Aksi yang tergolong biadab dilakukan seorang pria berinisial R (57), warga Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas. Ia menyetubuhi putri kandungnya berinisial E (26) hingga tujuh kali hamil.
Aksi keji R tak hanya berhenti sampai di situ. Bayi hasil hubungan sedarah dengan anaknya ia bunuh.
"Kami telah menangkap pelaku berinisial R pada hari Minggu," kata Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto kepada awak media, Senin (26/6/2023).
Berikut fakta-fakta aksi biadab R yang diketahui berprofesi sebagai dukun pengobatan tradisional:
1. Setubuhi Anak Sejak 2012
Kasus ayah setubuhi anak yang dilakukan dukun R telah terjadi sejak tahun 2012. Kepada polisi, pelaku mengaku telah membunuh bayi hasil inses itu sejak tahun 2013 hingga 2021.
R mengakui jika empat kerangka bayi yang ditemukan polisi sejak tanggal 15-21 Juni merupakan bayi yang dibunuhnya.
"Terakhir pelaku menyampaikan ada tiga kerangka lagi yang masih ada di tempat kejadian perkara (TKP). Artinya, total ada tujuh kerangka yang ada di TKP," jelasnya.
Menurut dia, bayi-bayi yang baru lahir tersebut dibunuh oleh R dengan cara dibekap dan dibungkus kain untuk dikuburkan di lahan bekas kolam dekat sungai itu.
Baca Juga: Biadab, Dukun di Banyumas Setubuhi Putri Kandung, 7 Bayi Hasil Inses Dibunuh
2. Punya 3 Istri
Agus menerangkan merupakan anak kandung R dari istri ketiganya yang dinikahi secara siri.
"Pelaku R memiliki tiga orang istri, namun istri pertama dan kedua sudah dicerai," ujarnya.
"Istri pertama dinikahi secara resmi, sedangkan istri kedua dan ketiga dinikahi siri," imbuhnya.
3. Istri Tahu dan Bantu Persalinan
Agus melanjutkan, istri dari R tahu dengan aksi biadab yang dilakukan sang suami terhadap putri kandungnya.