Dua Hakim DO saat MA Putuskan Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup dalam Sidang Tertutup

Metro | Suara.com

Selasa, 08 Agustus 2023 | 19:48 WIB
Dua Hakim DO saat MA Putuskan Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup dalam Sidang Tertutup
MA mengubah vonis Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Dua hakim DO dalam sidang tertutup. (Suara.com/Alfian Winanto)

Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (8/8/2023) memutuskan mengubah vonis Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi penjara seumur hidup dalam sidang tertutup selama 4 jam.

Dalam sidang itu, dua dari lima orang hakim memutuskan untuk berbeda pendapat atau descending opinion (DO). Keduanya menilai, Ferdy Sambo yang mantan Kadiv Propam Polri itu seharusnya tetap divonis mati.

Keputusan tersebut diambil dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan sidang dimulai pada pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Dalam persidangan perkara kasasi Ferdy Sambo, sambung dia, terdapat dua pendapat berbeda atau descending opinion (DO) dari lima majelis.

"Tadi, yang melakukan DO dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti," rinci Sobandi.

Kedua anggota majelis itu, kata Sobandi, berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain. Jupriyadi dan Desnayeti berpendapat, mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu tetap divonis hukuman mati.

"Mereka melakukan DO, itu berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan 'kan yang tiga. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan, seumur hidup," paparnya.

Sobandi mengatakan, amar putusan hakim agung atas perkara nomor 813 K/Pid/2023 itu adalah menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.

"Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," ucapnya.

Lebih lanjut, terkait pertimbangan majelis diubahnya pidana hukuman mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup belum dijelaskan oleh Sobandi. Salinan putusan nantinya akan diunggah secara resmi oleh MA dalam waktu dekat.

"Pertimbangan lengkap dari putusan tersebut, nanti menunggu salinannya secara resmi kita akan upload," tutur Sobandi.

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2). Lalu, ia menyatakan banding pada Kamis (16/2) atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut.

Kemudian pada persidangan Rabu (12/4), majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terkait vonis hukuman mati kepada dirinya.

Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cuti Bersyarat, Bharada E Bebas dari Penjara Sejak 4 Agustus 2023

Cuti Bersyarat, Bharada E Bebas dari Penjara Sejak 4 Agustus 2023

News | Selasa, 08 Agustus 2023 | 19:38 WIB

Vonis Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo Inkrah, MA: Bisa Langsung Dieksekusi

Vonis Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo Inkrah, MA: Bisa Langsung Dieksekusi

News | Selasa, 08 Agustus 2023 | 19:34 WIB

Kilas Balik Kronologi Kasus Ferdy Sambo yang Lolos dari Hukuman Mati

Kilas Balik Kronologi Kasus Ferdy Sambo yang Lolos dari Hukuman Mati

| Selasa, 08 Agustus 2023 | 19:25 WIB

Terkini

Bos Sritex Divonis 12 Tahun Penjara! Terbukti 'Cuci Uang' Hasil Korupsi Rp1,3 Triliun

Bos Sritex Divonis 12 Tahun Penjara! Terbukti 'Cuci Uang' Hasil Korupsi Rp1,3 Triliun

Jawa Tengah | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:28 WIB

Satgas MBG Cilegon Ungkap Hasil Lab, Dua Sampel Positif Terpapar Bakteri

Satgas MBG Cilegon Ungkap Hasil Lab, Dua Sampel Positif Terpapar Bakteri

Banten | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:27 WIB

Ole Romeny Hapus Oxford United dari Bio Instagram, Rumor ke Persib Kembali Menguat

Ole Romeny Hapus Oxford United dari Bio Instagram, Rumor ke Persib Kembali Menguat

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:24 WIB

Ibu dan Balita Tewas Ditabrak Truk Fuso di Lampung Utara

Ibu dan Balita Tewas Ditabrak Truk Fuso di Lampung Utara

Lampung | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:20 WIB

12 Promo Skincare Indomaret, Diskon Besar Harga Mulai Rp6 Ribuan

12 Promo Skincare Indomaret, Diskon Besar Harga Mulai Rp6 Ribuan

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:20 WIB

Bocoran iPhone 18: Apple Disebut Tunda Peluncuran, Spesifikasi Bakal Dipangkas?

Bocoran iPhone 18: Apple Disebut Tunda Peluncuran, Spesifikasi Bakal Dipangkas?

Tekno | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:19 WIB

Apakah Marina SPF 30 Bisa Bikin Kulit Cerah? Segini Harganya di Indomaret dan Alfamart

Apakah Marina SPF 30 Bisa Bikin Kulit Cerah? Segini Harganya di Indomaret dan Alfamart

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:17 WIB

Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo

Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:14 WIB

Skandal 'Absen Bodong' Guncang Brebes! 3.000 ASN Terancam Sanksi Berat, Pangkat Bisa Diturunkan

Skandal 'Absen Bodong' Guncang Brebes! 3.000 ASN Terancam Sanksi Berat, Pangkat Bisa Diturunkan

Jawa Tengah | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:12 WIB

Makna di Balik Lagu Sederhana Sheila On 7: Validasi Cerita di Luar Sana Tentang Keseharian Personel

Makna di Balik Lagu Sederhana Sheila On 7: Validasi Cerita di Luar Sana Tentang Keseharian Personel

Entertainment | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:10 WIB