Di tengah sidang cerai yang sedang bergulir, Inge Anugrah menuntut nafkah masa lampau senilai Rp1,03 miliar kepada Ari Wibowo. Hal ini dibeberkan oleh pengacara Inge, Thomas Ola Lamaorang.
"Tadi sudah kita sampaikan terkait nafkah masa lampau. Itu memang kita sudah hitung 206 bulan, ya minimum katakan lah Rp5 juta per bulan, ya mungkin Rp1,30 miliar hitungan kotornya," ujar Thomas.
Thomas Ola Lamaorang membeberkan penyebab mengapa kliennya menuntut nafkah masa lampau, yakni karena selama pernikahan Inge Anugrah tak mendapatkan nafkah selayaknya seorang istri.
"Karena selama ini kan Pak Ari nggak pernah memberikan nafkah kepada Bu Inge sebagai istri, bukan sebagai ibu rumah tangga mengatur manajemen rumah tangga," jelas Thomas.
Menanggapi hal ini, tim kuasa hukum Ari Wibowo membeberkan jika kliennya tak memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah masa lampau kepada Inge Anugrah. Pasalnya, Ari dan Inge memiliki perjanjian pra nikah.
"Secara aturan tidak ada kewajiban dari pihak penggugat atau Ari Wibowo dalam hal ini untuk memberikan itu [nafkah masa lampau Rp1,03 miliar], karena memang sudah dipisah hartanya, secara hukum memang sudah dipisah," beber pengacara Ari dikutip dari unggahan kanal YouTube Was Was pada Kamis (27/7/2023).
"Dari awal dan juga sudah kami sampaikan dalam persidangan bahwa dalam perkawinan mereka ada perjanjian perkawinan. Apa inti perjanjian perkawinan tersebut? Adanya pemisahan harta antara suami dengan istri," imbuhnya.
Pengacara Ari Wibowo lantas menegaskan kembali jika perjanjian pra nikah tersebut sudah disepakati oleh kedua belah pihak, tidak hanya kliennya saja.
"Pemisahan itu bukan mau-maunya salah satu pihak gitu, memang berdasarkan aturan yang disepakati bersama, termasuk oleh Inge," pungkasnya.
Baca Juga: Aturan Kenaikan Gaji Berkala PPPK, Unduh Permenpan-RB 7 Tahun 2023 di Sini!