LPSK Tolak Permohonan AG, Muannas Alaidid: Tepat, Saat David Dipersekusi Dia Asyik Merokok

Suara Moots

Selasa, 14 Maret 2023 | 14:14 WIB
LPSK Tolak Permohonan AG, Muannas Alaidid: Tepat, Saat David Dipersekusi Dia Asyik Merokok
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo cs. ([Suara.com/Alfian Winnato])

Kuasa hukum saksi N, Muannas Alaidid menilai keputusan LPSK menolak permohonan perlindungan pelaku anak AG terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora, sudah tepat.

Muannas menilai, saat David dianiaya tak ada upaya yang dilakukan AG untuk menghentikan penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (20).

Pernyataan itu ditulis Muannas di akun Twitter menanggapi pemberitaan mengenai permohonan perlindungan AG yang ditolak LPSK.

"LPSK tepat, saat David dipersekusi push up & sikap tobat dia asyik merokok," tulis @muannas_alaidid.

"Saat David dianiaya ikut merekam, cuma lihat & diam saat penganiayaan berlangsung," sambungnya.

Muannas menambahkan, penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David terhenti berkat teriakan dari kliennya agar aksi brutal tersebut dihentikan.

"Untung ketahuan N (jika tidak) pasti mereka tak hentikan/tolong David, jangan playing victim minta perlindungan," cuit Muannas.

LPSK menolak permohonan perlindungan AG lantaran lantaran tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d yang mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban.

"Penolakan itu diputuskan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Selasa (14/3/2023).

Menurut Hasto, Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan saksi dan/atau korban.

"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014," ujar dia.

Berbeda dengan permohonan perlindungan AG yang ditolak, LPSK menerima permohonan perlindungan untuk dua orang saksi yaitu R dan N. 

Diterimanya permohonan perlindungan terhadap keduanya dengan pertimbangan memenuhi syarat sesuai Pasal 28 (1).

"Dan, perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014," jelas dia.

Adapun jenis perlindungan yang diberikan kepada R, berupa pemenuhan hak prosedural. 

Sedangkan terhadap pemohon N, jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Kasus Mario Dandy, Rekomendasikan ke Kemen PPPA dan KPAI

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Kasus Mario Dandy, Rekomendasikan ke Kemen PPPA dan KPAI

| Selasa, 14 Maret 2023 | 13:41 WIB

Rafael Alun Ogah  Jenguk Mario Dandy di Penjara, Malah Sibuk Nengokin 'Harta Karun' Deposit Box

Rafael Alun Ogah Jenguk Mario Dandy di Penjara, Malah Sibuk Nengokin 'Harta Karun' Deposit Box

News | Selasa, 14 Maret 2023 | 11:22 WIB

David Ozora Semakin Pulih, Kak Seto Masih Saja Dibully: Urusin Aja Your Little Pony

David Ozora Semakin Pulih, Kak Seto Masih Saja Dibully: Urusin Aja Your Little Pony

Your Say | Selasa, 14 Maret 2023 | 11:20 WIB

Terkini

Terpopuler: HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik, Fenomena Langka Blue Moon pada 31 Mei 2026

Terpopuler: HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik, Fenomena Langka Blue Moon pada 31 Mei 2026

Tekno | Minggu, 31 Mei 2026 | 06:50 WIB

Campus League 2026 Jakarta: Binus dan UPH Sapu Bersih Tiket Final Putra-Putri

Campus League 2026 Jakarta: Binus dan UPH Sapu Bersih Tiket Final Putra-Putri

Sport | Minggu, 31 Mei 2026 | 06:15 WIB

25 Link Poster Ucapan Hari Raya Waisak 2026 Gratis, Bisa Langsung Download dan Dibagikan

25 Link Poster Ucapan Hari Raya Waisak 2026 Gratis, Bisa Langsung Download dan Dibagikan

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 06:15 WIB

5 Fakta Final Liga Champions: Dominasi PSG, Arsenal Cuma Keren di Atas Kertas

5 Fakta Final Liga Champions: Dominasi PSG, Arsenal Cuma Keren di Atas Kertas

Bola | Minggu, 31 Mei 2026 | 02:37 WIB

Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara

Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara

Bola | Minggu, 31 Mei 2026 | 02:19 WIB

PSG Dibungkam! Gol Cepat Havertz Bawa Arsenal Unggul di Final Liga Champions

PSG Dibungkam! Gol Cepat Havertz Bawa Arsenal Unggul di Final Liga Champions

Bola | Minggu, 31 Mei 2026 | 00:04 WIB

Tampil di Specteve 2026, Efek Rumah Kaca Bawa Pesan Emosional Lewat Lagu 'Di Udara'

Tampil di Specteve 2026, Efek Rumah Kaca Bawa Pesan Emosional Lewat Lagu 'Di Udara'

Entertainment | Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:55 WIB

Qurban Era Digital: Bagaimana Teknologi Mengubah Tradisi Idul Adha di ASEAN

Qurban Era Digital: Bagaimana Teknologi Mengubah Tradisi Idul Adha di ASEAN

Lifestyle | Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:09 WIB

Lebih dari Sekadar Kurban, Iduladha Juga Mengajarkan Arti Kepedulian

Lebih dari Sekadar Kurban, Iduladha Juga Mengajarkan Arti Kepedulian

Lifestyle | Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:48 WIB

Energi Ceria Khas Brasil Hadir dalam Koleksi Sandal Penuh Warna

Energi Ceria Khas Brasil Hadir dalam Koleksi Sandal Penuh Warna

Lifestyle | Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:38 WIB