Netizen kecewa dengan pengacara Hotman Paris yang menerima tawaran untuk menjadi pengacara atau kuasa hukum perkara bisnis narkoba jenis sabu, Teddy Minahasa.
Diketahui Teddy Minahasa merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat. Saat tertangkap lantaran diduga terlibat bisnis sabu, Teddy masih menyandang status jenderal aktif yakni Inspektur Jenderal Polisi.
Netizen pun meluapkan kekecewaan mereka dengan membanjiri kolom komentar Instagram Hotman Paris, @hotmanparisofficial pada Selasa (21/2/2023).
Bahkan ada netizen yang menyerukan agar publik unfollow akun Hotman Paris.
"unfollow mari kita semua," tulis @rifat_b***.
Ada juga yang mempertanyakan mengapa Hotman Paris seolah-olah berpihak pada Ferdy Sambo yang merupakan terpidana mati kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"knapa bang,anda sprti brpihak pd fs dn kberatan jk Icad d vonis ringan??...knapa bang,anda skrg mjd Lawyer oknum bandar Narkoba yg jelas2 mrusak mental anak2 bangsa?? Apa msh kurang kaya bang??...sedih sy bang sm anda skrg,kok smakin aneh gt," tulis @windarti***.
Kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mempertanyakan sebagian Jaksa Penuntut Umum (JPU)
kasus pembunuhan dengan terpidana Ferdy Sambo hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Tapi mohon majelis hakim, ingin tahu saja surat tugasnya, apakah ini jaksa yang dari Sambo, kasus Sambo," kata Hotman kepada hakim Jon Sarman Saragih sebelum sidang pemeriksaan saksi dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (20/2/2023) dikutip dari Antara.
Baca Juga: Masih Puncaki Hasil Survei Litbang Kompas, Hasto PDIP: Tak Boleh Berpuas Diri, Terus Kerja Keras
Hakim Jon Sarman Saragih menanyakan hal yang sama kepada pihak JPU. "Apakah memang benar dari penuntut umum ada penambahan atau bisa diserahkan surat tugasnya?," kata hakim.
JPU menjawab bahwa siapapun yang mewakili jaksa dalam persidangan merupakan satu kesatuan dari pihak penuntut umum.
"Bahwa di dalam pasal satu angka tiga UU 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang Undang Kejaksaan RI di situ diatur bahwa penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang untuk memberi penuntutan," kata salah satu Jaksa.
"Lebih lanjut juga di pasal duanya di situ diatur bahwa kejakysaan adalah satu dan tidak terpisahkan, oleh karena itu kami semua yang hadir di persidangan adalah jaksa yang satu dan tidak terpisahkan," kata salah jaksa.
Namun demikian, Hotman merasa pihaknya perlu untuk mengetahui siapa saja jaksa yang hadir karena itu adalah bagian dari hak kuasa hukum.
"Cuman pengin tahu saja nama namanya. Kita berhak tau dong Jaksa yang mana ini walaupun sebagian kita tahu jaksanya perkara Sambo saya sudah akui tadi, apa salahnya si disebutkan?," kata Hotman.