Mario Dandy Satriyo dan Lukas Shane, Terdakwa Kasus Penganiayaan Berat Atas Anak Korban D ke Biddokkes Sebelum Diserahkan kepada Kejaksaan

Metro Suara.Com
Jum'at, 26 Mei 2023 | 13:21 WIB
Mario Dandy Satriyo dan Lukas Shane, Terdakwa Kasus Penganiayaan Berat Atas Anak Korban D  ke Biddokkes Sebelum Diserahkan kepada Kejaksaan
Mario Dandy Satriyo di PN Jaksel, Selasa (4/4/2023) ((Suara.com/Rakha))

Sudah dinyatakan P21 atau berkas lengkap dan kini jalani pemeriksaan kesehatan, dua terdakwa ini akan ke pengadilan.

Dua terdakwa dalam kasus penganiayaan berat atas anak korban D, yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan tengah menjalani pemeriksaan kesehatan.

Dikutip dari kantor berita Antara, keduanya berada di tempat pemeriksaan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
 
"Untuk pengecekan kesehatan terakhir sebelum kami serahkan ke Kejaksaan. Final check, kami ke Dokkes dulu," kata AKBP Rohman Yongky, Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada hari ini, Jumat (26/5/2023) dan menyebutkan waktunya selesai salat Jumat.
 
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan kesehatan ini diperlukan untuk memastikan kondisi terkini dari kedua tersangka apakah dalam keadaan baik dan sehat.
 
"Walaupun sebelumnya sudah kami cek secara berkala, namun tetap tanggung jawab kami," tandasnya.
 
Kejaksaan telah menyatakan berkas perkara Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) telah lengkap atau P21 sehingga persidangan atas kasus penganiayaan terhadap anak korban Cristalino David Ozora Latumahina (17) bisa segera dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
 
"Pada hari ini Kajati DKI sudah menerbitkan P21 atas dua tersangka," jelas Danang Suryo Wibowo, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/5/2023).
 
Ia menegaskan, tidak ada penanganan perkara yang dilakukan secara bolak-balik karena P18 dan P19 hanya diterbitkan sekali sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

 Ditegaskan bahwa waktu proses penyidikan, yakni mulai Selasa (2/5/2023) hingga Rabu (24/5/2023) dinyatakan berkas lengkap atau penerbitan P21 sehingga menghabiskan waktu dua bulan 22 hari.
 
"Sedangkan kami punya waktu untuk menentukan sikap selama dua kali kesempatan, yaitu selama 14 hari pertama dan kedua sehingga total 28 hari," jelas Danang Suryo Wibowo.
 
Dalam berkas perkara tercatat 17 saksi dalam kasus Mario Dandy Satriyo yang sudah diperiksa, termasuk ayahnya sendiri, yaitu Rafael Alun Trisambodo dan ayah Cristalino David Ozora Latumahina, Jonathan Latumahina.
 
Akan ada tujuh jaksa peneliti dalam tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Sandi Andika, I Gede Eka Haryana, Eka Widiyastuti, Mei Darlis, Bayu Ika Perdana, Suryani dan Agus Kurniawan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI