Jokowi Dukung KPU Banding Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu: Timbulkan Pro Kontra

Suara Moots Suara.Com
Senin, 06 Maret 2023 | 14:17 WIB
Jokowi Dukung KPU Banding Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu: Timbulkan Pro Kontra
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. ([Instagram @jokowi])

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan pemilu. KPU pun tengah menyiapkan berkas untuk pengajuan bandiing.

Langkah KPU mengajukan banding atas putusan PN Jakpus tersebut mendapat dukungan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi menyebut putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. 

"Dan memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," kata Jokowi saat melaksanakan kunjungan kerja di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (6/3/2023).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini pun menegaskan pemerintah telah berkomitmen agar tahapan Pemilu 2024 terlaksana dengan baik. 

Sehingga ia berharap tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai dengan rencana.

"Penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik, tahapan Pemilu kita harapkan tetap berjalan," kata Jokowi.

Sebelumnya, PN Jakpus pada Kamis (2/3), mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Adapun pertimbangan majelis hakim dalam putusan-nya, yakni untuk memulihkan serta terciptanya keadaan yang adil, serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan oleh tergugat, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), majelis hakim memerintahkan kepada KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga: Terima Laporan Kontroversi Putusan Penundaan Pemilu, KY Akan Panggil Hakim PN Jakpus

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

Dengan demikian, secara otomatis, PN Jakpus pun memerintahkan untuk menunda pemilu yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI