Silang Pendapat KPAI Vs Polda Sulteng Soal Diksi 'Persetubuhan' di Kasus ABG 15 Tahun

Jum'at, 02 Juni 2023 | 15:11 WIB
Silang Pendapat KPAI Vs Polda Sulteng Soal Diksi 'Persetubuhan' di Kasus ABG 15 Tahun
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

Suara.com - Kasus kejahatan seksual terhadap anak berusia 15 tahun terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Kasus ini pun menjadi sorotan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Polisi Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng).

Kasus ini terjadi sekitar bulan April 2022 ketika korban mendatangi posko bencana banjir untuk memberi bantuan logistik. Kekerasan seksual tersebut berlangsung hingga Januari 2023.

Berkaitan dengan kasus tersebut, ternyata ada perbedaan reaksi antara KPAI dan Polda Sulteng. Perbedaan tersebut terkait dengan pengkategorian kasus dan diksi yang dipakai Kapolda Sulteng.

Reaksi KPAI: Itu Kejahatan Seksual

KPAI menyebut kasus ini adalah tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penegasan itu berbeda dengan pernyataan Polda Sulteng yang menyebut kejadian ini adalah persetubuhan anak di bawah umur.

"Itu kejahatan seksual terhadap anak," ujar Wakil KPAI Jasra Putra kepada wartawan, Jumat 2 Mei 2023.

Kapolda Sulteng Sebut Persetubuhan

Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Tengah Inspektur Jenderal Agus Nugroho tidak memakai diksi  'pemerkosaan' untuk menggambarkan kasus tersebut. Diksi itu tidak digunakan lagi, tetapi menggantinya sebagai ‘persetubuhan anak di bawah umur’.

"Untuk diketahui bersama bahwa kasus yang terjadi bukanlah perkara atau kasus pemerkosaan ataupun rudapaksa apalagi sebagaimana kita maklumi bersama beberapa waktu yang lalu ada yang menyampaikan pemerkosaan yang dilakukan oleh 11 orang secara bersama-sama, saya ingin meluruskan penggunaan istilah itu," jelas Agus kepada wartawan, Kamis 1 Juni 2023.

Baca Juga: Temui Gadis Remaja Korban Pemerkosaan 10 Lelaki Predator Di Parimou, LPSK Tawarkan Perlindungan

Menurut Agus, ada faktor hukum yang melatarbelakangi diksi tersebut. Faktor tersebut yakni penggunaan istilah ‘pemerkosaan’ dalam Pasal 285 kUHP.

"Kita tidak menggunakan istilah pemerkosaan, melainkan persetubuhan anak di bawah umur,"tambahnya.

"Mengapa? Karena apabila kita mengacu pada istilah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP ini secara jelas dinyatakan bahwa unsur yang bersifat konstitutif di dalam kasus pemerkosaan adalah adanya tindakan kekerasan ataupun ancaman kekerasan, memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengannya di luar perkawinan," jelas Agus.

Agus mengklaim pengkategorian itu merujuk pada kronologi awalnya terdapat pelaku berinisial F yang menyetubuhi korban. F yang disebut-sebut merupakan pacar korban dan mengiming-imingi korban dengan uang.

Kemudian F menceritakan pengalaman ini ke teman-temannya yang lain. Teman-temannya pun tertarik dan memberikan handphone, baju, dan berjanji menikahinya jika hamil.

Agus memastikan tidak ada transaksi prostitusi dan tidak tepat disebut pemerkosaan bergilir karena dilakukan di waktu yang berbeda.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI