Mudah Banget! Cara Membuat NPWP Secara Online dan Offline, Simak Persyaratannya

Suara Moots

Kamis, 08 Desember 2022 | 10:40 WIB
Mudah Banget! Cara Membuat NPWP Secara Online dan Offline, Simak Persyaratannya
Ilustrasi Cama Membuat NPWP Secara Online dan Offline

Bagi lembaga yang memiliki kewajiban perpajakan seperti: pembayar pajak, pemotong, atau pemungut pajak sesuai ketentuan Perundang-undangan perpajakan yang berorientasi laba (profit-oriented), syarat dokumen untuk mengurus NPWP Badan melansir dari laman Kementerian Koperasi dan UKM yaitu sebagai berikut:

Fotokopi akta pendirian atau akta dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri

Surat Keterangan Penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap

Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau

Fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari 
Pejabat Pemerintah Daerah (Lurah/Kepala Desa)

Fotokopi dokumen izin usaha atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi berwenang, atau

Surat Kegiatan Usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa

Jika tidak ada bisa dengan lembar tagihan listrik atau bukti pembayaran listrik.

Cara Membuat NPWP Perusahaan Secara Online:

Wajib Pajak menyampaikan formulir pendaftaran wajib pajak melalui aplikasi e-Registration

Persyaratan dokumen yang dibutuhkan bisa dilakukan dengan cara upload softcopy melalui aplikasi

Jika tidak bisa melalui online, dokumen bisa dikirim menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani

Dokumen paling lambat 14 hari kerja setelah pendaftaran secara elektronik

Jika dokumen belum diterima KPP setempat, permohonan dianggap tidak diajukan

Apabila dokumen sudah diterima lengkap, KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik

KPP akan menerbitkan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lambat 1 hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.

Cara Membuat NPWP Perusahaan Offline

Sebelum datang ke kantor KPP atau KP2KP di wilayah sobat, persiapkan dokumen yang dibutuhkan:

Penyampaian Permohonan secara tertulis bisa melalui: 
Datang langsung ke kantor, pos, atau jasa ekspedisi

Setelah Permohonan Pendaftaran diterima KPP dan KP2KP akan diterbitkan Bukti Penerimaan Surat

KPP dan KP2KP menerbitkan kartu NPWP dan Surat Keterangan 
Terdaftar (SKT) paling lambat 1 hari kerja setelah Bukti 

Penerimaan Surat diterbitkan

NPWP dan SKT akan dikirim melalui pos sesuai alamat Wajib Pajak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cara Cek Hasil Seleksi PPPK Nakes 2022 di sscasn.bkn.go.id

Cara Cek Hasil Seleksi PPPK Nakes 2022 di sscasn.bkn.go.id

News | Kamis, 24 November 2022 | 20:55 WIB

Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2022 Tenaga Kesehatan, Cek Hari Ini!

Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2022 Tenaga Kesehatan, Cek Hari Ini!

News | Kamis, 24 November 2022 | 15:49 WIB

Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Nakes 2022, Cek di Sscasn.bkn.go.id

Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Nakes 2022, Cek di Sscasn.bkn.go.id

News | Kamis, 24 November 2022 | 14:35 WIB

Terkini

Lolos Seleksi Malah Kena Denda Rp100 Juta? Drama Rekrutmen Kopdes yang Bikin Geleng Kepala!

Lolos Seleksi Malah Kena Denda Rp100 Juta? Drama Rekrutmen Kopdes yang Bikin Geleng Kepala!

Your Say | Kamis, 18 Juni 2026 | 14:23 WIB

Saat Celana Jadi Masalah: Perjuangan Pria Berbadan Besar Mencari Pakaian yang Pas dan Kekinian

Saat Celana Jadi Masalah: Perjuangan Pria Berbadan Besar Mencari Pakaian yang Pas dan Kekinian

Lifestyle | Kamis, 18 Juni 2026 | 14:18 WIB

Penyelundupan Narkoba Rp235 Miliar Digagalkan di Bakauheni, Sejuta Nyawa Terselamatkan

Penyelundupan Narkoba Rp235 Miliar Digagalkan di Bakauheni, Sejuta Nyawa Terselamatkan

Lampung | Kamis, 18 Juni 2026 | 14:15 WIB

Hotel Sultan Sudah Dieksekusi Negara, Akan Diubah Jadi Apa?

Hotel Sultan Sudah Dieksekusi Negara, Akan Diubah Jadi Apa?

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 14:15 WIB

Swiss Waspada! Bosnia Herzegovina Bawa Misi Menang Grup B Piala Dunia 2026

Swiss Waspada! Bosnia Herzegovina Bawa Misi Menang Grup B Piala Dunia 2026

Your Say | Kamis, 18 Juni 2026 | 14:15 WIB

Pantang Menyerah! STAYC Gigih Perjuangkan Cinta di Lagu Terbaru, 2 L0VE

Pantang Menyerah! STAYC Gigih Perjuangkan Cinta di Lagu Terbaru, 2 L0VE

Your Say | Kamis, 18 Juni 2026 | 14:15 WIB

Ronaldo Mandul, Roberto Martinez: Gak Masuk Akal Keluarkan Pencetak Gol Terbaik di Dunia

Ronaldo Mandul, Roberto Martinez: Gak Masuk Akal Keluarkan Pencetak Gol Terbaik di Dunia

Bola | Kamis, 18 Juni 2026 | 14:10 WIB

Lawan Politik Uang! PKB Bidik Ambang Batas hingga E-Voting di Revisi UU Pemilu

Lawan Politik Uang! PKB Bidik Ambang Batas hingga E-Voting di Revisi UU Pemilu

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 14:07 WIB

Diklat Manajer Kopdes Merah Putih Bernuansa Militer, Netizen: Mau Dagang atau Perang?

Diklat Manajer Kopdes Merah Putih Bernuansa Militer, Netizen: Mau Dagang atau Perang?

Your Say | Kamis, 18 Juni 2026 | 14:06 WIB

Prediksi Ceko vs Afrika Selatan: Kalah Angkat Kaki dari Piala Dunia 2026

Prediksi Ceko vs Afrika Selatan: Kalah Angkat Kaki dari Piala Dunia 2026

Your Say | Kamis, 18 Juni 2026 | 14:05 WIB