Bripka IGP, Anggota Densus 88 yang Tembak Rekannya Dipecat dengan Tidak Hormat

Metro

Jum'at, 04 Agustus 2023 | 22:29 WIB
Bripka IGP, Anggota Densus 88 yang Tembak Rekannya Dipecat dengan Tidak Hormat
Ilustrasi Densus 88 Antiteror Mabes Polri. (ANTARA)

Brigadir Polisi Kepala atau Bripka IGP, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tertembaknya Brigadir Polisi Dua Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF, diberhentikan secara tidak hormat.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat itu pada Jumat (4/8/2023). Baik Bripka IGP maupun Bripda IDF sama-sama berdinas di Densus 88 Antiteror.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat, mengatakan Bripka IGP dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 11 huruf c, Pasal 13 ayat (4) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Ramadhan menjelaskan sidang KKEP dalam putusannya menyatakan Bripka IGP dijatuhi sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela.

"Sanksi administratif berupa penepatan khusus selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 28 Juli sampai 4 Agustus di Ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," katanya.

Sidang etik Bripka IGP digelar pada Jumat siang di Ruang Sidang Divisi Propam Polri dengan dipimpin oleh Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto sebagai Ketua Komisi dan Komisaris Besar Polisi Rudy Mulyanto sebagai Wakil Ketua Komisi. Kemudian AKBP Heru Waluyo, AKBP Kholiq Iman Santoso dan AKBP Endang Werdiningsih sebagai anggota komisi.

Atas putusan sidang tersebut, Bripka IGP menyatakan banding. 

"Pelanggar menyatakan banding," kata Ramadhan.

Sebelumnya, Polri juga sudah menggelar sidang etik terhadap Bripda IMS, tersangka lainnya dalam kasus kelalaian membawa senjata api ilegal hingga mengakibatkan juniornya di Densus 88 Antiteror Polri, yakni Bripda IDF, tewas tertembak.

baca juga

Sama seperti Bripka IGP, tersangka Bripda IMS juga dijatuhi sanksi PTDH dan menyatakan banding atas putusan tersebut.

Hasil penyidikan sementara yang dilakukan Kepolisian Resors Bogor, diketahui senjata api ilegal tersebut milik Bripka IGP. Namun, pada saat kejadian ada di tangan Bripda IMS untuk ditunjukkan kepada Bripda IDF.

Bripda IDF tewas tertembak akibat kelalaian rekan kerjanya yang memperlihatkan senjata api rakitan ilegal di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Minggu (23/7/2023).

Dua anggota Polri dari Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IGP. Keduanya dinyatakan melanggar kode etik kategori pelanggaran berat serta tindak pidana Pasal 338 KUHP.

Tersangka Bripda IMS dijerat Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan tersangka Bripka IG dijerat Pasal 338 juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Keduanya terancam pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anggota Densus Bripka Ignatius Tewas Tertembak Seniornya, Bripda IMS Resmi Dipecat Gegara Pamer Senpi Ilegal

Anggota Densus Bripka Ignatius Tewas Tertembak Seniornya, Bripda IMS Resmi Dipecat Gegara Pamer Senpi Ilegal

News | Jum'at, 04 Agustus 2023 | 18:24 WIB

Densus 88 Berturut-turut Tangkap 5 Terduga Teroris di Solo Raya, Mereka dari Jaringan Anshor Daulah

Densus 88 Berturut-turut Tangkap 5 Terduga Teroris di Solo Raya, Mereka dari Jaringan Anshor Daulah

Surakarta | Jum'at, 04 Agustus 2023 | 17:27 WIB

Polres Langkat Bantah 4 Personel Polisi Disekap hingga Dianiaya Warga

Polres Langkat Bantah 4 Personel Polisi Disekap hingga Dianiaya Warga

Sumut | Jum'at, 04 Agustus 2023 | 15:57 WIB

Terkini

Kenapa Toko Apple Masih Diperbanyak Saat Belanja Gadget Makin Online?

Kenapa Toko Apple Masih Diperbanyak Saat Belanja Gadget Makin Online?

Tekno | Selasa, 08 September 2026 | 08:10 WIB

Heboh Buku 'Islam ala Prabowo', Yusril Klarifikasi: Saya Bukan Penulisnya!

Heboh Buku 'Islam ala Prabowo', Yusril Klarifikasi: Saya Bukan Penulisnya!

News | Selasa, 08 September 2026 | 08:06 WIB

Meja Kerja Bentuk L Bawa Hoki atau Malah Sial? Ini Penjelasan Pakar Feng Shui Kang Hong Kian

Meja Kerja Bentuk L Bawa Hoki atau Malah Sial? Ini Penjelasan Pakar Feng Shui Kang Hong Kian

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 08:05 WIB

Alarm Kekerasan Anak di Jateng: 188 Kasus Persetubuhan Terungkap hingga Agustus 2026

Alarm Kekerasan Anak di Jateng: 188 Kasus Persetubuhan Terungkap hingga Agustus 2026

Jawa Tengah | Selasa, 08 September 2026 | 07:56 WIB

Akhirnya Dibuka! Bandara Soetta Beroperasi Bertahap, Disusul Halim dan Husein Sastranegara

Akhirnya Dibuka! Bandara Soetta Beroperasi Bertahap, Disusul Halim dan Husein Sastranegara

News | Selasa, 08 September 2026 | 07:48 WIB

4 Pelembap Tekstur Pudding Ini Bikin Kulit Cerah, Kenyal, dan Bebas Kusam

4 Pelembap Tekstur Pudding Ini Bikin Kulit Cerah, Kenyal, dan Bebas Kusam

Your Say | Selasa, 08 September 2026 | 07:40 WIB

Bank Mandiri Bagikan Dividen Interim Rp6,16 Triliun, Setara Rp66 per Saham

Bank Mandiri Bagikan Dividen Interim Rp6,16 Triliun, Setara Rp66 per Saham

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 07:33 WIB

OJK Sanksi 113 Pihak, Denda Pasar Modal Capai Rp104,63 Miliar

OJK Sanksi 113 Pihak, Denda Pasar Modal Capai Rp104,63 Miliar

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 07:24 WIB

Bukan Dari Sampah! Kebakaran TPA Galuga Berawal dari Ladang, Tak Ada Korban Jiwa

Bukan Dari Sampah! Kebakaran TPA Galuga Berawal dari Ladang, Tak Ada Korban Jiwa

News | Selasa, 08 September 2026 | 07:23 WIB

3 Rekomendasi Eye Serum Kafein Terbaik untuk Mengatasi Mata Panda dan Sembab

3 Rekomendasi Eye Serum Kafein Terbaik untuk Mengatasi Mata Panda dan Sembab

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 07:20 WIB

×