Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, ikut menghadiri sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Rosti bersyukur majelis hakim yang dipimpin hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
"Puji Tuhan, tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang, ampuni lah kami, Tuhan menyatakan keajaibannya," kata ibunda Brigadir J.
Rosti berharap hakim sama adilnya memberikan hukuman kepada terdakwa lainnya yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J.
Rosti juga menyampaikan pesannya kepada Bharada E atau Richard Eliezer yang telah berlaku jujur dalam proses persidangan dan berharap tidak ada lagi kasus pejabat yang menyalahkan anak muda.
"Jangan ada lagi anak-anak muda atau manusia yang dimanfaatkan polisi, terlebih yang memanfaatkan kekuasaan atas jabatannya," tutupnya.
Sebelumnya, Rosti meminta terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihukum maksimal.
"Kami mengharapkan hukuman penjara di atas 15 sampai 20 tahun. Itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340 KUHP," kata Rosti.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Pakar Hukum: Hakim Betul-Betul Independen
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin.
Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.