Jefri Nichol Sebar Identitas Orang Lain Tanpa Izin, Bisa Masuk Bui Selama 7 Tahun dan Denda Rp700 Juta?

Suara Moots

Sabtu, 08 April 2023 | 10:34 WIB
Jefri Nichol Sebar Identitas Orang Lain Tanpa Izin, Bisa Masuk Bui Selama 7 Tahun dan Denda Rp700 Juta?
Aksi Jefri Nichol lempar payung hitam ke DPR saat demo tolak UU Cipta Kerja. (Suara.com/Faqih)

Aktor Jefri Nichol kembali buat heboh jagat maya. Salah seorang pengguna akun Twitter S***a E** F***i menjadi korban doxing dari Jefri Nichol. 

Pemilik Twitter itu sebelum dianggap Jefri Nichol sebagai hatters yang menyerang dirinya. Merasa hidupnya terganggung dengan aksi Jefri Nichol, si pemilik akun meminta aktor tersebut menghapus postingan dan meminta maaf. 

"Halo, selamat malam. Perkenalkan saya S***a E** F***i. 3 hari lalu, akun Twitter dengan username @jefrinichol sudah menyebar luaskan data pribadi saya tanpa izin. Sebelum saya bertindak lebih jauh, tolong itikad baiknya kepada @jefrinichol (chulo papi) untuk menghapus ...," tulis S***a E** F***i di akun @na*********e.

Sadar bahwa tindakannya keliru dan salah sasaran, Jefri Nichol kemudian memberikan pernyataan maaf. Ia mengaku bahwa dirinya keliru melakukan doxing kepada S***a E** F***i

"Halo e**, saya mau minta maaf udah salah kira kamu sama orang yang ngehate saya dan udah nyebarin data pribadi kamu (doxing)," cuitnya.

Meski meminta maaf, Jefri Nichol mengatakan bahwa ia tidak menyebarkan identitas secara lengkap. 

"Dan saya mau bilang juga data yang saya post itu ga lengkap dan itu tadinya buat nakutin hater yang saya kira itu kamu. sekali lagi saya minta maaf e**," sambungnya.

Doxing bisa dijerat dengan UU ITE

Jika merujuk pada aturan perundang-undangan, doxing diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2OO8 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menetapkan perbuatan yang dilarang dan sanksinya. 

Doxing juga diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). 

Pasal 30 ayat (1) jo. Pasal 46 ayat (1) UU ITE menerapkan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta, atas akses ilegal terhadap sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun. 

Sedangkan pada Pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 46 ayat 2 UU ITE mengancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda maksimal Rp 700 juta atas akses ilegal terhadap komputer dan/atau sistem elektronik dengan tujuan memperoleh informasi dan/atau dokumen elektronik. 

Lalu, Pasal 30 ayat (3) jo. Pasal 46 ayat (3) UU ITE mengancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp 800 juta, atas tindakan melawan hukum melakukan penerobosan, melampaui, atau penjebolan terhadap sistem pengamanan komputer. 

Ancaman lebih berat berupa hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 800 juta dikenakan atas intersepsi atau penyadapan sistem elektronik milik orang lain (Pasal 31 ayat (1) jo. Pasal 47 UU ITE).

Ada juga Pasal Pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 ayat (1) mengancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar, atas perbuatan melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan, suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain, atau milik publik. 

Pasal 48 ayat (2) juga menerangkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak, atau melawan hukum dengan cara apapun, memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan /atau denda maksimal Rp 3 miliar.

Terakhir Pasal 32 ayat (3) jo. Pasal 48 ayat (3), UU ITE mengenakan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar atas perbuatan membuka akses informasi elektronik yang sifatnya rahasia, sehingga dapat diakses publik. 

