Pakar Hukum Tata Negara soal Putusan Penundaan Pemilu: PN Jakpus Langgar Peraturan MA

Suara Moots | Suara.com

Sabtu, 04 Maret 2023 | 14:42 WIB
Pakar Hukum Tata Negara soal Putusan Penundaan Pemilu: PN Jakpus Langgar Peraturan MA
Ilustrasi Pemilu. ([Dok. Antara])

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan penundaan Pemilu 2024 menuai kontroversi. Bahkan ada yang menyebutnya aneh sekaligus mengejutkan.

Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara Feri Amsari. Ia menyebut PN Jakpus telah melanggar Peraturan Mahkamah Agung (MA).

"Putusan ini mengejutkan karena sebenarnya banyak aturan yang dilanggar," kata Feri Amsari dalam diskusi "Jalan terjal Pemilu 2024" di Jakarta, Sabtu (4/3/2023).

"Salah satunya yang paling penting dilanggar oleh PN Jakpus itu adalah pasal 10 dan pasal 11 dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019," sambungnya.

Menurut dia, dalam Peraturan MA tersebut sudah mengubah kompetensi dan yurisdiksi pengadilan negeri dalam penanganan perkara perbuatan melanggar hukum (PMH).

"Jika kemudian ada yang mengajukan perkara PMH ke pengadilan negeri maka (seharusnya) pengadilan negeri akan melimpahkannya ke pengadilan tata usaha negara."

"Jika pun pengadilan negeri sudah menjalankan perkara tersebut karena luput, khilaf, misalnya, maka harus diputus tidak dapat diterima," kata staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.

Atau putusan yang menyatakan tidak terpenuhi syarat-syarat karena tidak sesuai dengan yurisdiksi dan kompetensi peradilan atau gugatan.

"Aturan ini terang benderang sudah dari 2019, sudah ada tradisi di pengadilan negeri untuk melimpahkan perkara PMH ke PTUN, rata-rata semua ditolak (PN), boleh dilihat catatannya," kata Feri lagi.

Karena dasar itu, menurut dia, langkah PN Jakpus yang tetap menyidangkan perkara menjadi sebuah tindakan yang aneh.

"Makanya aneh, tiba-tiba khusus untuk PMH ini diajukan di PN Jakarta Pusat, kemudian dijalankan bahkan diputuskan perkaranya. Jadi, ini sudah dilanggar," ucapnya.

Ia menambahkan hal penting lainnya yang dilanggar dan lebih dahsyat adalah Undang-Undang Dasar 1945 yang jelas-jelas menyebutkan asas pemilu itu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dan dilaksanakan lima tahun sekali.

"Putusan (PN Jakpus) ini, hebatnya Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi bahkan tidak punya kewenangan untuk kemudian menunda pemilu karena setiap penundaan itu adalah cacat konstitusional," kata Feri.

Seharusnya, lanjut dia, jika ada kesalahan keperdataan dalam tahapan pemilu yang mesti diperbaiki adalah kesalahan tersebut, bukan dengan menunda pemilu.

"Kalau memang masalahnya soal verifikasi administrasi, kalau itu masalah keperdataannya perbaiki saja itu oleh putusan peradilan. Tapi, kok tiba-tiba meloncat ke masalah hukum publik, yaitu masalah tahapan penyelenggaraan pemilu jadi dari hukum privat perdata ke hukum publik, bagaimana ceritanya," ujar Feri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tanggapi Putusan PN Jakpus, Ketua MPR Bamsoet: Pemilu 2024 Harus Dilaksanakan Tepat Waktu

Tanggapi Putusan PN Jakpus, Ketua MPR Bamsoet: Pemilu 2024 Harus Dilaksanakan Tepat Waktu

| Sabtu, 04 Maret 2023 | 12:13 WIB

Soroti Putusan Kontroversial PN Jakpus, Anggota DPR Duga Ada Pihak yang Ingin Gagalkan Pemilu 2024

Soroti Putusan Kontroversial PN Jakpus, Anggota DPR Duga Ada Pihak yang Ingin Gagalkan Pemilu 2024

Jakarta | Jum'at, 03 Maret 2023 | 19:10 WIB

Tolak Penundaan Pemilu 2024, Gibran: Masyarakat Setuju Sesuai Jadwal

Tolak Penundaan Pemilu 2024, Gibran: Masyarakat Setuju Sesuai Jadwal

Surakarta | Jum'at, 03 Maret 2023 | 18:36 WIB

Terkini

Juventus Tak Mampu Kalahkan Jay Idzes Cs, Begini Luapan Kekecewaan Spalletti

Juventus Tak Mampu Kalahkan Jay Idzes Cs, Begini Luapan Kekecewaan Spalletti

Bola | Minggu, 22 Maret 2026 | 17:20 WIB

Arab Saudi Usir Atase Militer Iran, MBS Disebut Desak Trump Terus Gempur Teheran

Arab Saudi Usir Atase Militer Iran, MBS Disebut Desak Trump Terus Gempur Teheran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 17:10 WIB

6 Mobil Murah 3 Baris 1000cc: Pajak tak Mencekik, Irit Bensin, Pas Buat Keluarga Muda

6 Mobil Murah 3 Baris 1000cc: Pajak tak Mencekik, Irit Bensin, Pas Buat Keluarga Muda

Otomotif | Minggu, 22 Maret 2026 | 17:02 WIB

Gelar Salat Id Perdana di Masjid Barunya, Ivan Gunawan Terapkan Aturan Ketat Buat Marbot

Gelar Salat Id Perdana di Masjid Barunya, Ivan Gunawan Terapkan Aturan Ketat Buat Marbot

Entertainment | Minggu, 22 Maret 2026 | 17:00 WIB

Review Jujur: Apa Kata Buku 'Muslim Milenial' Tentang Tren Hijrah dan Startup Islami?

Review Jujur: Apa Kata Buku 'Muslim Milenial' Tentang Tren Hijrah dan Startup Islami?

Your Say | Minggu, 22 Maret 2026 | 16:55 WIB

Bukan Serial Drama, Inside Men Akan Diadaptasi Jadi Film Prekuel Trilogi

Bukan Serial Drama, Inside Men Akan Diadaptasi Jadi Film Prekuel Trilogi

Your Say | Minggu, 22 Maret 2026 | 16:50 WIB

Remittance Migrant BRI Naik 27,7%, 1,2 Juta Agen Siap Layani

Remittance Migrant BRI Naik 27,7%, 1,2 Juta Agen Siap Layani

Kaltim | Minggu, 22 Maret 2026 | 16:48 WIB

BRI Catat Remittance Migrant Naik 27,7% Jelang Lebaran 2026

BRI Catat Remittance Migrant Naik 27,7% Jelang Lebaran 2026

Sumsel | Minggu, 22 Maret 2026 | 16:42 WIB

Internet Iran Lumpuh 23 Hari, Pemadaman Terpanjang dalam Sejarah

Internet Iran Lumpuh 23 Hari, Pemadaman Terpanjang dalam Sejarah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 16:38 WIB

Jarang Diekspos Media Barat, Berapa Korban dari Israel pada Serangan Balik Iran?

Jarang Diekspos Media Barat, Berapa Korban dari Israel pada Serangan Balik Iran?

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 16:36 WIB