LPSK mengajukan nilai restitusi untuk korban penganiayaan brutal Mario Dandy Satriyo.
Pada 20 Februari 2023, Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan berat berencana atas Cristalino David Ozora Latumahina. Korban mengalami luka serius di bagian kepala, yang membuatnya koma dan harus dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan dalam 56 hari.
Kini, meski secara fisik Cristalino David Ozora Latumahina telah mampu berjalan kembali sekira enam menit, banyak hal yang belum kembali seperti sedia kala.
Antara lain ingatannya. Di mana sang bapak, Jonathan Latumahina menyatakan anaknya belum mampu mengenali warna, dan orang-orang terdekatnya.
"Memanggil saya "Mas"," demikian dijelaskan Jonathan Latumahina dalam sidang kasus penganiayaan berat atas putranya yang berlangsung Selasa (13/6/2023).
Selain itu, meski sudah tinggal kembali di rumah sendiri, Cristalino David Ozora Latumahina juga masih mengandalkan layanan home care 24 jam.
Trauma di bagian sistem saraf motorik membuatnya belum bisa melakukan beberapa hal secara mandiri. Antara lain mengenakan celana.
Dikutip dari kanal News Suara.com, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan mengajukan nilai restitusi bagi Cristalino David Ozora Latumahina sebagai korban penganiayaan berat berencana Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG (15) mencapai Rp 100 miliar.
"Ya, 100 miliar lebih. Jadi itu kami perhitungkan dari segi medisnya, biaya perawatan selama di rumah sakit," jelas Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas pada Kamis (15/6/2023).
Ia menyatakan bahwa restitusi atau ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga ini, juga meliputi biaya akomodasi, transportasi dan konsumsi pihak keluarga selama mengurus anak korban David berobat.
Selain itu, LPSK juga menghitung biaya kehilangan penghasilan orangtua Cristalino David Ozora Latumahina selama menjalani perawatan.
"Kemudian penderitaan David. Penderitaan ini kami perhitungkan dengan analisis dokter," tandas Susilaningtyas.
Sesudah itu, LPSK juga berencana menghitung biaya perawatan di rumah atau home care pascaperawatan David. Ditambah biaya untuknya karena masih terkendala untuk kembali bersekolah.
"Jadi itulah kemudian mengapa hasilnya seperti itu dan memang tidak menutup kemungkinan kalau ada situasi perkembangan tertentu akan direvisi," lanjut Susilaningtyas.
Nantinya, sejumlah biaya restitusi Cristalino David Ozora Latumahina akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan diputus oleh majelis hakim.
"Sudah kami sampaikan ke penyidik, nanti akan kami sampaikan ke JPU untuk dimasukkan ke surat tuntutannya dan kepada majelis hakim," ujarnya.
Saat ini, terdakwa anak AGH atau Agnes Gracia Haryanto telah berada di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak atau LKSA Tangerang dengan amar hukuman 3,5 tahun, sedangkan dua pelaku lainnya, yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan tengah mengikuti proses peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Cristalino David Ozora Latumahina Korban Penganiayaan Berat Berencana, LPSK Ajukan Nilai Restitusi di Atas Rp 100 M
Metro Suara.Com
Kamis, 15 Juni 2023 | 13:41 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Maju Sampai Mahkamah Agung, Permohonan Kasasi AGH Ditolak Sehingga Tetap Dibui 3,5 Tahun
14 Juni 2023 | 10:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Entertainment | 21:20 WIB
Your Say | 21:15 WIB
Entertainment | 21:08 WIB
Entertainment | 21:00 WIB
Bola | 21:00 WIB
Your Say | 20:45 WIB
Entertainment | 20:45 WIB