkap Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak upaya banding dari Putri Candrawathi dan Kuat Maruf. Sehingga istri Ferdy Sambo tri tetap dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, dan sang pengemudi mobil Ferdy Sambo dihukum 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dua Kali Sekretaris MA Terjerat Korupsi, Pukat UGM: Memperlihatkan Kerusakan Sistematik di Mahkamah Agung!

Dua Kali Sekretaris MA Terjerat Korupsi, Pukat UGM: Memperlihatkan Kerusakan Sistematik di Mahkamah Agung!

News | Kamis, 18 Mei 2023 | 15:35 WIB

CEK FAKTA: Putri Candrawathi Ketar-ketir! Akhirnya Kuat Ma'ruf Akui Sering Tidur Bersama, Ferdy Sambo Dikhianati

CEK FAKTA: Putri Candrawathi Ketar-ketir! Akhirnya Kuat Ma'ruf Akui Sering Tidur Bersama, Ferdy Sambo Dikhianati

Metro | Kamis, 18 Mei 2023 | 14:27 WIB

CEK FAKTA: Kuat Ma'ruf Gemetar Ketakutan Setelah Akui Semua Perbuatan Kejamnya di Depan Kapolri

CEK FAKTA: Kuat Ma'ruf Gemetar Ketakutan Setelah Akui Semua Perbuatan Kejamnya di Depan Kapolri

Metro | Kamis, 18 Mei 2023 | 12:51 WIB

CEK FAKTA: Ferdy Sambo Pasrah, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi Resmi Nikah, Benarkah?

CEK FAKTA: Ferdy Sambo Pasrah, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi Resmi Nikah, Benarkah?

Metro | Kamis, 18 Mei 2023 | 12:32 WIB

CEK FAKTA: Sebelum Ditembak Mati, Ferdy Sambo Cerita Kebusukan Sang Jenderal yang Turut Habisi Brigadir J

CEK FAKTA: Sebelum Ditembak Mati, Ferdy Sambo Cerita Kebusukan Sang Jenderal yang Turut Habisi Brigadir J

Metro | Kamis, 18 Mei 2023 | 11:40 WIB

CEK FAKTA: Nekat Bela Ferdy Sambo Agar Tak Dihukum Mati, Pengacara FS Ikut Diseret

CEK FAKTA: Nekat Bela Ferdy Sambo Agar Tak Dihukum Mati, Pengacara FS Ikut Diseret

Metro | Kamis, 18 Mei 2023 | 09:52 WIB

Terkini

55 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Juni 2026: Klaim TWG 118-119 dan 10.000 Gems

55 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Juni 2026: Klaim TWG 118-119 dan 10.000 Gems

Tekno | Senin, 22 Juni 2026 | 14:40 WIB

Industri Kopi Berpotensi Bikin Cuan Negara, Tapi Baristanya Banyak Nggak Profesional

Industri Kopi Berpotensi Bikin Cuan Negara, Tapi Baristanya Banyak Nggak Profesional

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 14:40 WIB

Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi

Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:36 WIB

Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup

Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup

Jakarta | Senin, 22 Juni 2026 | 14:35 WIB

Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa

Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:31 WIB

Cuma Rp2 Jutaan, 3 Tablet 'Spek Dewa' yang Direkomendasikan David GadgetIn

Cuma Rp2 Jutaan, 3 Tablet 'Spek Dewa' yang Direkomendasikan David GadgetIn

Tekno | Senin, 22 Juni 2026 | 14:31 WIB

Profil PT Nitrasanata Dharma Tbk (JECX): Prospek IPO, Pemilik Saham dan Bisnis

Profil PT Nitrasanata Dharma Tbk (JECX): Prospek IPO, Pemilik Saham dan Bisnis

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 14:26 WIB

Giorgio Antonio Dituding Pakai Barang KW, Jam Tangan Mewah Rp3 Miliar Pacar Sarwendah Disorot

Giorgio Antonio Dituding Pakai Barang KW, Jam Tangan Mewah Rp3 Miliar Pacar Sarwendah Disorot

Entertainment | Senin, 22 Juni 2026 | 14:25 WIB

Emiten Pengolah Limbah MHKI Bagikan Dividen Rp9,9 Miliar, Catat Jadwalnya

Emiten Pengolah Limbah MHKI Bagikan Dividen Rp9,9 Miliar, Catat Jadwalnya

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 14:25 WIB

Koalisi Anti Mafia Tanah Sumsel Kecam Penetapan 4 Petani Muba sebagai Tersangka

Koalisi Anti Mafia Tanah Sumsel Kecam Penetapan 4 Petani Muba sebagai Tersangka

Sumsel | Senin, 22 Juni 2026 | 14:24 WIB