Kondisi Ammar Zoni Usai Terciduk Kasus Narkoba: Stres di Penjara karena 6 Bulan Tak Bertemu Irish Bella

Metro Suara.Com
Rabu, 23 Agustus 2023 | 10:24 WIB
Kondisi Ammar Zoni Usai Terciduk Kasus Narkoba: Stres di Penjara karena 6 Bulan Tak Bertemu Irish Bella
Ammar Zoni (Tiara Rosana/Suara.com)

Ammar Zoni baru saja menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (22/8/2023) kemarin.

Pengacara Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar Alamudy bercerita soal kondisi suami Irish Bella itu usai mendekam di penjara selama enam bulan.

Terungkap kalau Ammar Zoni stres berat di balik jeruji besi karena harus berpisah dari istri hingga anak-anaknya.

"Saat ini Ammar Zoni dalam kondisi tertekan, dalam kondisi stres berat. Bagaimana pun dia pisah dengan anak dan istrinya hampir enam bulan, itu sangat berat sekali," ungkap Abdullah Emile saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari Suara.com, Rabu (23/8/2023).

"Kita pun kalau di posisi dia agak stres lah pasti," sambungnya lagi.

Hal ini pun dibenarkan oleh adik Ammar Zoni bernama Aditya Zoni. Ia menilai kalau kakaknya lebih kurus dan lesu karena rindu keluarga.

"Bisa dilihat kan tadi Bang Ammar memang agak lesu, karena sudah lama enggak ketemu (keluarga) kan. Ketemu paling video call gitu saja kan. Jadi ya seperti itulah keadaan Bang Ammar saat ini," beber Aditya Zoni.

Sekadar informasi, Ammar Zoni ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas penyalahgunaan narkoba di kediamannya kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 8 Maret 2023 lalu.

Sang aktor ditangkap setelah polisi lebih dulu mengamankan sopir dan temannya. Ia kedapatan membeli narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram dengan harga Rp 1 juta.

Atas perbuatannya, sang aktor dan kedua terdakwa lainnya terancam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Pelanggar pasal ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Ini juga kali kedua Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. Sebelumnya pada 2017, ia ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Pusat atas kepemilikan satu toples ganja.


Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI