Ammar Zoni baru saja menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (22/8/2023) kemarin. Suami Irish Bella ini terancam 12 tahun penjara atas kasus tersebut.
Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan kronologi kasus narkoba Ammar Zoni beserta dua terdakwa lain. Disebutkan kalau ketiganya melakukan pemufakatan jahat.
"Bahwa terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bersama dengan Mustaqim alias Taqim, bersama-sama dengan terdakwa Rahmat Hidayat melakukan percobaan ataupun pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki/menyimpan/menguasai/atau menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman," ujar Jaksa saat membacakan surat dakwaan, dikutip dari Suara.com, Rabu (23/8/2023).
Menurut JPU, Ammar Zoni secara langsung menyuruh dua terdakwa itu untuk membeli sabu. Perintah sang artis itu dimulai ketika Ammar mendengar percakapan Mustaqim.
"Di rumah terdakwa (Ammar Zoni) yang beralamat di Perumahan Tanah Teduh unit 10, Kelurahan Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sopir terdakwa yaitu saudara Mustaqim alias Taqim menyampaikan kepada terdakwa bahwa saksi Mustaqim berniat untuk membeli narkotika jenis sabu di daerah Boncos, Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk dipakainya," beber Jaksa.
"Mendengar hal tersebut, terdakwa Ammar Zoni juga berminat untuk memiliki sabu untuk dipakai dan menitip kepada sopirnya yaitu terdakwa mustakim untuk dibelikan sabu," sambungnya lagi.
Ammar Zoni lalu mentranfer Rp 1,5 juta ke rekening Taqim sebagai biaya untuk membeli dua paket sabut.
Rincinya, Rp 500.000 dipakai untuk membeli paket sabu milik Ammar Zoni. Lalu Rp 500.000 lainnya digunakan untuk membayar satu paket milik Taqim.
Sedangkan Rp 500.000 sisanya diperlukan sebagai kasbon pinjam uang kepada terdakwa.
"Terdakwa Mustaqim membawa pulang dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,04 gram yang masing-masing milik terdakwa (Ammar Zoni) dan terdakwa Mustaqim," imbuh JPU.
Atas perbuatannya, sang aktor dan kedua terdakwa lainnya terancam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Pelanggar pasal ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Sekadar informasi, Ammar Zoni ditangkap kembali ditangkap polisi pada pertengahan Maret kemarin karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Ini adalah kali kedua aktor sinetron itu ditangkap. Suami Irish Bella itu sebelumnya dibekuk polisi pada 2017 lalu gara-gara memiliki ganja.
Begini Kronologi Kasus Narkoba Ammar Zoni dari Awal Beli hingga Terciduk, Terancam 12 Tahun Penjara
Metro Suara.Com
Rabu, 23 Agustus 2023 | 10:12 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Ammar Zoni Akhirnya Disidang, Nasib Rumah Tangganya dengan Irish Bella Terungkap
23 Agustus 2023 | 08:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Lifestyle | 06:44 WIB
Your Say | 06:25 WIB
Your Say | 04:36 WIB
Entertainment | 03:05 WIB
Sumbar | 00:15 WIB
Malang | 23:15 WIB