Tiga Presiden Dapat Rumah Pemberian Negara, Gus Dur dan Soeharto Memilih Terima Mentahan

Suara Moots

Senin, 26 Desember 2022 | 16:46 WIB
Tiga Presiden Dapat Rumah Pemberian Negara, Gus Dur dan Soeharto Memilih Terima Mentahan
Presiden Jokowi. ((Biro Setpres))

Mendekati masa akhir jabatannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih menjadi fokus pembicaraan khalayak ramai. Kali ini banyak yang mengarah kepada pemberian rumah dari negara yang akan diberikan kepada presiden ke tujuh Republik Indonesia ini.

Meski begitu, sejatinya pemberian rumah kepada mantan presiden ternyata menjadi salah satu aturan wajib yang harus dilaksanakan pemerintah karena sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang diteken Presiden Soeharto pada 18 Desember 1978.

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden (Setpres), Bey Machmudin mengungkapkan, Jokowi sempat menolak dibangunkan rumah oleh negara. Padahal juga sebelumnya, rencana pembangunan ini sudah dilakukan pada 2017.

Bey pun menjelaskan bahwa penyediaan rumah kepada Kepala Negara dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019) dan perencanaan dilakukan 3 tahun sebelum masa jabatan berakhir yaitu pada tahun 2017.

"Untuk pembangunannya dapat dilaksanakan dua tahun sebelum masa jabatan berakhir yakni tahun 2018, tetapi Pak Jokowi menolak," ujarnya beberapa waktu lalu.

Tetapi akhirnya, rumah pemberian negara akhirnya berlangsung menjelang dua tahun kepemimpinannya, selesai di tahun 2024 proses. Pengadaan lahannya telah selesai pada Oktober 2022. 

"Baru pada Oktober 2022, Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Pak Jokowi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah," katanya.

Namun, Bey tidak menjelaskan alasan rumah untuk Jokowi berlokasi di Colomadu. Meski begitu, Bey menjelaskan pemberian rumah kepada mantan presiden tersebut sebenarnya sudah tertuang pada aturan perundangan yang berlaku.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978. Dalam pasal tersebut disebut adanya aturan yang mencantumkan bekas presiden dan wakil presiden diberikan rumah dan kendaraan lengkap dengan supirnya.

baca juga

"Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing: a) diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya; b) disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya."

Terkait pengadaan rumah Jokowi di Karanganyar, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, ada perbedaan harga rumah pemberian negara kepada Presiden Jokowi dengan mantan presiden lainnya. Sebab, rumah untuk Jokowi bukan terletak di Jakarta.

"Kalau dulu biasanya para presiden itu lokasinya di Jakarta. Kalau beliau kan di luar Jakarta. Jadi nanti komparasinya dari sisi nilainya mungkin akan tetap juga akan ada perbedaan," ujar Sri di Istana beberapa waktu lalu.

Namun untuk besaran anggaran pengadaan kediaman mantan presiden, Sri Mulyani tidak mengetahuinya dengan pasti. Namun menurutnya, nilainya tidak ada yang kontroversi.

"Aku nggak ingat, nanti aku lihat. Tapi itu sesuai peraturan, sudah ada standarnya. Jadi enggak ada yang kontroversi," ujarnya.

Sebelum Jokowi, sebenarnya pemberian rumah tidak hanya diberlakukan kepada Jokowi saja. Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jokowi Beri Sinyal Reshuffle, Pengamat: Partai yang Kadernya Terdepak Bakal Jadi Oposisi Jelang Pemilu 2024

Jokowi Beri Sinyal Reshuffle, Pengamat: Partai yang Kadernya Terdepak Bakal Jadi Oposisi Jelang Pemilu 2024

Moots | Sabtu, 24 Desember 2022 | 17:06 WIB

Soal Duet Ganjar-Sandi, Pengamat: Sandiaga Berpotensi Dapat Dukungan Jokowi

Soal Duet Ganjar-Sandi, Pengamat: Sandiaga Berpotensi Dapat Dukungan Jokowi

Moots | Sabtu, 24 Desember 2022 | 07:02 WIB

Jokowi Ungkap Isi Obrolan Saat Jenguk Mantan Wapres Try Sutrisno di RSPAD Gatot Soebroto

Jokowi Ungkap Isi Obrolan Saat Jenguk Mantan Wapres Try Sutrisno di RSPAD Gatot Soebroto

Moots | Jum'at, 23 Desember 2022 | 19:09 WIB

Terkini

Bukan Cuma Data yang Dicuri, Kejahatan Siber Kini Bisa Menguras Tabungan

Bukan Cuma Data yang Dicuri, Kejahatan Siber Kini Bisa Menguras Tabungan

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:49 WIB

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

×