Kasus Investasi Bodong, LPSK Terima 4.550 Permohonan Ganti Rugi, Nilainya Capai Rp1,9 Triliun

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 23 Desember 2022 | 18:32 WIB
Kasus Investasi Bodong, LPSK Terima 4.550 Permohonan Ganti Rugi, Nilainya Capai Rp1,9 Triliun
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengumumkan 11 tersangka kasus penipuan robot trading DNA Pro di Mabes Polri. [Suara.com/M Yasir]

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 4.550 aduan permohonan ganti rugi atau restitusi dari korban 15 perkara platform robot trading dan investasi ilegal.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, menuturkan 15 platform robot trading dan investasi ilegal itu di antaranya, Fahrenheit, Viralblast, Binomo, Quotex, Olymtrade, DNA Pro, KSP Indo Surya, Fikasa, Sunmod Alkes, Evotrade, Yagoal, ATG, FIN888, NET 89 dan KSP Sejahtera Bersama.

"Dari jumlah tersebut (4.550), sebanyak 4.063 permohonan yang telah dilakukan penghitungan oleh LPSK," kata Edwin lewat keterangan tertulisnya, Jumat (23/12/2022).

Dia mengungkapkan total ganti rugi itu mencapai angka Rp1,9 triliun atau Rp 1.963.967.880.292.

"Sisanya, sebanyak 487 permohonan tidak dapat dilakukan proses penghitungan karena tidak dapat memberikan data dukung atas kerugian, seperti pemohon dalam perkara Evotrade," jelasnya.

Edwin menuturkan dari 15 perkara terdapat 6 kasus mendapat putusan pada tingkat pertama, Fahrenheit, Viralblast, Binomo, Quote, Olymtrade, dan Evotrade.

Dari sejumlah perkara itu, hanya dua kasus yang diputuskan pengadilan diberikan ganti rugi. Pertama perkara Fahrenheit dengan jumlah korban 774 orang, nilai ganti rugi Rp 301.088.180.756. Dalam putusan pengadilan ganti rugi diberikan melalui paguyuban korban.

Kedua perkara Viralblast dengan jumlah korban 905 orang dengan nilai ganti rugi Rp 118.127.699.562. Putusan pengadilan ganti rugi disalurkan melalui LPSK.

Sementara itu, 4 kasus masih dalam proses persidangan yakni DNA Pro, KSP Indo Surya, Fikasa, dan Sunmod Alkes. Sedangkan 5 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan, Yagoal, ATG, FIN 888, NET 89, dan KSP Sejahtera Bersama.

baca juga

"Merespon tingginya angka permohonan restitusi pada kejahatan ini, LPSK membentuk 6 tim khusus. Tim bekerja mulai dari memeriksa kelengkapan formil, bukti dukung kerugian, memverifikasi klaim dan bukti, serta menentukan nilai kewajarannya," kata Edwin.

Edwin menyebut penanganan restitusi dilakukan LPSK dengan berkoordinasi bersama Bareskrim Polir dan Kejaksaan Agung.

"Koordinasi tersebut untuk mendapatkan informasi tentang penanganan perkara dan kerugian yang dialami korban," katanya.

"Koordinasi tersebut juga dimaksudkan agar restitusi dapat dimuat dalam tuntutan Jaksa," imbuhnya.

Edwin menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dinyatakan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), salah satu tindak pidana tertentu yang menjadi prioritas LPSK.

"Berdasarkan UU itu, korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi. LPSK memiliki kewenangan salah satunya, yaitu melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi (pasal 12A ayat 1 huruf j). Penilaian restitusi oleh LPSK ini tidak dipungut biaya," paparnya.

Atas sejumlah aduan itu, LPSK mengeluarkan tiga rekomendasinya,

  1. Pada masyarakat untuk tidak mudah tergiur keuntungan besar yang tidak wajar dari kejahatan terorganisir yang memanfaatkan teknologi informasi.
  2. Terdapat modus yang beragam dalam peristiwa investasi ilegal dan robot trading yang di dalamnya mengandung penipuan dan penggelapan, maka kerugian pada korban harus dikembalikan.
  3. Aparat Penegak Hukum tidak hanya berorientasi pada pelaku, tapi juga mengurangi dampak kerugian yang dialami korban atas tindak pidana tersebut dengan memfasilitasi restitusi sebagai diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Begitu pula dalam perkembangan sistem peradilan pidana tidak hanya berorientasi kepada kepentingan pelaku, tetapi juga berorientasi kepada perlindungan korban diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kukuhkan Sahabat Saksi dan Korban Berbasis Komunitas, LPSK: Jangkauan Perlindungan Lebih Luas

