Seiring santernya terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo divonis mati. Nama Nikita Nikita Mirzani ikut menjadi sorotan publik.
Diketahui, Ferdy Sambo divonis mati pada sidang putusan yang berlangsung Senin (13/2/2023). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan Ferdy Sambo vonis hukuman mati.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Dengan divonisnya Ferdy Sambo, beredar isu Nikita Mirzani tak lagi kebal hukum pun menjadi omongan publik.
Sebelumnya, Tengku Zanzabella menegaskan Nikita Mirzani tidak kebal hukum seperti yang banyak dibicarakan publik.
"Dengan statement dia yang selalu bilang seolah-olah dirinya kebal hukum, saya pastikan dia tidak punya bekingan siapa pun," ujar Tengku Zanzabella.
Karenanya, Tengku Zanzabella bakal mempolisikan ibu tiga anak itu atas dugaan pencemaran nama baik.
"Saya jamin penegak hukum akan berlaku seadil-adilnya," pungkasnya dikutip dari matamata.com (Jaringan Suara.com).
Diketahui, Nikita Mirzani dikabarkan memiliki bekingan pihak kepolisian hingga terkesan kebal hukum.
Hal tersebut sempat diungkap hacker yang sempat mencuri perhatian pada September 2022 lalu, yakni Bjorka.
Bjorka sempat mengungkap, Nikita Mirzani tidak takut hukum di Indonesia lantaran adanya sosok FS yang menjadi orang dalam.
Karena pernyataan Bjorka tersebut, teka-teki sosok FS menjadi topik pembicaraan. Nama Ferdy Sambo turut terseret sebagai sosok yang menjadi bekingan Nikita Mirzani.