Mantan Karo Provos Divpropam Polri Benny Ali menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo (FS) dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Dalam kesaksiannya, saat sampai di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Yosua, Benny Ali menanyakan keberadaan Putri Candrawathi. Tujuannya untuk menggali keterangan terkait peristiwa yang terjadi di TKP di rumah dinas Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri.
Benny pun diberitahu bahwa Putri Candrawathi telah pulang ke rumah Saguling. Bersama mantan Kepala Bagian Penegakan Hukum (Kabag Gakkum) Provos Divpropam Polri, Kombes Susanto Haris, mereka menuju rumah Saguling.
"Apa yang diceritakan saudara Putri saat itu?" tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa kepada Benny Ali dikutip dari tayangan Kompas TV.
Benny Ali mengungkapkan, saat itu Putri Candrawathi turun dari lantai atas. Mereka bertemu di suatu ruangan yang di situ juga ada Susanto dan Ferdy Sambo.
Saat ditanya mengenai peristiwa yang terjadi di Duren Tiga, kata Benny Ali, terdakwa Putri Candrawathi kerap nangis.
"Mohon maaf ibu, kira-kira apa yang terjadi yang ibu alami terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumah Duren Tiga. Jadi ibu Putri nangis waktu itu nangis, nangis saya tanya," ujar Benny Ali.
"Beliau menyampaikan saat itu, baru pulang dari Magelang. Pakai celana pendek, istirahat di rumah Duren Tiga, sedang santai-santai...habis itu nangis lagi, habis itu Pak FS menambahkan lagi bercerita lagi."
"Habis itu saya tanya lagi, gimana ceritanya. Selanjutnya (Putri mengatakan) si almarhum Yosua melakukan pelecehan sehingga beliau berteriak, selanjutnya almarhum keluar (kamar)," tuturnya.
Mendengar soal pelecehan itu, hakim lantas menanyakan kepada Benny terkait cerita konkret Putri Candrawathi soal pelecehan yang dimaksud.
"Apa yang diceritakan soal pelecehan?" tanya hakim.
"Dipegang-pegang," ujar Benny Ali sambil memeragakan tangan kanannya mengelus paha kanannya.
"Dipegang-pegang, paha?" cecar hakim.
"Iya," jawab Benny Ali, singkat.
Setelahnya, Benny Ali mengungkapkan, berdasarkan kesimpulan sementara, terjadi dugaan pelecehan di kediaman Kadiv Propam Polri yang dilakukan Yosua terhadap Putri Candrawathi.