Pakar Sebut Kekerasan Seksual Anak di Sulteng Adalah Perkosaan, Pelaku Harus Dipidana Mati

Metro | Suara.com

Jum'at, 02 Juni 2023 | 22:28 WIB
Pakar Sebut Kekerasan Seksual Anak di Sulteng Adalah Perkosaan, Pelaku Harus Dipidana Mati
Kekerasan seksual terhadap anak di Sulteng adalah perkosaan. Pelaku harus dipidana mati. (Unsplash.com/ Danielle Dolson)

Konsultan Yayasan Lentera Anak Reza Indragiri Amriel menegaskan kasus persetubuhan anak di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, sejatinya adalah perkosaan sehingga pelaku dapat dihukum maksimal hingga ancaman pidana mati.

"Persetubuhan dengan anak, dalam istilah asing adalah statutory rape. Rape adalah pemerkosaan," kata Reza di Jakarta, Jumat (2/6/2023).

Dari sisi istilah dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, kata pakar psikologi forensik ini, adalah persetubuhan dan pencabulan. Kosakata pemerkosaan tidak digunakan pada undang-undang tersebut.

Reza menjawab kerisauan sejumlah pihak terkait dengan pernyataan Polda Sulawesi Tengah yang mengatakan bahwa kasus persetubuhan anak di bawah umur terhadap RO (15) itu adalah persetubuhan anak, bukan perkosaan.

Ia menegaskan bahwa kasus tersebut adalah perkosaan karena istilah statutory rape dipakai untuk mempertegas sekaligus membedakannya dengan rape. Pada rape, kehendak dan persetujuan kedua pihak ditinjau.

Rape hanya terjadi ketika salah satu pihak tidak berkehendak dan tidak bersepakat akan persetubuhan yang mereka lakukan. Hal sedemikian rupa tidak berlaku pada anak-anak.

Kendati anak dianggap berkehendak dan bersepakat, serta-merta kedua hal tersebut ternihilkan. Anak tetap dianggap tidak berkehendak dan tidak bersepakat. Dengan demikian, apa pun suasana batin anak ketika disetubuhi, serta-merta anak disebut sebagai korban pemerkosaan atau korban persetubuhan.

"Jadi, jangan risau pada diksi yang polisi pakai. Polisi justru berdisiplin dengan istilah yang dipakai dalam UU Perlindungan Anak," ungkap Reza.

Reza menuturkan bahwa siapa pun yang menyetubuhi anak tersebut, termasuk oknum anggota Brimob, pasti akan diposisikan sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Jenis kejahatan seksualnya, lanjut dia, adalah persetubuhan dengan anak atau statutory rape alis pemerkosaan yang ditentukan sepenuhnya oleh hukum, bukan oleh ketiadaan kehendak dan kesepakatan dari pihak korban.

"Terkait dengan nasib pelaku, tidak berat untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada mereka, termasuk hukuman mati. Alasannya, terutama karena korban sampai menderita masalah fisik sedemikian serius," kata Reza.

Kasus tersebut terjadi sejak April 2022. Keluarga RO melaporkan kasus itu pada Januari 2023 di Polres Parigi Moutong setelah korban mengalami sakit di bagian perut.

Berdasarkan keterangan korban, kasus tersebut dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu 10 bulan.

Sebelumnya Kapolda Sulteng Irjen Pol. Agus Nugroho, Rabu (31/5/2023), mengatakan kekerasan seksual terhadap anak di Parigi Moutong bukan perkosaan melainkan persetubuhan dengan anak.

Ia menyebutkan dari 11 laki-laki yang dilaporkan, polisi telah menetapkan 10 tersangka berinisial HR 43 yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS, dan AK.

Sementara itu, MKS yang merupakan oknum anggota Polri masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan belum cukup bukti. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kontroversi Kapolda Sulteng Sebut Kasus ABG 15 Tahun Persetubuhan: Ditentang Komnas Perempuan

Kontroversi Kapolda Sulteng Sebut Kasus ABG 15 Tahun Persetubuhan: Ditentang Komnas Perempuan

News | Jum'at, 02 Juni 2023 | 15:33 WIB

Silang Pendapat KPAI Vs Polda Sulteng Soal Diksi 'Persetubuhan' di Kasus ABG 15 Tahun

Silang Pendapat KPAI Vs Polda Sulteng Soal Diksi 'Persetubuhan' di Kasus ABG 15 Tahun

News | Jum'at, 02 Juni 2023 | 15:11 WIB

Temui Gadis Remaja Korban Pemerkosaan 10 Lelaki Predator Di Parimou, LPSK Tawarkan Perlindungan

Temui Gadis Remaja Korban Pemerkosaan 10 Lelaki Predator Di Parimou, LPSK Tawarkan Perlindungan

News | Jum'at, 02 Juni 2023 | 14:34 WIB

Terkini

Kemendagri Kawal Percepatan Pembangunan PSEL di Bekasi

Kemendagri Kawal Percepatan Pembangunan PSEL di Bekasi

Bekaci | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:04 WIB

Rupiah Anjlok Rp17.500 per Dolar AS, Suku Bunga Berpotensi Naik

Rupiah Anjlok Rp17.500 per Dolar AS, Suku Bunga Berpotensi Naik

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:03 WIB

Kritik Tajam Formappi Soal LCC Empat Pilar: Tragedi Memalukan yang Runtuhkan Marwah MPR

Kritik Tajam Formappi Soal LCC Empat Pilar: Tragedi Memalukan yang Runtuhkan Marwah MPR

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:01 WIB

Review Film Crocodile Tears: Kritik Sosial atas Dinamika Keluarga Indonesia

Review Film Crocodile Tears: Kritik Sosial atas Dinamika Keluarga Indonesia

Your Say | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:00 WIB

Pajak Kendaraan Akan Dihapus? Dedi Mulyadi Wacanakan Skema Jalan Berbayar di Jabar

Pajak Kendaraan Akan Dihapus? Dedi Mulyadi Wacanakan Skema Jalan Berbayar di Jabar

Jabar | Selasa, 12 Mei 2026 | 14:57 WIB

Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Ekonom UGM Sebut Publik Bakal Kena Imbas Harga Naik

Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Ekonom UGM Sebut Publik Bakal Kena Imbas Harga Naik

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 14:56 WIB

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan Vanessa Nabila Go Public, Lari hingga Hadiri Acara Bareng

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan Vanessa Nabila Go Public, Lari hingga Hadiri Acara Bareng

Entertainment | Selasa, 12 Mei 2026 | 14:56 WIB

Bos Barong Grup: Rokok Ilegal Jangan Cuma Ditindak, Ajak Masuk Jalur Legal

Bos Barong Grup: Rokok Ilegal Jangan Cuma Ditindak, Ajak Masuk Jalur Legal

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 14:55 WIB

LCC MPR RI Butuh VAR? Warganet Usul Teknologi untuk Hindari Kecurangan Juri

LCC MPR RI Butuh VAR? Warganet Usul Teknologi untuk Hindari Kecurangan Juri

Your Say | Selasa, 12 Mei 2026 | 14:53 WIB

Aldi Taher Pamer Chat dengan AHY, Isi Percakapan Jadi Sorotan

Aldi Taher Pamer Chat dengan AHY, Isi Percakapan Jadi Sorotan

Entertainment | Selasa, 12 Mei 2026 | 14:47 WIB