CEK FAKTA: Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Mario Dandy Dituntut Vonis Mati

Suara Moots

Kamis, 20 April 2023 | 08:37 WIB
CEK FAKTA: Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Mario Dandy Dituntut Vonis Mati
Ilustrasi Mario Dandy Satriyo, tersangka kasus penganiayaan David. ([Suara.com/Iqbal])

Pelaku penganiayaan David Ozora Latumahina, Mario Dandy hingga kini masih menjalani proses hukum akibat ulahnya.

Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka atas pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Meski demikian, belakangan beredar kabar Mario Dandy divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana.

"GEGER MALAM INI II MARIO DANDY DITVNTUT VON!S M4TI, TERBUKTI LAKUKAN PEMBUNVHAN BERENCANA," tulis narasi unggahan video kanal YouTube Kabar News.

Lantas benarkah Mario Dandy dituntut vonis mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana? Selangkapnya mari kita simak dalam artikel ini.

Cek Fakta: benarkah Mario Dandy dituntut vonis mati karena pembunuhan berencana? (YouTube)
Cek Fakta: benarkah Mario Dandy dituntut vonis mati karena pembunuhan berencana? (YouTube) (sumber:)

Penjelasan Cek Fakta

Video berisi klaim Mario Dandy mendapat vonis hukuman mati karena penganiayaan yang dilakukannya terhadap David Ozora diunggah akun Youtube Kabar News pada tanggal 20 Maret 2023.

Faktanya Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pelanggaran pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang telah direncanakan.

Ancaman hukuman maksimal yang bakal diterima Mario Dandy yakni 12 tahun penjara.

baca juga

Video dengan durasi 8 menit itu berisi tentang kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy dkk kepada David Ozora. 

Dalam kasus tersebut korban serta salah satu pelakunya masih di bawah umur. Salah satu yang ikut berkomentar adalah Kombes Hengky Haryadi. 

Ia menuturkan bahwa yang dilakukan Mario Dandy (menyebarkan video) merupakan bentuk pelanggaran yang tidak disadari oleh remaja tersebut.

Usai dilakukan penelusuran, video tersebut merupakan video yang pernah diupload kanal Youtube KOMPASTV dengan judul “30 menit Menegangkan! Terungkap Fakta Momen Mario Aniaya David?” pada 17 Maret lalu.

Dalam video itu merupakan wawancara Rosi Silalahi kepada Kombes Hengky Haryadi selaku Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Mario Dandy juga terbukti melanggar UU ITE. Dalam Undang-Undang ITE pasal 27 ayat 3 menyebut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik bisa terancam pidana, dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cek Fakta: Breaking News! Argentina Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, FIFA Buka Peluang untuk Indonesia?

Cek Fakta: Breaking News! Argentina Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, FIFA Buka Peluang untuk Indonesia?

Moots | Rabu, 19 April 2023 | 11:21 WIB

Cek Fakta: Video Panas Agnes dan Mario Dandy Wik Wik di Hotel, Rekaman dari Ponsel, Benarkah?

Cek Fakta: Video Panas Agnes dan Mario Dandy Wik Wik di Hotel, Rekaman dari Ponsel, Benarkah?

Moots | Rabu, 12 April 2023 | 11:01 WIB

AG 5 Kali Berhubungan Seks dengan Mario Dandy, Warganet: Jangan Panggil Aku Anak Kecil, Paman!

AG 5 Kali Berhubungan Seks dengan Mario Dandy, Warganet: Jangan Panggil Aku Anak Kecil, Paman!

Moots | Selasa, 11 April 2023 | 08:18 WIB

Tok! AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Rekam Jejak Mantan Kekasih Mario Dandy hingga Berujung Penjara

Tok! AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Rekam Jejak Mantan Kekasih Mario Dandy hingga Berujung Penjara

Moots | Senin, 10 April 2023 | 15:14 WIB

25 Artis Tanah Air Diduga Terlibat Kasus Pencucian Uang ayah Mario Dandy, Nama Raffi Ahmad hingga Rizky Billar Ikut Terseret

25 Artis Tanah Air Diduga Terlibat Kasus Pencucian Uang ayah Mario Dandy, Nama Raffi Ahmad hingga Rizky Billar Ikut Terseret

Moots | Senin, 03 April 2023 | 13:35 WIB

Derai Air Mata Ernie Mieke Ibunda Mario Dandy Bikin Netizen Terbelah: Ibu Ini Kelihatan Orang Baik?

Derai Air Mata Ernie Mieke Ibunda Mario Dandy Bikin Netizen Terbelah: Ibu Ini Kelihatan Orang Baik?

Moots | Senin, 03 April 2023 | 09:18 WIB

CEK FAKTA: Kejagung Turun Tangan, Mario Dandy dan Agnes Divonis Mati, Benarkah?

CEK FAKTA: Kejagung Turun Tangan, Mario Dandy dan Agnes Divonis Mati, Benarkah?

Moots | Kamis, 30 Maret 2023 | 13:56 WIB

Terkini

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Tak Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan, Ini Pertimbangan Prabowo

Tak Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan, Ini Pertimbangan Prabowo

Video | Senin, 22 Juni 2026 | 23:00 WIB

Lompat ke Sungai Musi Saat Digerebek, Bandar Sabu Ditemukan Tewas Dua Hari Kemudian

Lompat ke Sungai Musi Saat Digerebek, Bandar Sabu Ditemukan Tewas Dua Hari Kemudian

Sumsel | Senin, 22 Juni 2026 | 22:51 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Aksi Mahasiswa Sumsel Kritisi Pemerintahan Prabowo-Gibran Masih Berlanjut di Palembang

Aksi Mahasiswa Sumsel Kritisi Pemerintahan Prabowo-Gibran Masih Berlanjut di Palembang

Sumsel | Senin, 22 Juni 2026 | 22:37 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal

Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 22:19 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

MilkLife Soccer Challenge All-Stars 2026: 12 Tim Terbaik Siap Perebutkan Gelar Juara di Kudus

MilkLife Soccer Challenge All-Stars 2026: 12 Tim Terbaik Siap Perebutkan Gelar Juara di Kudus

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 22:05 WIB

Cara Elegan Lamine Yamal Bungkam Mulut Pengkritik, Masih Berani Nyinyir?

Cara Elegan Lamine Yamal Bungkam Mulut Pengkritik, Masih Berani Nyinyir?

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 22:05 WIB