50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

Bangun Santoso

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:34 WIB
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah. (Antara)
baca 10 detik
  • Komnas HAM mendesak kepolisian mengusut kasus dugaan pencabulan 50 santriwati oleh pimpinan pesantren di Pati, Jawa Tengah, menggunakan UU TPKS.
  • Pelaku terancam hukuman berat karena menyalahgunakan posisi sebagai pendidik dan tokoh agama dalam tindak pidana kekerasan seksual tersebut.
  • Komnas HAM akan memantau proses hukum serta memastikan perlindungan hak privasi dan psikologis bagi para korban secara maksimal.

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menaruh perhatian serius terhadap kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang pimpinan pondok pesantren (Ponpes) terhadap sekitar 50 santriwati di Pati, Jawa Tengah.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan pihaknya mendorong aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Anis menekankan bahwa status pelaku sebagai pendidik dan tokoh agama merupakan unsur pemberatan dalam proses hukum.

"Kami mendorong aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan-penyidikan secara profesional dan akuntabel serta transparan menggunakan Undang-undang TPKS untuk menyelidiki perkara ini," kata Anis saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Selasa (5/5/2026).

"Karena di dalam Undang-undang TPKS itu kan ada kasus-kasus pemberatan, terutama bagi pendidik gitu ya, pemuka agama, kemudian orang yang memiliki kekuasaan dan menyalahgunakan kedudukan serta pengaruhnya untuk melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Apalagi dalam kasus ini ada beberapa korbannya itu kan masih anak misalnya, jadi ada pemberatan," sambungnya.

Pantau Penegakan Hukum

Meski saat ini belum ada pengaduan resmi yang masuk ke Komnas HAM terkait kasus di Pati tersebut, Anis menyatakan bahwa pihaknya tetap bisa melakukan pemantauan secara mandiri.

"Kami belum turun, dan memang belum ada pengaduan ya terkait dengan itu. Tetapi ada atau tidak ada pengaduan tentu tidak menjadi dasar bagi kita untuk melakukan pemantauan," tegasnya.

Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU TPKS, Komnas HAM memiliki kewenangan untuk memantau proses penegakan hukum kasus kekerasan seksual.

baca juga

Anis menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga negara lain untuk mengawal kasus ini.

"Nanti kami akan koordinasikan ya, kapan kiranya apakah akan melakukan pemantauan sendiri atau apakah akan melakukan pemantauan bersama-sama karena di dalam pasal 84 Undang-undang TPKS itu kami juga memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan bersama-sama dengan Komnas Perempuan dan juga KPAI dan Komisi Nasional Disabilitas," tuturnya.

Lindungi Hak dan Psikologi Korban

Anis juga mengingatkan agar kepolisian dan pihak terkait memberikan perlindungan penuh kepada para korban yang jumlahnya mencapai puluhan tersebut. Hal ini mencakup privasi, kondisi psikologis, hingga penyediaan rumah aman (safe house).

"Penting dalam proses penegakan hukum agar korban diselidiki dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip perempuan berhadapan dengan hukum ya, menghormati privasinya, kemudian juga mempertimbangkan kondisi psikologinya, kondisi psikologi keluarga, dan bagaimana hak-hak korban juga diberikan selama proses penegakan hukum berlangsung. Termasuk rumah aman gitu ya, karena untuk mengantisipasi adanya misalnya serangan dan lain-lain," papar Anis.

Dorong Ekosistem Pendidikan yang Aman

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme

33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:48 WIB

Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!

Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:55 WIB

Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:07 WIB

KPAI Tekan Polisi Segera Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati

KPAI Tekan Polisi Segera Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:11 WIB

Skandal Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Proaktif Lindungi Korban

Skandal Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Proaktif Lindungi Korban

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:27 WIB

7 Fakta Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati

7 Fakta Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:11 WIB

Luka Pedih 50 Santriwati di Pati: Menangisi Marwah Pesantren yang Tercabik

Luka Pedih 50 Santriwati di Pati: Menangisi Marwah Pesantren yang Tercabik

Your Say | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:24 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×