Kuasa hukum Rozy Zay Hakiki, Jumadi membantah jika laporannya terhadap Norma Risma ke Polda Banten ditolak. Hal tersebut diungkapkan Jumadi saat mendatangi Polda Banten, Kamis (5/1/2023).
Jumadi mamastikan pemberitaan yang belakangan beredar soal laporannya ditolak oleh Polda Banten salah. Buktinya, ia dan kliennya dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut.
Diketahui, Rozy Zay Hakiki didampingi Jumadi melaporkan Norma Risma dalam kasus pencemaran nama baik.
Tak hanya itu, Rozy juga melayangkan somasi terhadap mantan istrinya terkait poin gugatan perceraian di pengadilan agama karena banyak poin-poin yang janggal dan direkayasa.
"Nanti kami ajukan somasi tehradap saudari NR dan kuasa hukumnya, karena apa yang diajukan, ada beberapa kejanggalan. Kalau somasi tidak ada tindak lanjut, terpaksa kami proses secara hukum," ujarnya.
"Ada bahasa yang direkayasa, intiya dalam somasi kami, pihak kuasa hukum NR, atau saksi-saksi yang menyaksikan di Pengadilan Agama Serang, maka kami ajukan, kami proses juga," imbuh Jumadi.
Terkait dugaan perselingkuhan dirinya dengan mantan ibu mertua yang beredar di media sosial yang disebarkan oleh Norma Risma, Rozy mengaku dirinya merasa dicemarkan nama baiknya.
"Saya tersudutkan, tercemar nama baik saya," kata Rozy.
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, membenarkan kedatangan RZ bersama penasihat hukumnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten Kamis (29/12/2022) lalu.
Baca Juga: Tak Kunjung Datang, Kejari Panggil Dua Tersangka Kasus Korupsi SIMRS BP Batam
Kata Shinto, mereka datang untuk konsultasi membuat Laporan Polisi (LP) terkait dugaan tindak pidana ITE. Meski demikian, laporan tersebut belum bisa diterima pihaknya lantaran belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung adanya dugaan pelanggaran UU ITE.
“Menurut hasil gelar sesuai SOP dalam pelayanan Laporan Polisi di SPKT Polda Banten, disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE tersebut,” ujar Shinto dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).
RZ didampingi penasihat hukumnya melakukan diskusi lanjutan dengan penyidik Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten untuk menyampaikan lembar pengaduan. Namun, Shinto memastikan hingga saat ini tidak ada LP yang dibuat oleh RZ.
“Sampai dengan saat ini tidak ada laporan polisi yang masuk dari RZ di Polda Banten,” tegas Shinto.
Kata Shinto, Surat Edaran Kapolri Nomor 2 tanggal 19 Februari 2021 maka Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten akan mengedepankan upaya edukasi dan peringatan terhadap konten-konten yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang.
“Dan akan melakukan kajian secara komprehensif untuk mengmbil keputusan kolegial terhadap fakta yang disajikan dalam pengaduan,” tutup Shinto.