Bid Propam Polda Metro Jaya menjatuhkan sanksi demosi dan penundaan kenaikan pangkat terhadap Bripka HK, anggota Polsek Pondok Aren.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, Bripka HK dikenai sanksi atas perkara perselingkuhan dan penelantaran terhadap istrinya yang berinisial IS.
"Putusan sidang KKEP-nya demosi empat tahun dan tunda pangkat satu tahun," kata Zulpan, Kamis (29/12/2022).
"Bripka HK anggota Polsek Pondok Aren dalam pengaduannya bukan KDRT, tetapi perselingkuhan dan penelantaran," ujarnya.
Bripka HK dilaporkan oleh istrinya berrinisial IS ke Bid Propam Polda Metro Jaya pada Senin (22/8). IS melaporkan suaminya atas perselingkuhan dan penelantaran terhadap dirinya.
Laporan IS diterima dengan Nomor Laporan LP/B/4297/VIII/2022/SPKT/PMJ tanggal 22 Agustus 2022.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut, yakni Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Dalam laporannya, IS turut menyertakan sejumlah barang bukti antara lain tangkap layar dugaan percakapan antara Bripka HK dan selingkuhannya.