Teddy Minahasa Dipecat dari Polri, Ini Kata Kompolnas

Suara Moots

Rabu, 31 Mei 2023 | 06:36 WIB
Teddy Minahasa Dipecat dari Polri, Ini Kata Kompolnas
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim (kanan) terkait pemecatan Irjen Teddy Minahasa di Mabes Polri, Jakarta Selasa (30/5/2023) malam. ([ANTARA])

Komisi Kode Etik Polri memutuskan memecat Irjen Teddy Minahasa, terpidana kasus peredaran narkoba. Keputusan ini diapresiasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim menyebut sidang etik Teddy Minahasa sudah menunjukkan kredibilitasnya dari aspek putusan dan dari aspek lainnya.

"Sidang yang dilakukan sudah menunjukkan kredibilitasnya dari aspek putusan dan dari aspek-aspek lainnya."

"Sehingga menurut saya ini kami dari Kompolnas menghadiri persidangan ini cukup mengapresiasi terhadap jalannya persidangan ini," ujarnya, Selasa (31/5/2023).

Yusuf juga menyebutkan jalannya persidangan terkait kasus ini dilakukan dengan cara terbuka, profesional dan mandiri.

"Dengan dibuktikan misalkan salah satunya adalah tim yang ditunjuk menjadi majelis pemutus kredibilitasnya sudah kita mengerti secara bersama-sama."

"Dan juga dari kapabilitas di dalam menangani itu sudah kita mengerti secara bersama-sama, " jelasnya.

Yusuf juga berharap hasil sidang tersebut akan memberikan kemaslahatan bagi semua pihak.

"Mudah-mudahan semua hasil yang dilakukan persidangan ini justru akan memberikan kemaslahatan bagi semua pihak, terutama bagi institusi Polri," katanya.

baca juga

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) kepada mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Putusan itu dibacakan dalam sidang kode etik Polri oleh Divisi Propam Polri di Ruang Sidang Divisi Propam Polri lantai 1 Gedung TNCC kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.

"Sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Selain sanksi PTDH, Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Dalam putusan tersebut disampaikan wujud perbuatan tercela yang dilakukan Irjen Teddy Minahasa.

Yaitu telah memerintahkan AKPB DP untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 41,4 kg yang merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas seberat 5 kg.

"Serta memerintah untuk menyerahkan sabu-sabu seberat 5 kg kepada saudara LP alias AN untuk dijual," kata Ramadhan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tak Terima Dipecat dari Polri, Irjen Teddy Minahasa Nyatakan Banding

Tak Terima Dipecat dari Polri, Irjen Teddy Minahasa Nyatakan Banding

News | Selasa, 30 Mei 2023 | 23:43 WIB

Polri Resmi Pecat Teddy Minahasa Buntut Kasus Tilep dan Edarkan 5 Kilogram Barbuk Sabu

Polri Resmi Pecat Teddy Minahasa Buntut Kasus Tilep dan Edarkan 5 Kilogram Barbuk Sabu

News | Selasa, 30 Mei 2023 | 23:04 WIB

13 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Kode Etik Teddy Minahasa

13 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Kode Etik Teddy Minahasa

Video | Selasa, 30 Mei 2023 | 19:20 WIB

Terkini

Liga Akamsi, Saat Jalanan Disulap Jadi Lapangan di Tengah Sesaknya Jakarta

Liga Akamsi, Saat Jalanan Disulap Jadi Lapangan di Tengah Sesaknya Jakarta

Video | Rabu, 08 Juli 2026 | 13:27 WIB

Adu Kreatif Honda Modif Contest 2026 Sambangi Sembilan Kota Besar di Indonesia

Adu Kreatif Honda Modif Contest 2026 Sambangi Sembilan Kota Besar di Indonesia

Otomotif | Rabu, 08 Juli 2026 | 13:25 WIB

Cara Mengelola Keuangan yang Tepat, Bukan Sekadar Banyak Uang

Cara Mengelola Keuangan yang Tepat, Bukan Sekadar Banyak Uang

Sumbar | Rabu, 08 Juli 2026 | 13:24 WIB

Review Boboiboy Movie 2: Definisi Masterpiece Animasi yang Melampaui Ekspektasi!

Review Boboiboy Movie 2: Definisi Masterpiece Animasi yang Melampaui Ekspektasi!

Your Say | Rabu, 08 Juli 2026 | 13:21 WIB

Review Film Pemikat Jiwa: Dari Ajian Pengasihan Berakhir Malapetaka

Review Film Pemikat Jiwa: Dari Ajian Pengasihan Berakhir Malapetaka

Your Say | Rabu, 08 Juli 2026 | 13:20 WIB

Bye Pori Besar pada Oily Skin! 4 Serum Ini Bikin Wajah Halus Bebas Kilap

Bye Pori Besar pada Oily Skin! 4 Serum Ini Bikin Wajah Halus Bebas Kilap

Your Say | Rabu, 08 Juli 2026 | 13:15 WIB

4 Pilihan HP POCO Rp1 Jutaan Terbaik: NFC, Memori Besar hingga Layar AMOLED

4 Pilihan HP POCO Rp1 Jutaan Terbaik: NFC, Memori Besar hingga Layar AMOLED

Tekno | Rabu, 08 Juli 2026 | 13:15 WIB

Kmy Kmo dan Luca Sickta Gandeng Niken Salindry di Lagu 'Tinggi': Pesan Budaya yang Mendalam

Kmy Kmo dan Luca Sickta Gandeng Niken Salindry di Lagu 'Tinggi': Pesan Budaya yang Mendalam

Entertainment | Rabu, 08 Juli 2026 | 13:12 WIB

5 Rekomendasi Moisturizer Korea Terbaik untuk Kulit Glowing dan Cerah

5 Rekomendasi Moisturizer Korea Terbaik untuk Kulit Glowing dan Cerah

Lifestyle | Rabu, 08 Juli 2026 | 13:12 WIB

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Ekspor Tanah Jarang PT PMM, Termasuk Pejabat Sucofindo hingga JK

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Ekspor Tanah Jarang PT PMM, Termasuk Pejabat Sucofindo hingga JK

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 13:09 WIB

×