Pasalnya, lanjut Wahyu, para korban mendapat tekanan dari debt collector perusahaan aplikasi, akibat tagihan setiap bulannya macet.
“Para korban yang tertipu investasi bodong itu awalnya akan mendapat keuntungan 5 sampai 10 persen setiap bulan menjadi rugi. Soalnya harus membayar cicilan berikut bunga setiap bulannya. Sebagian korban yang sudah membayar hutang kepada perusahaan aplikasi, kira-kira sudah mencapai Rp 580 juta ” pungkasnya.