- Dosen UGM Subarsono mengkritik RUU Sisdiknas pada Senin, 27 Juli 2026, karena gagal menjawab tantangan era digital dan kecerdasan buatan.
- Regulasi tersebut dinilai berpotensi memicu krisis anggaran negara dan mengancam otonomi perguruan tinggi melalui intervensi kekuasaan dalam pemilihan rektor.
- Subarsono merekomendasikan penyelarasan tujuan pendidikan dengan teknologi, reformasi kelembagaan, serta tata kelola kampus yang demokratis dan partisipatif.
Suara.com - Dosen Manajemen Kebijakan Publik (MKP) Universitas Gadjah Mada (UGM), Subarsono, mengkritik ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang memberikan kewenangan kepada menteri untuk memilih rektor dari tiga calon hasil seleksi internal perguruan tinggi. Menurutnya, mekanisme tersebut berpotensi menggerus demokrasi dan otonomi kampus.
"Kalau tiga calon terbaik hasil pemilihan di internal kampus kemudian dipilih satu oleh menteri, itu berarti suara sivitas akademika tidak sepenuhnya menjadi penentu. Mekanisme seperti ini berpotensi mengurangi prinsip demokrasi dan otonomi perguruan tinggi," kata Subarsono, Senin (27/7/2026).
Menurut dia, tata kelola perguruan tinggi seharusnya dibangun melalui mekanisme yang demokratis dan partisipatif. Karena itu, menteri semestinya berperan sebagai fasilitator dan pemberi legitimasi terhadap proses pemilihan pimpinan perguruan tinggi, bukan menjadi pihak yang menentukan hasil akhir.
"Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi harus berfungsi sebagai fasilitator dan legitimator terhadap proses lahirnya pimpinan perguruan tinggi dengan mekanisme bottom up," ujarnya.
Selain menyoroti mekanisme pemilihan rektor, Subarsono juga mengkritik orientasi RUU Sisdiknas yang dinilai sekadar mengulang dogma lama tanpa mampu memproyeksikan kebutuhan lulusan pada masa depan.
Menurut dia, regulasi yang digadang-gadang menjadi fondasi pembangunan sumber daya manusia (SDM) Indonesia itu belum menjawab tantangan era digital dan perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
"Paling utama yang perlu dikritisi dalam RUU Sisdiknas ini adalah tujuan pendidikan nasional ke depan dalam era digital dan era AI itu seperti apa. Sehingga pasal-pasal berikutnya berisi penjabaran tujuan dan metode untuk mencapai tujuan pendidikan nasional tersebut," tuturnya.
Subarsono menilai rumusan Pasal 4 dalam RUU Sisdiknas belum mampu menggambarkan arah pendidikan nasional di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
Menurutnya, pendidikan harus mampu menghasilkan lulusan yang memiliki keterampilan digital, mampu bekerja bersama AI, berpikir lintas disiplin, memiliki kemampuan komunikasi dan kolaborasi global, serta membangun masyarakat digital yang etis dan bertanggung jawab.
"Pendidikan harus menghasilkan lulusan yang memiliki keterampilan digital, bekerjasama dengan AI untuk menghasilkan karya, kemampuan bekerja lintas disiplin, kemampuan komunikasi dan kolaborasi secara global, serta mengembangkan masyarakat digital yang beretika dan bertanggung jawab," katanya.
![Sejumlah pelajar dan mahasiswa berunjuk rasa menolak RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022) [SuaraSulsel.id/ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/09/21/17332-ruu-sisdiknas.jpg)
Ia juga menyoroti wacana pendanaan pendidikan gratis hingga jenjang perguruan tinggi yang dimuat dalam RUU Sisdiknas. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu disertai perhitungan fiskal yang realistis agar tidak hanya menjadi janji politik.
"Kalau RUU Sisdiknas ini lolos di DPR RI, maka memiliki implikasi yang luas di bidang pendidikan. Fokus perdebatan bisa diarahkan pada apakah uang SPP untuk mahasiswa itu bebas penuh atau uang SPP bebas sebagian," ujarnya.
"Kalau bebas penuh, maka pertanyaannya adalah apakah anggaran negara mampu dengan kondisi fiskal saat ini," imbuhnya.
Di sisi lain, Subarsono mengapresiasi masuknya gagasan Rencana Induk Pendidikan Nasional dalam RUU Sisdiknas. Menurutnya, dokumen tersebut dapat menjadi acuan pembangunan pendidikan yang terintegrasi dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi.
Ia juga mendorong pemerintah mengevaluasi keberadaan Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK) yang dinilai menyerap anggaran negara cukup besar setiap tahun.
"Pertanyaannya, apakah masih diperlukan Perguruan Tinggi Kedinasan yang menghabiskan ratusan milyar rupiah setiap tahun anggaran?" ucapnya.
Sebagai rekomendasi, Subarsono mengusulkan tiga penyempurnaan dalam pembahasan RUU Sisdiknas, yakni memperjelas tujuan pendidikan nasional yang sesuai dengan perkembangan teknologi dan masyarakat digital, melakukan reformasi kelembagaan pendidikan, serta membangun tata kelola perguruan tinggi yang demokratis melalui mekanisme pemilihan pimpinan yang bersifat bottom up dan partisipatif.
"Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi harus berfungsi sebagai fasilitator dan legitimator terhadap proses lahirnya pimpinan Perguruan Tinggi dengan mekanisme bottom up," tandasnya.