Pengadilan Agama Jakarta Selatan memerintahkan Ferry Irawan memberikan nafkah hingga Rp 60 juta untuk mantan istrinya Venna Melinda. Perintah itu tertuang dalam putusan sidang cerai yang dibacakan hakim pada 3 Agustus lalu.
Hakim mengabulkan permohonan Venna Melinda yang menuntut nafkah mut'ah dan iddah masing-masing sebesar Rp 30 juta. Jadi bila ditotal, Ferry Irawan perlu menafkahi Venna Melinda sebesar Rp 60 Juta.
Jumlah ini memang tak sebesar perceraian artis lain seperti Inara Rusli ataupun Natasha Rizki, yang jumlahnya di atas Rp 1 miliar. Tetapi pihak Ferry Irawan keberatan atas putusan tersebut.
"Saya bilang ini terlalu mengada-ada, ada nafkah madiyah. Artinya utang yang masa lampau ketika dia berumah tangga," ucap Khairul Imam, kuasa Hukum Ferry Irawan dikutip pada Senin (7/8/2023).
Khairul pun menyinggung mengenai kondisi Ferry Irawan yang kini masih mendekam di penjara. Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, aktor laga tersebut dijebloskan ke penjara terkait kasus KDRT yang dilakukan kepada Venna Melinda. Alhasil Ferry Irawan pun tak lagi memiliki pemasukan lantaran tak bisa bekerja.
"Ya yang pasti dalam keadaan sekarang sangat-sangat tidak memungkinkan, di mana Ferry ada di balik jeruji. Dia tidak berpenghasilan, tidak bisa beraktivitas yang membuat dapatnya penghasilan," sambung Khairul Imam.
Khairul juga menjelaskan bila kliennya hanya bisa memberi nafkah mut'ah dan iddah sebesar Rp 200.000 kepada Venna Melinda.
Akan tetapi konsekuensi bila tak bisa memberikan nafkah sesuai putusan pengadilan ialah perceraian batal sehingga Venna Melinda dan Ferry Irawan bakal bersama kembali.
Alhasil pihak Ferry Irawan masih mempertimbangkan menerima putusan atau banding atas putusan pengadilan, termasuk soal nafkah untuk Venna Melinda tersebut.
Baca Juga: Sah Bercerai, Ferry Irawan Dituntut Nafkahi Venna Melinda Puluhan Juta, Keberatan?