Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo dan AGH berpacaran. Seiring berjalannya waktu pengadilan si lelaki kini menjadi tersangka.
Mario Dandy Satriyo (20) adalah terdakwa dalam kasus penganiayaan berat berencana atas Cristalino David Ozora Latumahina (17). Persoalan yang membuatnya melakukan tindak kriminal adalah motif asmara atau percintaan, di mana ia mengatasnamakan "pelecehan seksual" yang dilakukan anak korban terhadap pacarnya, yaitu AGH atau AG (15). Sebelumnya, anak korban pernah berpacaran dengan AGH.
AGH sendiri membantu melakukan perekaman video penganiayaan berat berencana itu, menggantikan Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan (19).
AGH saat ini berstatus sebagai terpidana anak dan tengah menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang untuk tiga setengah tahun. Kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo menyatakan bahwa hubungan pacaran antara AGH dan Mario Dandy Satriyo sudah putus.
Dikutip dari kanal News Suara.com, pada Senin (4/7/2023), Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap AGH.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak 27 Juni 2023.
![Terpidana anak AG atau AGH (15) saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk bersaksi di sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Selasa (27/6/2023) [[Suara.com/Rakha].]](https://media.suara.com/suara-partners/metro/thumbs/1200x675/2023/06/28/1-terpidana-anak-ag-15-telah-tiba-di-pengadilan-negeri-jakarta-selatan-pn-jaksel-untuk-bersaksi-di-sidang-mario-dandy-dan-shane-lukas-selasa-2762023-suaracomrakha.jpg)
Dalam perkara ini, Mario dijerat dengan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 76E Juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun," ungkap Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Jadi ketika teman-teman di masyarakat dipertanyakan apakah pencabulan suka sama suka, ya itu pidana juga. Jadi itu delik biasa yang seharusnya sudah diselidiki sebelumnya," lanjutnya.
Adapun alasan AGH baru melaporkan Mario Dandy Satriyo, Mangatta Toding Allo menyatakan karena kliennya sebelumnya tengah fokus menghadapi sidang terkait kasus penganiayaan terhadap anak korban Cristalino David Ozora Latumahina.
Kuasa hukum AGH menyatakan bahwa laporan yang dilayangkan kliennya berangkat dari fakta dalam persidangan kasus penganiayaan anak korban. Di mana dalam persidangan terungkap adanya beberapa kali pencabulan yang dilakukan terdakwa terhadap kliennya.
"Kami kemarin fokus persidangan dan kami baru mendapatkan fakta persidangan saat sudah ada putusan. Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami," lanjut Mangatta Toding Allo.