Aktor Ammar Zoni baru saja menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (22/8/2023) kemarin. Namun Irish Bella selaku istrinya tak hadir di sidang tersebut.
Adik kandung Ammar Zoni, Aditya Zoni pun menjelaskan soal alasan Irish Bella tak hadiri sidang itu. Ia kemudian membantah soal rumor retaknya rumah tangga Irish Bella dan Ammar Zoni.
"Enggak, enggak, enggak benar. Itu rumor saja," kata Aditya Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari Suara.com, Rabu (23/8/2023).
Sang adik mengatakan kalau Irish Bella justru tetap mendukung Ammar Zoni dalam kasus itu.
Bahkan Irish Bella disebutnya kerap kali menanyakan kondisi terbaru sang suami ketika mendekam di penjara selama enam bulan.
"Saling support lah pasti. Kak Ibel (sapaan akrab Irish Bella) pun setiap saat nanyain kabar Bang Ammar. Tadi sebelum persidangan, Kak Ibel nanyain Bang Ammar gimana, ngedoain dari rumah, anak-anak juga pada doain. Enggak ada masalah apa-apa," beber dia.
Aditya Zoni kemudian mengungkap kalau Irish Bella tinggal di rumahnya sendiri yang berlokasi di Cinere, Depok, Jawa Barat.
Ibu tiga anak itu memang tidak lagi tinggal di kediaman orang tuanya maupun rumah Ammar Zoni yang berada di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"Enggak, itu rumah dia sendiri lah, kan di Cinere rumahnya (Irish Bella)," imbuhnya.
Hanya saja Aditya Zoni tidak mengetahui alasan Irish Bella menghapus foto-foto kebersamaan dengan Ammar Zoni di akun Instagram pribadi.
Sebab kelakuan itulah yang menguatkan rumor kalau rumah tangga keduanya sedang tak baik-baik saja.
"Waduh, kalau itu saya enggak tahu," pungkasnya.
Sekadar informasi, Ammar Zoni ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas penyalahgunaan narkoba di kediamannya kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 8 Maret 2023 lalu.
Sang aktor ditangkap setelah polisi lebih dulu mengamankan sopir dan temannya. Ia kedapatan membeli narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram dengan harga Rp 1 juta.
Atas perbuatannya, sang aktor dan kedua terdakwa lainnya terancam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Pelanggar pasal ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Ini juga kali kedua Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. Sebelumnya pada 2017, ia ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Pusat atas kepemilikan satu toples ganja.
Absen di Sidang Kasus Narkoba, Ammar Zoni Bantah Rumah Tangga dengan Irish Bella Retak
Metro Suara.Com
Rabu, 23 Agustus 2023 | 11:06 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Nelangsa Ammar Zoni Saat Irish Bella Tak Hadir di Sidang Kasus Narkoba, Padahal Kangen Anak Istri
23 Agustus 2023 | 10:52 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Lifestyle | 12:53 WIB
News | 12:49 WIB
Lifestyle | 12:47 WIB
Your Say | 12:45 WIB
Lifestyle | 12:42 WIB
Otomotif | 12:38 WIB