Kasus Investasi Bodong, LPSK Terima 4.550 Permohonan Ganti Rugi, Nilainya Capai Rp1,9 Triliun

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 23 Desember 2022 | 18:32 WIB
Kasus Investasi Bodong, LPSK Terima 4.550 Permohonan Ganti Rugi, Nilainya Capai Rp1,9 Triliun
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengumumkan 11 tersangka kasus penipuan robot trading DNA Pro di Mabes Polri. [Suara.com/M Yasir]

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 4.550 aduan permohonan ganti rugi atau restitusi dari korban 15 perkara platform robot trading dan investasi ilegal.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, menuturkan 15 platform robot trading dan investasi ilegal itu di antaranya, Fahrenheit, Viralblast, Binomo, Quotex, Olymtrade, DNA Pro, KSP Indo Surya, Fikasa, Sunmod Alkes, Evotrade, Yagoal, ATG, FIN888, NET 89 dan KSP Sejahtera Bersama.

"Dari jumlah tersebut (4.550), sebanyak 4.063 permohonan yang telah dilakukan penghitungan oleh LPSK," kata Edwin lewat keterangan tertulisnya, Jumat (23/12/2022).

Dia mengungkapkan total ganti rugi itu mencapai angka Rp1,9 triliun atau Rp 1.963.967.880.292.

"Sisanya, sebanyak 487 permohonan tidak dapat dilakukan proses penghitungan karena tidak dapat memberikan data dukung atas kerugian, seperti pemohon dalam perkara Evotrade," jelasnya.

Edwin menuturkan dari 15 perkara terdapat 6 kasus mendapat putusan pada tingkat pertama, Fahrenheit, Viralblast, Binomo, Quote, Olymtrade, dan Evotrade.

Dari sejumlah perkara itu, hanya dua kasus yang diputuskan pengadilan diberikan ganti rugi. Pertama perkara Fahrenheit dengan jumlah korban 774 orang, nilai ganti rugi Rp 301.088.180.756. Dalam putusan pengadilan ganti rugi diberikan melalui paguyuban korban.

Kedua perkara Viralblast dengan jumlah korban 905 orang dengan nilai ganti rugi Rp 118.127.699.562. Putusan pengadilan ganti rugi disalurkan melalui LPSK.

Sementara itu, 4 kasus masih dalam proses persidangan yakni DNA Pro, KSP Indo Surya, Fikasa, dan Sunmod Alkes. Sedangkan 5 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan, Yagoal, ATG, FIN 888, NET 89, dan KSP Sejahtera Bersama.

baca juga

"Merespon tingginya angka permohonan restitusi pada kejahatan ini, LPSK membentuk 6 tim khusus. Tim bekerja mulai dari memeriksa kelengkapan formil, bukti dukung kerugian, memverifikasi klaim dan bukti, serta menentukan nilai kewajarannya," kata Edwin.

Edwin menyebut penanganan restitusi dilakukan LPSK dengan berkoordinasi bersama Bareskrim Polir dan Kejaksaan Agung.

"Koordinasi tersebut untuk mendapatkan informasi tentang penanganan perkara dan kerugian yang dialami korban," katanya.

"Koordinasi tersebut juga dimaksudkan agar restitusi dapat dimuat dalam tuntutan Jaksa," imbuhnya.

Edwin menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dinyatakan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), salah satu tindak pidana tertentu yang menjadi prioritas LPSK.

"Berdasarkan UU itu, korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi. LPSK memiliki kewenangan salah satunya, yaitu melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi (pasal 12A ayat 1 huruf j). Penilaian restitusi oleh LPSK ini tidak dipungut biaya," paparnya.

Atas sejumlah aduan itu, LPSK mengeluarkan tiga rekomendasinya,

  1. Pada masyarakat untuk tidak mudah tergiur keuntungan besar yang tidak wajar dari kejahatan terorganisir yang memanfaatkan teknologi informasi.
  2. Terdapat modus yang beragam dalam peristiwa investasi ilegal dan robot trading yang di dalamnya mengandung penipuan dan penggelapan, maka kerugian pada korban harus dikembalikan.
  3. Aparat Penegak Hukum tidak hanya berorientasi pada pelaku, tapi juga mengurangi dampak kerugian yang dialami korban atas tindak pidana tersebut dengan memfasilitasi restitusi sebagai diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Begitu pula dalam perkembangan sistem peradilan pidana tidak hanya berorientasi kepada kepentingan pelaku, tetapi juga berorientasi kepada perlindungan korban diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kukuhkan Sahabat Saksi dan Korban Berbasis Komunitas, LPSK: Jangkauan Perlindungan Lebih Luas

