Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro penuhi panggilan klarifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait harta jumbo miliknya, Selasa (14/3/2023).
Setelah tujuh jam jalani klarifikasi, Wahono pun selesai diperiksa sekitar pukul 15.57 WIB.
Wahono pun bungkam dan memilih langsung pergi meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dengan kendaraan dinas berplat merah.
KPK memanggil Wahono Saputro sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan terhadap kekayaan tak wajar milik eks pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Dalam laporan LHKPN Rafael Alun tercantum yang bersangkutan mempunyai saham di enam perusahaan. Dua di antaranya berlokasi di Minahasa Utara dan istri Rafael Alun menjadi pemegang sahamnya.
Pengembangan penyelidikan terhadap Rafael Alun menemukan bahwa istri Wahono Saputro juga menjadi salah satu pemegang saham di dua perusahaan tersebut.
"Kita liat detailnya ternyata ada lagi, bahwa perusahaan yang dua ini, pemegang sahamnya selain istri RAT ada lagi istri orang pajak juga, kita sebut namanya saudara Wahono Saputro," ujar Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/3).
Pahala menerangkan harta kekayaan yang dilaporkan Wahono Saputro dalam LHKPN-nya mencapai Rp 14 miliar.
Meski bukan angka yang terbilang besar, Pahala mengatakan KPK tidak memandang besar atau kecilnya nilai LHKPN dalam pemanggilan seseorang.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dito Mahendra, Nikita Mirzani Girang: Sekalian Rumah Kasat Polres Serang
"Harta yang dilaporkan oleh saudara Wahono Saputro sekitar Rp 14 miliaran, tapi sekali lagi dari kami di LHKPN bukan masalah besar atau kecilnya karena dia nyangkut di nama perusahaan ini, istrinya ada di sana, bersama dengan istri RAT," kata Pahala.