Sedangkan dalam UU PDP ketentuan meliputi larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dapat mengakibatkan kerugian subyek data pribadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Apa Itu Doxing? Tindakan yang Dilakukan Jefri Nichol Terhadap Warganet

Apa Itu Doxing? Tindakan yang Dilakukan Jefri Nichol Terhadap Warganet

Your Say | Sabtu, 08 April 2023 | 06:26 WIB

Lina Mukherjee Pamer Hasil Perawatan Wajah, Warganet: Aura Cahaya Maghrib

Lina Mukherjee Pamer Hasil Perawatan Wajah, Warganet: Aura Cahaya Maghrib

Video | Jum'at, 07 April 2023 | 19:00 WIB

Usai Lempar Bangkai Tikus, Jefri Nichol Ngereog Lihat Pejabat Dapat Motor Hingga Habiskan APBD 9 Milliar

Usai Lempar Bangkai Tikus, Jefri Nichol Ngereog Lihat Pejabat Dapat Motor Hingga Habiskan APBD 9 Milliar

Lifestyle | Jum'at, 07 April 2023 | 20:16 WIB

4 Artis Pernah Ikut Demo, Jefri Nichol Lempar Tikus ke Gedung DPR

4 Artis Pernah Ikut Demo, Jefri Nichol Lempar Tikus ke Gedung DPR

Entertainment | Jum'at, 07 April 2023 | 18:39 WIB

Jefri Nichol Tanya Kapan Mario Dandy Keluar dari Penjara: Mau Diajak Duel?

Jefri Nichol Tanya Kapan Mario Dandy Keluar dari Penjara: Mau Diajak Duel?

Entertainment | Jum'at, 07 April 2023 | 18:20 WIB

Terkini

BBM Non-Subsidi Naik Drastis: 5 Langkah Efisiensi Walikota Bandung untuk Hemat Anggaran

BBM Non-Subsidi Naik Drastis: 5 Langkah Efisiensi Walikota Bandung untuk Hemat Anggaran

Jabar | Rabu, 10 Juni 2026 | 23:44 WIB

6 Fakta Pabrik Vape Narkoba 'Labubu' di Medan yang Dikendalikan WNA Singapura

6 Fakta Pabrik Vape Narkoba 'Labubu' di Medan yang Dikendalikan WNA Singapura

Sumut | Rabu, 10 Juni 2026 | 23:37 WIB

Mendarat dari Bangkok, 10 Penumpang WNI Langsung Positif Narkoba di Bandara Soetta

Mendarat dari Bangkok, 10 Penumpang WNI Langsung Positif Narkoba di Bandara Soetta

Banten | Rabu, 10 Juni 2026 | 23:29 WIB

Layanan Perumda Tirtanadi Lumpuh, LAPK Sumut: Jangan Jadikan Listrik Sebagai Alasan

Layanan Perumda Tirtanadi Lumpuh, LAPK Sumut: Jangan Jadikan Listrik Sebagai Alasan

Sumut | Rabu, 10 Juni 2026 | 23:22 WIB

Kawanan Tawon Serang Hajatan Gegara Musik Organ Tunggal, Tamu Kocar-kacir

Kawanan Tawon Serang Hajatan Gegara Musik Organ Tunggal, Tamu Kocar-kacir

Video | Rabu, 10 Juni 2026 | 23:10 WIB

Triliunan Rupiah Mangkrak! 21 Ribu Motor Listrik Program Makan Gratis Menumpuk di Gudang Sentul

Triliunan Rupiah Mangkrak! 21 Ribu Motor Listrik Program Makan Gratis Menumpuk di Gudang Sentul

Bogor | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:52 WIB

Hornbills Mengamuk! Tiket Final IBL 2026 di Depan Mata Usai Tumbangkan Satria Muda

Hornbills Mengamuk! Tiket Final IBL 2026 di Depan Mata Usai Tumbangkan Satria Muda

Sport | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:49 WIB

'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung

'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:37 WIB

Skor PCMB Jabar 2026 Menyusut? Dedi Mulyadi: Jangan Panik, Itu Penyesuaian Sertifikat Prestasi

Skor PCMB Jabar 2026 Menyusut? Dedi Mulyadi: Jangan Panik, Itu Penyesuaian Sertifikat Prestasi

Jabar | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:36 WIB

Pertamax Tembus Rp16.250, Walikota Bandung Instruksikan Langkah Efisiensi Besar-besaran

Pertamax Tembus Rp16.250, Walikota Bandung Instruksikan Langkah Efisiensi Besar-besaran

Jabar | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:21 WIB