Kukuhkan Sahabat Saksi dan Korban Berbasis Komunitas, LPSK: Jangkauan Perlindungan Lebih Luas

News | Kamis, 22 Desember 2022 | 21:46 WIB

Duh, Vonis Doni Salmanan Kena Sindir Hotman Paris Gegara Hal Ini: Lieur Ah

Duh, Vonis Doni Salmanan Kena Sindir Hotman Paris Gegara Hal Ini: Lieur Ah

Mamagini | Selasa, 20 Desember 2022 | 15:56 WIB

Harta Doni Salmanan Dikembalikan dan Bebas Ganti Rugi, Netizen: Jadi Orang Kaya Lagi

Harta Doni Salmanan Dikembalikan dan Bebas Ganti Rugi, Netizen: Jadi Orang Kaya Lagi

Sukabumi | Selasa, 20 Desember 2022 | 15:20 WIB

Tak Hanya Hotman Paris, Reza Arap Juga Heran Aset Mewah Doni Salmanan Dikembalikan Negara

Tak Hanya Hotman Paris, Reza Arap Juga Heran Aset Mewah Doni Salmanan Dikembalikan Negara

Selebtek | Minggu, 18 Desember 2022 | 16:35 WIB

Tak Terima Vonis Ringan, Karangan Bunga Pendukung Doni Salmanan Dirusak

Tak Terima Vonis Ringan, Karangan Bunga Pendukung Doni Salmanan Dirusak

Mamagini | Sabtu, 17 Desember 2022 | 13:09 WIB

Terkini

Gugatan Ijazah Gibran, Ini 3 Skenario Putusan MK Menurut Guru Besar UGM

Gugatan Ijazah Gibran, Ini 3 Skenario Putusan MK Menurut Guru Besar UGM

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 17:11 WIB

Enjoy di Tengah Kabut Asap, Pernyataan Ratu Dewa Bikin Publik Palembang Bereaksi

Enjoy di Tengah Kabut Asap, Pernyataan Ratu Dewa Bikin Publik Palembang Bereaksi

Sumsel | Selasa, 06 Oktober 2026 | 17:10 WIB

Survei Kadin: Pengusaha Butuh Kepastian Kebijakan Pemerintah Prabowo Subianto

Survei Kadin: Pengusaha Butuh Kepastian Kebijakan Pemerintah Prabowo Subianto

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 17:05 WIB

Pemugaran Candi Plaosan, Merangkai Kembali Warisan Mataram Kuno

Pemugaran Candi Plaosan, Merangkai Kembali Warisan Mataram Kuno

Foto | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:58 WIB

Video Viral Singgung Pergantian Gibran, Kepala Bakom: Itu Pernyataan Lama Sebelum Saya Dilantik

Video Viral Singgung Pergantian Gibran, Kepala Bakom: Itu Pernyataan Lama Sebelum Saya Dilantik

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:57 WIB

Bukan Begal! BEM UI Soroti Sarung Tangan Latex dan Lakban Pelaku Penganiaya Hafidz yang Tertinggal

Bukan Begal! BEM UI Soroti Sarung Tangan Latex dan Lakban Pelaku Penganiaya Hafidz yang Tertinggal

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:56 WIB

Oknum Kajari di Sultra Ditangkap, Langsung Dibawa ke Kejagung

Oknum Kajari di Sultra Ditangkap, Langsung Dibawa ke Kejagung

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:54 WIB

IHSG Betah di Level 6.100, GOTO Melesat

IHSG Betah di Level 6.100, GOTO Melesat

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:54 WIB

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup, Calvin Verdonk Ingatkan Rekan Setim: Jangan Terlena, Jepang Menanti

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup, Calvin Verdonk Ingatkan Rekan Setim: Jangan Terlena, Jepang Menanti

Bola | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:51 WIB

Geo Dipa Pastikan Wacana Tukar Guling dengan PNM Batal, Akui Ada Pengaruh Purbaya

Geo Dipa Pastikan Wacana Tukar Guling dengan PNM Batal, Akui Ada Pengaruh Purbaya

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:51 WIB

×