Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus obstruction of justice (OOJ).
Kondisi ini berbeda dengan empat terdakwa lainnya. Mereka tidak mengajukan banding atas vonis hakim.
"Irfan Widyanto tidak banding, Baiquni Wibowo tidak banding, Chuck Putranto tidak banding, Arif Rachman Arifin tidak banding,” kata Humas PN Jaksel Djuyamto, Jumat (3/3/2023).
Sementara Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama itu pada hari ini.
Menurut Djuyamto, para terdakwa yang tidak menyatakan banding akan dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap apabila dari jaksa penuntut umum tidak menyatakan banding.
"Kalau jaksa juga tidak banding tentu putusan menjadi inkrah," kata Djuyamto.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang yang digelar Senin (27/2), menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Hendra Kurniawan, sedangkan Agus Nur Patria divonis dua tahun pidana.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menangani kasus OOJ tersebut.
Ia mengatakan sikap jaksa penuntut umum untuk terdakwa yang mengajukan banding, maka JPU juga akan mengajukan banding.
Sedangkan terdakwa yang tidak mengajukan banding, JPU juga tidak mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
"Informasi dari Kejari Jakarta Selatan, kalau terdakwa yang menyatakan banding, JPU juga akan banding, untuk yang tidak banding, JPU juga menerima," kata Ketut.