Cristalino David Ozora Latumahina Korban Penganiayaan Berat Berencana, LPSK Ajukan Nilai Restitusi di Atas Rp 100 M

Metro

Kamis, 15 Juni 2023 | 13:41 WIB
Cristalino David Ozora Latumahina Korban Penganiayaan Berat Berencana, LPSK Ajukan Nilai Restitusi di Atas Rp 100 M
Mario Dandy Satriyo (kanan) dan Shane Luka Pangodian Lumbantoruan menjelang sidang penganiayaan berat atas David Ozora ([Suara.com/Rena Pangesti])

LPSK mengajukan nilai restitusi untuk korban penganiayaan brutal Mario Dandy Satriyo.

Pada 20 Februari 2023, Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan berat berencana atas Cristalino David Ozora Latumahina. Korban mengalami luka serius di bagian kepala, yang membuatnya koma dan harus dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan dalam 56 hari.

Kini, meski secara fisik Cristalino David Ozora Latumahina telah mampu berjalan kembali sekira enam menit, banyak hal yang belum kembali seperti sedia kala.

Antara lain ingatannya. Di mana sang bapak, Jonathan Latumahina menyatakan anaknya belum mampu mengenali warna, dan orang-orang terdekatnya.

"Memanggil saya "Mas"," demikian dijelaskan Jonathan Latumahina dalam sidang kasus penganiayaan berat atas putranya yang berlangsung Selasa (13/6/2023).

Selain itu, meski sudah tinggal kembali di rumah sendiri, Cristalino David Ozora Latumahina juga masih mengandalkan layanan home care 24 jam.

Trauma di bagian sistem saraf motorik membuatnya belum bisa melakukan beberapa hal secara mandiri. Antara lain mengenakan celana.

Dikutip dari kanal News Suara.com, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan mengajukan nilai restitusi bagi Cristalino David Ozora Latumahina sebagai korban penganiayaan berat berencana Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG (15) mencapai Rp 100 miliar.

"Ya, 100 miliar lebih. Jadi itu kami perhitungkan dari segi medisnya, biaya perawatan selama di rumah sakit," jelas Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas pada Kamis (15/6/2023).

Ia menyatakan bahwa restitusi atau ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga ini, juga meliputi biaya akomodasi, transportasi dan konsumsi pihak keluarga selama mengurus anak korban David berobat.

Selain itu, LPSK juga menghitung biaya kehilangan penghasilan orangtua Cristalino David Ozora Latumahina  selama menjalani perawatan.

"Kemudian penderitaan David. Penderitaan ini kami perhitungkan dengan analisis dokter," tandas Susilaningtyas.

Sesudah itu, LPSK juga berencana menghitung biaya perawatan di rumah atau home care pascaperawatan David. Ditambah biaya untuknya karena masih terkendala untuk kembali bersekolah.

"Jadi itulah kemudian mengapa hasilnya seperti itu dan memang tidak menutup kemungkinan kalau ada situasi perkembangan tertentu akan direvisi," lanjut Susilaningtyas.

Nantinya, sejumlah biaya restitusi Cristalino David Ozora Latumahina akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan diputus oleh majelis hakim.

"Sudah kami sampaikan ke penyidik, nanti akan kami sampaikan ke JPU untuk dimasukkan ke surat tuntutannya dan kepada majelis hakim," ujarnya.

Saat ini, terdakwa anak AGH atau Agnes Gracia Haryanto telah berada di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak atau LKSA Tangerang dengan amar hukuman 3,5 tahun, sedangkan dua pelaku lainnya, yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan tengah mengikuti proses peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Maju Sampai Mahkamah Agung, Permohonan Kasasi AGH Ditolak Sehingga Tetap Dibui 3,5 Tahun

Maju Sampai Mahkamah Agung, Permohonan Kasasi AGH Ditolak Sehingga Tetap Dibui 3,5 Tahun

Metro | Rabu, 14 Juni 2023 | 10:05 WIB

Sidang Penganiayaan Berat oleh Mario Dandy Satriyo: Pengancaman  Pakai Senjata Api Membuat Anak Korban Tidak Bisa Menolak Diperlakukan Semena-mena

Sidang Penganiayaan Berat oleh Mario Dandy Satriyo: Pengancaman Pakai Senjata Api Membuat Anak Korban Tidak Bisa Menolak Diperlakukan Semena-mena

Metro | Rabu, 14 Juni 2023 | 08:00 WIB

Sidang Penganiayaan Berat oleh Mario Dandy Satriyo: Mengaku Putus, Dua Tersangka Bergandeng Tangan dan Gelendotan di Kantor Polisi

Sidang Penganiayaan Berat oleh Mario Dandy Satriyo: Mengaku Putus, Dua Tersangka Bergandeng Tangan dan Gelendotan di Kantor Polisi

Metro | Rabu, 14 Juni 2023 | 07:00 WIB

Dari Persidangan Penganiayaan Berat oleh Mario Dandy Satriyo: Saksi Didorong Istri dan Sekuriti Fokus Antarkan Korban Dibanding Balas Aksi Terdakwa

Dari Persidangan Penganiayaan Berat oleh Mario Dandy Satriyo: Saksi Didorong Istri dan Sekuriti Fokus Antarkan Korban Dibanding Balas Aksi Terdakwa

Metro | Selasa, 13 Juni 2023 | 19:03 WIB

Dari Persidangan Penganiayaan Berat oleh Mario Dandy Satriyo: Anak Korban Cristalino David Ozora Latumahina Tidak Akan Dihadirkan

Dari Persidangan Penganiayaan Berat oleh Mario Dandy Satriyo: Anak Korban Cristalino David Ozora Latumahina Tidak Akan Dihadirkan

Metro | Selasa, 13 Juni 2023 | 18:32 WIB

Belum Bisa Membungkuk dan Kaki Dipasangi Pen, Cristalino David Ozora Latumahina Masih Andalkan Home Care 24 Jam di Rumah

Belum Bisa Membungkuk dan Kaki Dipasangi Pen, Cristalino David Ozora Latumahina Masih Andalkan Home Care 24 Jam di Rumah

Metro | Rabu, 07 Juni 2023 | 11:43 WIB

Terkini

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 01:25 WIB

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 23:42 WIB

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:54 WIB

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:30 WIB

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:05 WIB

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Video | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:00 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

×