Bagi lembaga yang memiliki kewajiban perpajakan seperti: pembayar pajak, pemotong, atau pemungut pajak sesuai ketentuan Perundang-undangan perpajakan yang berorientasi laba (profit-oriented), syarat dokumen untuk mengurus NPWP Badan melansir dari laman Kementerian Koperasi dan UKM yaitu sebagai berikut:
Fotokopi akta pendirian atau akta dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri
Surat Keterangan Penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap
Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau
Fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari
Pejabat Pemerintah Daerah (Lurah/Kepala Desa)
Fotokopi dokumen izin usaha atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi berwenang, atau
Surat Kegiatan Usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa
Jika tidak ada bisa dengan lembar tagihan listrik atau bukti pembayaran listrik.
Cara Membuat NPWP Perusahaan Secara Online:
Wajib Pajak menyampaikan formulir pendaftaran wajib pajak melalui aplikasi e-Registration
Persyaratan dokumen yang dibutuhkan bisa dilakukan dengan cara upload softcopy melalui aplikasi
Jika tidak bisa melalui online, dokumen bisa dikirim menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani
Dokumen paling lambat 14 hari kerja setelah pendaftaran secara elektronik
Jika dokumen belum diterima KPP setempat, permohonan dianggap tidak diajukan
Apabila dokumen sudah diterima lengkap, KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik
KPP akan menerbitkan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lambat 1 hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
Cara Membuat NPWP Perusahaan Offline
Sebelum datang ke kantor KPP atau KP2KP di wilayah sobat, persiapkan dokumen yang dibutuhkan:
Penyampaian Permohonan secara tertulis bisa melalui:
Datang langsung ke kantor, pos, atau jasa ekspedisi
Setelah Permohonan Pendaftaran diterima KPP dan KP2KP akan diterbitkan Bukti Penerimaan Surat
KPP dan KP2KP menerbitkan kartu NPWP dan Surat Keterangan
Terdaftar (SKT) paling lambat 1 hari kerja setelah Bukti
Penerimaan Surat diterbitkan
NPWP dan SKT akan dikirim melalui pos sesuai alamat Wajib Pajak.