Cristalino David Ozora Latumahina atau anak korban D adalah korban dari penganiayaan brutal yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tengah mengelar sidang untuk perkara penganiayaan berat yang dilakukan terdakwa Mario Dandy Satriyo kepada Cristalino David Ozora Latumahina atau anak korban D dalam peristiwa pada 20 Februari 2023.
Di antara berbagai kabar mengenai sikap Mario Dandy Satriyo bak psyco yang tersenyum saat minta maaf atas penganiayaan yang ia lakukan, sampai sikap Agnes Grace Haryanto tidak melakukan tindakan apapun saat penganiayaan terjadi, atau Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan yang terus merekam peristiwa keji itu, mungkin ada hal terlupakan atau luput dari perhatian. Yaitu kondisi Cristalino David Ozora Latumahina sendiri.
Dikutip dari kanal News Suara.com, sampai sekarang David, nama panggilan Cristalino David Ozora Latumahina, masih mengandalkan layanan home care 24 jam di rumah.
"Anak saya juga belum bisa membungkuk, jadi belum bisa pakai celana sendiri dan belum bisa mandi sendiri," jelas Jonathan Latumahina, sang ayah.
Fungsi motorik yang berhubungan dengan keseimbangan tubuh David belum kembali seperti kondisi awal. Penyebabnya luka atau trauma cukup dalam di otak luar sebelah kiri yang belum benar-benar pulih.
Kemudian untuk aspek kognitif, hingga saat ini David belum mengenali warna serta tidak bisa membedakannya. Demikian pula daya ingat Cristalino David Ozora Latumahina.
"Dia juga masih belum bisa ingat ini siapa, ini siapa," lanjut Jonathan Latumahina.
Karena itu, ia akan memastikan Mario Dandy Satriyo dijatuhi hukuman setimpal atas aksi penganiayaan brutal terhadap Cristalino David Ozora Latumahina.
Jonathan Latumahina terus memperjuangkan keadilan bagi putranya. Apalagi fakta bahwa kemampuan David berjalan juga masih belum mencapai durasi lama.
"Sudah bisa berjalan, tapi cuma enam menit. Itu juga sudah jatuh berkali-kali. Paling parah kemarin sampai kakinya fraktur dan harus dipasang pen," ungkap ayah dua putra itu.
Mario Dandy Satriyo sendiri dijerat pasal berlapis atas tindak penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina.
Dalam dakwaan primer, Mario Dandy Satriyo didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider 353 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana perencanaan penganiayaan berat.
Sedang dalam dakwaan subsider, Mario Dandy Satriyo didakwa melanggar tindak pidana yang diatur dalam Pasal 76 C juncto 50 ayat (2) UU Perlindungan Anak tentang melakukan, merencanakan serta membiarkan aksi penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Belum Bisa Membungkuk dan Kaki Dipasangi Pen, Cristalino David Ozora Latumahina Masih Andalkan Home Care 24 Jam di Rumah
Metro Suara.Com
Rabu, 07 Juni 2023 | 11:43 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Jaksa Sebut Mario Dandy Tak Takut Anak Orang Mati Saat Siksa David Ozora
06 Juni 2023 | 16:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI