Utang Rp 50 Miliar Lunas Usai Anies Baswedan Berkuasa, Fahri Hamzah Cium Aroma Kongkalikong, dengan Cukong?

Suara Moots

Senin, 13 Februari 2023 | 16:18 WIB
Utang Rp 50 Miliar Lunas Usai Anies Baswedan Berkuasa, Fahri Hamzah Cium Aroma Kongkalikong, dengan Cukong?
DOK - Ketua Umum NasDem Surya Paloh dan bakal capres Anies Baswedan di acara HUT Partai NasDem. ([Suara.com/Novian Ardiansyah])

Anies Baswedan menjadi sorotan publik usai beredar rumor jika dirinya memiliki utang sebesar Rp 50 miliar kepada Sandiaga Uno.

Kekinian, mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2018-2023 itu memberikan klarifikasi. Anies Baswedan menyatakan, uang sebesar itu bukanlah utang namun merupakan dukungan dengan janji politik tertentu.

Skemanya, pinjaman Rp 50 miliar itu dianggap lunas jika Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menjadi gubernur dan wakil gubernur. Namun pinjaman itu harus dilunasi jika pasangan itu kalah Pilkada DKI Jakarta 2018.

Uang itu pun disebut bukan milik Sandiaga Uno. Uang Rp 50 miliar itu kata Anies Baswedan merupakan milik pihak pihak ketiga melalui Sandiaga Uno dan dia yang menandatangani surat perjanjian itu.

"Jadi itu dukungan, siapa penjaminnya? Penjaminnya Pak Sandi. Jadi uangnya bukan dari Pak Sandi. Itu ada pihak ketiga yang mendukung, kemudian saya yang menyatakan, ada suratnya, surat pernyataan utang saya yang tanda tangan," jelasnya, dikutip Senin (13/2/2023).

"Di dalam surat itu disampaikan apabila Pilkada kalah, saya berjanji, saya dan Pak Sandiaga Uno berjanji mengembalikan. Saya dan Pak Sandi, yang tanda tangan saya. Apabila kami menang Pilkada, ini dinyatakan sebagai bukan utang dan tidak perlu, artinya selesai lah kira-kira," papar Anies Baswedan saat diundang ke podcast milik Merry Riana.

Menanggapi klarifikasi Anies tersebut, Fahri Hamzah memberi sentilan keras. Menurut Fahri Hamzah, tindakan itu merupakan korupsi yang nyata.

Apalagi, dianggap lunas setelah berkuasa. Hal tersebut bisa mengarah pada bentuk kerja sama yang tidak sehat dari pemerintah di mana Anies sebagai gubernur dan pihak ketiga yang memberikan pinjaman dana kampanye tersebut.

"Pinjam meminjam uang di belakang layar dengan janji lunas setelah berkuasa adalah bentuk perencanaan korupsi yang sangat kasat mata, praktik ini harus kita hentikan kalau kita ingin Indonesia bebas dari korupsi, #StopBiayaPolitikIlegal," tulis Fahri Hamzah melalui akun Twitternya, dikutip Senin (13/2/2023).

baca juga

"Kalau jadi kandidat dan ternyata juga disuruh menanggung biaya pemilu dan kampanye, ya mendingan tidak maju. Kita jangan pernah merasa seolah saking bangsa ini memerlukan kita lalu kita merusak prinsip kita demi tujuan itu. Bangsa ini tidak membutuhkan kita dengan cara itu," tegasnya kembali.

Namun demikian, Fahri Hamzah mengatakan dia tidak sedang membicarakan siapa-siapa. Yang dibicarakan adalah sistem pembiayaan kampanye dan pemilu yang harus dibersihkan dari peluang masuknya dana-dana haram dan ilegal.

Hingga saat ini belum ada kejelasan soal uang Rp 50 miliar yang berubah dari pinjaman jadi sumbangan.

Namun dalam peraturan KPU diatur sumbangan dana kampanye yang berasal dari badan hukum swasta dan partai maksimal sebesar Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah. Sedangkan sumbangan dari pihak perseorangan maksimal sebesar Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) .

Batasan ini sesuai dengan Peraturan KPU 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Atau Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 7 ayat 1 sampai 3, berbunyi:

(1) Dana Kampanye yang berasal dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), nilainya paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap Partai Politik selama masa Kampanye.

(2) Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, nilainya paling banyak Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) selama masa Kampanye.

(3) Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok atau badan hukum swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, nilainya paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) selama masa Kampanye.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ternyata Ini Isi Pertemuan Airlangga Hartarto dengan Surya Paloh

Ternyata Ini Isi Pertemuan Airlangga Hartarto dengan Surya Paloh

Moots | Senin, 13 Februari 2023 | 15:59 WIB

Cara Kerja Pantarlih di Pemilu 2024, Kenali Tugasnya Memperbarui Data Pemilih

Cara Kerja Pantarlih di Pemilu 2024, Kenali Tugasnya Memperbarui Data Pemilih

News | Senin, 13 Februari 2023 | 15:48 WIB

Utang Perusahaan BUMN Tembus Rp1.640 Triliun di 2022, Erick Thohir Bilang Masih Baik

Utang Perusahaan BUMN Tembus Rp1.640 Triliun di 2022, Erick Thohir Bilang Masih Baik

Bisnis | Senin, 13 Februari 2023 | 15:13 WIB

Terkini

Modal Kecil, Untung Maksimal: 5 Ide Bisnis Kuliner Kekinian yang Lagi Viral!

Modal Kecil, Untung Maksimal: 5 Ide Bisnis Kuliner Kekinian yang Lagi Viral!

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 06:13 WIB

Andi Sudirman Terima Penghargaan Dekranas, Mendagri Puji Sulsel Sebagai Tuan Rumah

Andi Sudirman Terima Penghargaan Dekranas, Mendagri Puji Sulsel Sebagai Tuan Rumah

Sulsel | Senin, 13 Juli 2026 | 05:44 WIB

Parkir Liar di Makassar Kembali Makan Korban, Munafri Ultimatum PD Parkir

Parkir Liar di Makassar Kembali Makan Korban, Munafri Ultimatum PD Parkir

Sulsel | Senin, 13 Juli 2026 | 05:36 WIB

Bukan Spanyol, Ini Alasan Legenda Real Madrid Jagokan Perancis Juara Piala Dunia 2026

Bukan Spanyol, Ini Alasan Legenda Real Madrid Jagokan Perancis Juara Piala Dunia 2026

Bola | Senin, 13 Juli 2026 | 05:30 WIB

AS Serang 140 Titik di Iran, Teheran Balas Serang 5 'Negara Pendukung' AS

AS Serang 140 Titik di Iran, Teheran Balas Serang 5 'Negara Pendukung' AS

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 23:31 WIB

Tragedi Maut Pantura Indramayu: Kecelakaan Beruntun di Lohbener, 10 Orang Meninggal Dunia

Tragedi Maut Pantura Indramayu: Kecelakaan Beruntun di Lohbener, 10 Orang Meninggal Dunia

Jabar | Minggu, 12 Juli 2026 | 22:55 WIB

Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara

Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 22:45 WIB

Perang Terbuka AS-Iran! Selat Hormuz Resmi Ditutup, Harga Minyak Dunia Terancam Meroket

Perang Terbuka AS-Iran! Selat Hormuz Resmi Ditutup, Harga Minyak Dunia Terancam Meroket

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 22:07 WIB

Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang

Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:50 WIB

Kronologi OTT Kadishub Siak, Polisi Sita Uang Rp15 Juta dan Motor RX King

Kronologi OTT Kadishub Siak, Polisi Sita Uang Rp15 Juta dan Motor RX King

Riau | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:36 WIB

×