Partai Ummat resmi daftarkan 580 bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemarin, Kamis 11 Mei 2023 untuk mengikuti Pemilu 2024.
Partai yang dipimpin oleh Ridho Rahmadi usung target mencapai keterisian kursi parlemen sebanyak 11 persen. Untuk bisa memenuhi target tersebut, Partai Ummat usung sejumlah nama yang populer di tingkatan nasional dan daerah, salah satunya ialah Habib Muhsin Alatas.
"Di beberapa tempat hampir seluruh kekuatan tokoh-tokoh lokal yang memang punya basis kuat di provinsi itu kami tempatkan," kata Ketua Bappilu Partai Ummat Taufik Hidayat.
Habib Muhsin Alatas merupakan eks ketua DPD FPI DKI Jakarta dan juga sempat bergabung ke Partai Bulan Bintang (PBB). Pada 30 Januari 2019, ia memutuskan mundur sebagai kader PBB.
Nama Habib Muhsin Alatas tentu tidak asing saat momen Pilkada DKI 2017. Saat kasus penistaan agama menimpa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memasuki ke persidangan, Muhsin Alatas menjadi saksi kedua yang dihadirkan JPU.
Kesaksian dari Muhsin Alatas ini kemudian berbuntut panjang lantaran pengacara Ahok kemudian mempolisikannya karena diduga memberikan keterangan palsu.
Salah satu pengacara Ahok, Wayan Sudirta saat itu mempermasalahkan kesaksian Muhsin Alatas yang mengatakan bahwa dirinya menerima pesan singkat atau telepon dari warga Kepulauan Seribu terkait kasus penistaan agama Ahok.
Muhsin Alatas saat itu klaim pesan singkat tersebut sebagai dasar untuk melaporkan Ahok dengan tuduhan penistaan agama.
Tim kuasa Ahok saat itu juga mempermasalahkan keterangan Muhsin yang klaim dirinya perwakilan 39 anggota ormas yang laporkan Ahok.
Baca Juga: CEK FAKTA: Duet Ganjar Pranowo-Ahok Maju di Pilpres 2024, Surya Paloh dan Anies Ketar Ketir
Wayan kemudian tuding Muhsin Alatas tidak bisa membuktikkan hal tersebut. "Dia tak bisa buktikan ketika kita tanya datanya bahwa dia mewakili 39 ormas," jelasnya.
Wayan sebut Muhsin Alatas langgar hukum karena telah memberikan keterangan palsu terkait hal itu.