Kukuhkan Sahabat Saksi dan Korban Berbasis Komunitas, LPSK: Jangkauan Perlindungan Lebih Luas

News | Kamis, 22 Desember 2022 | 21:46 WIB

Duh, Vonis Doni Salmanan Kena Sindir Hotman Paris Gegara Hal Ini: Lieur Ah

Duh, Vonis Doni Salmanan Kena Sindir Hotman Paris Gegara Hal Ini: Lieur Ah

Mamagini | Selasa, 20 Desember 2022 | 15:56 WIB

Harta Doni Salmanan Dikembalikan dan Bebas Ganti Rugi, Netizen: Jadi Orang Kaya Lagi

Harta Doni Salmanan Dikembalikan dan Bebas Ganti Rugi, Netizen: Jadi Orang Kaya Lagi

Sukabumi | Selasa, 20 Desember 2022 | 15:20 WIB

Tak Hanya Hotman Paris, Reza Arap Juga Heran Aset Mewah Doni Salmanan Dikembalikan Negara

Tak Hanya Hotman Paris, Reza Arap Juga Heran Aset Mewah Doni Salmanan Dikembalikan Negara

Selebtek | Minggu, 18 Desember 2022 | 16:35 WIB

Tak Terima Vonis Ringan, Karangan Bunga Pendukung Doni Salmanan Dirusak

Tak Terima Vonis Ringan, Karangan Bunga Pendukung Doni Salmanan Dirusak

Mamagini | Sabtu, 17 Desember 2022 | 13:09 WIB

Terkini

Laba BSI Tumbuh 11,8 Persen

Laba BSI Tumbuh 11,8 Persen

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:07 WIB

Modal Kunci Duplikat, Mantan Karyawan Sate Babi Curi 2 Motor Milik Bos di Tambora

Modal Kunci Duplikat, Mantan Karyawan Sate Babi Curi 2 Motor Milik Bos di Tambora

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:04 WIB

Purbaya Siapkan Anggaran Rp 31 Triliun buat Angkat Guru PPPK Jadi PNS

Purbaya Siapkan Anggaran Rp 31 Triliun buat Angkat Guru PPPK Jadi PNS

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:02 WIB

Modern Dad dan Warisan Patriarki: Mengubah Cara Ayah Hadir dalam Pengasuhan

Modern Dad dan Warisan Patriarki: Mengubah Cara Ayah Hadir dalam Pengasuhan

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:00 WIB

DPR Tantang Nyali Menteri Haji, Minta Negosiasi Langsung ke Saudi soal Dana DP Haji Rp66 Miliar

DPR Tantang Nyali Menteri Haji, Minta Negosiasi Langsung ke Saudi soal Dana DP Haji Rp66 Miliar

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 17:57 WIB

Mengapa RAPBN 2027 Dinilai Belum Cukup Mendukung Ekonomi Hijau?

Mengapa RAPBN 2027 Dinilai Belum Cukup Mendukung Ekonomi Hijau?

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 17:55 WIB

Danantara Pastikan PT PP Akan Dimerger

Danantara Pastikan PT PP Akan Dimerger

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 17:52 WIB

Atasi Fluktuasi Harga Emas, Pegadaian Hadirkan Solusi Cicil Tabungan Emas

Atasi Fluktuasi Harga Emas, Pegadaian Hadirkan Solusi Cicil Tabungan Emas

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 17:51 WIB

Segera Daftar! Ini Syarat dan Tips Lolos Seleksi Beasiswa Unggulan 2026

Segera Daftar! Ini Syarat dan Tips Lolos Seleksi Beasiswa Unggulan 2026

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 17:50 WIB

Ekonomi Syariah Belum Dilirik Pemerintah, Industri Usul Transaksi Zakat-Haji lewat Bank Syariah

Ekonomi Syariah Belum Dilirik Pemerintah, Industri Usul Transaksi Zakat-Haji lewat Bank Syariah

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 17:49 WIB

×