Kontroversi Kapolda Sulteng Sebut Kasus ABG 15 Tahun Persetubuhan: Ditentang Komnas Perempuan

Jum'at, 02 Juni 2023 | 15:33 WIB
Kontroversi Kapolda Sulteng Sebut Kasus ABG 15 Tahun Persetubuhan: Ditentang Komnas Perempuan
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho. [ANTARA/Kristina Natalia]

Suara.com - Kasus pemerkosaan terhadap ABG berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menjadi sorotan termasuk Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan). Sorotan itu kian bertambah setelah polisi mengkategorikan kasus ini sebagai persetubuhan anak di bawah umur, bukan pemerkosaan.

Pernyataan tersebut pun menuai kontroversi dari berbagai pihak. Komnas Perempuan menegaskan kasus tersebut adalah kekerasan seksual terhadap anak.

"Komnas Perempuan mengingatkan kembali bahwa setiap aktivitas seksual terhadap anak adalah tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), karena anak dinilai belum mampu memberikan persetujuan secara penuh untuk terlibat dalam aktivitas seksual (non competent consensual). Sehingga kekerasan seksual terhadap anak tidak memerlukan unsur paksaan atau kekerasan," kata komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada wartawan, Kamis (1/6/2023).

Pasalnya, para pelaku adalah orang dewasa yang seharusnya melindungi anak. Komas Perempuan juga mendukung agar hak korban dipenuhi seperti pendampingan psikologis dan medis.

Tak hanya Komnas Perempuan, masyarakat pun mengecam diksi yang digunakan tersebut. Selah satunya yakni warga Twitter yang menyebut adanya oknum yang melatarbelakangi penggunaan diksi tersebut, logika hukum yang keliru dan tidak berperikemanusiaan.

“Kalaupun kata pemerkosaan diganti persetubuhan dengan anak di bawah umur, tetap saja pidana. Atau karena ada oknum Brimob sebagai pelaku, kata pemerkosaan diganti persetubuhan. Apakah oknum Brimob tersebut lebih sakti dari Sambo dan Teddy minahasa?!” tulis warganet di Twitter.

“Logika tak berperikemanusiaan. Literasi hukumnya perlu dibina pak Kapolri. Ngeri punya bawahan perspektif seperti ini,” ujar warganet.

Sebelumnya, Polda Sulawesi Tengah menyebut persetubuhan anak di bawah umur itu karena kronologi yang diterimanya. Selain itu, pihaknya juga mengacu istilah yang terdapat pada Pasal 285 KUHP.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Baca Juga: Silang Pendapat KPAI Vs Polda Sulteng Soal Diksi 'Persetubuhan' di Kasus ABG 15 Tahun

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI