Seorang petugas dinas sosial (Dinsos) Karawang dengan inisial HYD (40) berbuat keji dengan memperkosa seorang wantia ODGJ yang tinggal di penampungan milik dinsos Kabupaten Karawang.
HYD berstatus sebagai petugas Satgas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Dinsos Karawang. Menurut keterangan dari Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, pemerkosaan dilakukan pelaku di tempat penampungan Dinsos.
AKBP Wirdhanto mengatakan bahwa korban berusia 20 tahun dengan inisial HNA. Korban juga merupakan warga Bandung yang sehari-hari memang tinggal di penampungan milik Dinsos Karawang.
Sementara HYD tiap hari memang bertugas untuk mengurus para penghuni penampungan Dinsos Karawang. Menurut AKBP Wirdhanto, pelaku mengaku bahwa ia tega memperkosa korban karena terangsang melihat korban yang tidur gunakan daster.
Sebelum memperkosa korban, pelaku sempat menyuruh korban untuk mandi dan berganti pakaian. Pemerkosaan dilakukan pelaku pada tengah malam saat korban tertidur.
"Pelaku mengaku karena dorongan hawa nafsu, melihat korbannya tidur dengan pakaian daster," ucap AKBP Wirdhanto seperti dikutip dari unggahan akun Instagram @ckpinfo.
Peristiwa pemerkosaan ini terjadi pada Selasa 28 Agustus 2023. Aksi keji pelaku terungkap setelah seorang petugas Damkar Karawang mendengar suara gaduh dari tempat penampungan Dinsos.
Saat itu petugas Damkar sedang piket malam dan mendengar suara gaduh dari tempat penampungan Dinsos Karawang. Saksi segera melapor ke pihak kepolisian dan kepala dinsos Karawang.
Pelaku dikenakan pasal 285 Juncto pasal 286 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan melakukan persetubuhan terhadap perempuan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Gadis Berparas Cantik yang Viral Ternyata Bukan Pelaku Maling Motor, Ia Terpengaruh Pil Koplo