Terungkap Fakta Baru Tabrakan Honda PCX-Toyota Avanza: Bukan Kecelakaan, Melainkan Unsur Dendam

Metro Suara.Com
Jum'at, 16 Juni 2023 | 16:56 WIB
Terungkap Fakta Baru Tabrakan Honda PCX-Toyota Avanza: Bukan Kecelakaan, Melainkan Unsur Dendam
Kuasa hukum dan keluarga korban tabrak lari Cakung, Jakarta Timur ((Suara.com/Mae Harsa))

Dengan temuan pihak korban dan tersangka adalah tetangga, penyelidikan awal terungkap motif berlatar belakang dendam.

Kejadian tabrakan di pintu tol Cakung-Kelapa Gading pada Rabu (14/6/2023) menyisakan beberapa fakta. Yaitu antara korban pengendara Honda PCX bernama Moses Bagus Prakoso (34) ternyata bertetangga dengan OS (26), pelaku yang mengemudikan Toyota Avanza. Keduanya berdiam di kompleks perumahan sama meski berbeda blok.

Kemudian, keduanya terlibat road rage atau cekcok jalan raya. Yaitu saat sepeda motor Honda PCX bernomor polisi B 5595 KCH melintas di Jalan Bekasi Raya, dari arah Timur menuju Barat. Dari arah yang sama OS yang mengendarai Toyota Avanza kemudian menabrak dan melindas korban hingga tewas.

Dikutip dari kanal News Suara.com, sekira 500 m dari lokasi kejadian, keduanya mengalami serempetan lalu berhenti di depan Polsek Cakung. Korban menendang kaca spion mobil hingga patah.

Kronologi disampaikan Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Kanit Lakalantas) Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Darwis Yunarta pada Kamis (15/6/2023).

"Kemudian dikejar pelaku, sampai depan pintu Tol Cakung-Kelapa Gading, korban tertabrak dari belakang hingga jatuh, dan terlindas," lanjutnya.

Pada Jumat (16/6/2023), kasus ditangani Polda Metro Jaya. Demikian disebutkan Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani.

Ia menyatakan bahwa antara pelaku dan korban memiliki perselisihan.

"Dendam. Karena ada perselisihan sama tetangga, sehingga pelaku ini sakit hati dan melakukan tindakan tersebut," jelas AKBP Ahmad Fanani, Jumat (16/6/2023).

"Bukan tindak pidana kecelakaan lalu-lintas, tetapi karena sengaja. Sehingga perbuatan itu, (ada pihak) meninggal dunia," tandas AKBP Ahmad Fanani.

Korban bernama Moses Bagus Prakoso ditabrak dan dilindas oleh OS di Jalan Raya Bekasi arah Barat dekat Ramp Tol Raya, Cakung, Jakarta Timur.

Iptu Darwis Yunarta, Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Kanit Lakalantas) Polres Metro Jakarta Timur menyatakan bahwa OS dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI