Terdakwa kasus ancaman video porno alias Revenge Porn di kabupaten Pandeglang, Banten bernama Alwi Husen Maulana divonis dengan hukuman 6 tahun penjara.
Alwi Husen Maulana yang terjerat kasus Revenge Porn terbukti bersalah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Putusan terhadap terdakwa Revenge Porn itu dibacakan Hakim Ketua Hendhy Eka Chandra dalam persidangan yang disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mario Nicolas, kuasa hukum terdakwa serta keluarga korban.
“Menjatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 6 tahun dan denda satu miliar rupiah. Dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana selama 3 bulan,” kata Hakim Ketua saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Pandeglang Banten, Kamis (13/7/2023) dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan Suara.com).
Bukan hanya vonis 6 tahun dan denda Rp1 miliar, terdakwa Revenge Porn itu juga diberikan hukuman tambahan yakni tidak boleh menggunakan fasilitas internet agar perbuatan tersebut tidak pernah terulang kembali.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk mempergunakan atau memanfaatkan fasilitas elektronik atau internet selama 8 tahun yang berlaku sejak hari ini,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Ai Erlangga usai konsultasi dengan kliennya mengaku akan berpikir terlebih dahulu atau mengajukan banding.
“Kami akan melakukan pikir-pikir dulu,” kata Ai kepada majlis hakim.
Pelaku perkosa dan Ancam Bunuh Korban
Baca Juga: Keanehan Sidang Tuntutan Alwi Husen Maolana Pelaku Revenge Porn, Ada Campur Tangan Penguasa?
Kasus ancaman video porno alias revenge porn kembali makan korban. Kasus terbaru menimpa korban yang berasal dari Pandeglang, Banten.
Akun @zanatul_91 di Twitter yang juga kakak korban menjelaskan peristiwa memilukan yang dialami keluarganya. Si pemilik akun di awal thread juga jelaskan bahwa pihak keluarga korban malah mendapat intimidasi oknum PPA Kejaksaan.
Menurut kakak korban, peristiwa ini bermula pada 14 Desember 2022. Saat itu, korban mendapat pesan via Instagram oleh akun tak dikenalnya. Isi pesan itu merupakan video asusila korban yang dirudapaksa oleh pelaku dalam kondisi tak sadar.
Kakak korban menjelaskan bahwa video tersebut terbagi menjadi 4 layar. Pada 3 layar video berisi foto korban dan 1 layar lainnya berisi pemerkosaan pelaku kepada korban.
"Pdlayar 4 adalah adik saya yg sedang dirudak paksa (tanpa ia sadari) dengan kamera dipegang pelaku," ungkap kakak korban.
Selang dua hari setelah korban mendapat video tersebut, sejumlah teman korban juga mendapat kiriman pesan berisi video sama.